fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Anyar, Penghapusan IMB dan Urus Izin Usaha Cukup Melalui Online

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan berkaitan dengan proses perizinan yang akan diterapkan mulai 18 September 2021 mendatang. Kebijakan ini cukup mempermudah investor yang hendak melakukan investasi di Indonesia. Adapun kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, turunan dari UU Ciptaker yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sejumlah kemudahan tersebut diantaranya adalah penghapusan Izin Mendirikan Bangunan pada awal usaha dimulai.

“Para pengusaha tidak lagi melakukan proses perizinan di kantor, mereka tinggal mengisi form yang ada pada Sistem Online Single Submission (OSS),” kata Irawan, Jumat (17/09/2021).

Irawan menambahkan, di dalam aplikasi OSS terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sehingga kemudian, dalam kepengurusan persyaratan sebelum mendirikan usaha sudah dianalisis oleh OSS mengenai risiko usahanya.

“Jadi sesuai dengan PP Nomor 5, ada tiga klasifikasi usaha yakni resiko rendah, sedang dan tinggi. Ini nanti juga berpengaruh pada dokumen yang harus dilengkapi berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan pengelolaan hidup,” ujar dia.

Setelah diketahui klasifikasi risikonya, dalam sistem OSS akan tertampil kajian lingkungan yang harus disusun. Misalnya jika risiko rendah hanya perlu menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), kemudian jika risikonya sedang perlu menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL), kemudian untuk risiko tinggi perlu menyusun Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Berita Lainnya  Setahun Rusak Diterjang Banjir, Jembatan Gabugan Akhirnya Akan Segera Dibangun

“Jika semua persyaratan pada OSS sudah dilengkapi, para pengusaha dipersilahkan untuk memulai mempersiapkan usaha termasuk pembangunan gedung,” kata Irawan.

Adapun yang berbeda dari peraturan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan sendiri kemudian disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung. PBG sendiri bukan merupakan syarat dalam pendirian bangunan melainkan kewajiban dalam pendirian bangunan.

“Jika dulu sebelum mendirikan bangunan perlu melakukan izin, PBG sendiri bisa diurus maksimal setelah dua tahun bangunan tersebut berdiri,” tweang Irawan.

Sementara itu, salah satu tim percepatan pembangunan yang dibentuk Bupati Gunungkidul, Bambang Riyanto mengatakan, dengan kelonggaran kepengurusan izin ini diharapkan mampu membangkitkan iklim investasi di Gunungkidul. Sehingga nantinya bisa meningkatkan APBD Gunungkidul.

Berita Lainnya  Enam Formasi Tidak Terisi Pada Rekrutmen CPNS 2019 di Gunungkidul, Apa Saja?

“Sejauh ini investor di Gunungkidul bukannya tidak mau mengurus izin, hanya saja perizinannya tidak ringkes, kendalanya itu,” pungkas Bambang.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler