Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Anyar, Penghapusan IMB dan Urus Izin Usaha Cukup Melalui Online
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan berkaitan dengan proses perizinan yang akan diterapkan mulai 18 September 2021 mendatang. Kebijakan ini cukup mempermudah investor yang hendak melakukan investasi di Indonesia. Adapun kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan, turunan dari UU Ciptaker yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Sejumlah kemudahan tersebut diantaranya adalah penghapusan Izin Mendirikan Bangunan pada awal usaha dimulai.
“Para pengusaha tidak lagi melakukan proses perizinan di kantor, mereka tinggal mengisi form yang ada pada Sistem Online Single Submission (OSS),” kata Irawan, Jumat (17/09/2021).
Irawan menambahkan, di dalam aplikasi OSS terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sehingga kemudian, dalam kepengurusan persyaratan sebelum mendirikan usaha sudah dianalisis oleh OSS mengenai risiko usahanya.
“Jadi sesuai dengan PP Nomor 5, ada tiga klasifikasi usaha yakni resiko rendah, sedang dan tinggi. Ini nanti juga berpengaruh pada dokumen yang harus dilengkapi berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan pengelolaan hidup,” ujar dia.

Setelah diketahui klasifikasi risikonya, dalam sistem OSS akan tertampil kajian lingkungan yang harus disusun. Misalnya jika risiko rendah hanya perlu menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), kemudian jika risikonya sedang perlu menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL), kemudian untuk risiko tinggi perlu menyusun Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Jika semua persyaratan pada OSS sudah dilengkapi, para pengusaha dipersilahkan untuk memulai mempersiapkan usaha termasuk pembangunan gedung,” kata Irawan.
Adapun yang berbeda dari peraturan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan sendiri kemudian disebut sebagai Persetujuan Bangunan Gedung. PBG sendiri bukan merupakan syarat dalam pendirian bangunan melainkan kewajiban dalam pendirian bangunan.
“Jika dulu sebelum mendirikan bangunan perlu melakukan izin, PBG sendiri bisa diurus maksimal setelah dua tahun bangunan tersebut berdiri,” tweang Irawan.
Sementara itu, salah satu tim percepatan pembangunan yang dibentuk Bupati Gunungkidul, Bambang Riyanto mengatakan, dengan kelonggaran kepengurusan izin ini diharapkan mampu membangkitkan iklim investasi di Gunungkidul. Sehingga nantinya bisa meningkatkan APBD Gunungkidul.
“Sejauh ini investor di Gunungkidul bukannya tidak mau mengurus izin, hanya saja perizinannya tidak ringkes, kendalanya itu,” pungkas Bambang.
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized2 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
