Connect with us

Politik

Perbup Zonasi APK Ditetapkan Mepet Jadwal Kampanye, Peserta Wajib Patuh

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Mulai Sabtu 26 September ini hingga 5 Desember 2020, keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan memulai melaksanakan kampanye. Pertaruatan Komisioner Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 serta Perbup Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Zonasi Alat Peraga Kampanye telah disiapkan oleh KPU, Bawaslu serta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai pedoman berjalannya proses kampanye.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pada PKPU tersebut mengatur mengenai zonasi APK. Dalam aturan PKPU, Pemkab Gunungkidul bersama KPU mengatur sendiri lokasi larangan pemasangan AKP serta sanksinya.

“Sudah kami laksanakan, dan disepakati terbitnya Perbup pasa tanggal 24 kemarin,” kata Hani, Jumat (25/09/2020).

Kendati terbitnya Perbup tersebut sangat mepet dengan pelaksanaan kampanye, namun Hani optimis dari sisi Pemkab, Bawaslu serta LO pasangan cabup cawabup akan cepat menyesuaikan. Pihaknya juga sehari sebelum masa kampanye mulai dilakukan mengadakan teknikal meeting yang berisi mengenai teknis kampanye.

Berita Lainnya  Tanggal 6 April KPU Akan Tetapkan Keputusan Akhir Perubahan Dapil Pemilu

“Lokasi larangan pemasangan APK yakni di fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, kendaraan umum serta jalan protokol kabupaten,” beber Hani.

Pihaknya juga meminta tim pemenangan juga memperhatikan estetika pemasangan APK. Ia memberi contoh APK dilarang mengganggu rambu-rambu jalan atau mengganggu lalu lintas dan tidak menjelekan lawan.

“Saya rasa sosialisasinya sudah sangat jelas tinggal nanti eksekusinya,” imbuh dia.

Terpisah, Plt Ketua Komisioner Bawaslu, Tri Asmiyanto memastikan, walaupun Perbup zonasi APK baru saja diterbitkan, namun pihak Bawaslu akan dengan cepat menyesuaikan. Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran memgenai pemasangan APK yang sudah ditentukan, pihak Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Ucapkan Selamat, Bambang Wisnu Handoyo Peluk Hangat Sunaryanta

“Kami akan memberi waktu 7 hari, tapi jika tidak diindahkan ya koordinasi kami dengan Satpol PP agar menurunkan,” tutup Tri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler