fbpx
Connect with us

Politik

Perbup Zonasi APK Ditetapkan Mepet Jadwal Kampanye, Peserta Wajib Patuh

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Mulai Sabtu 26 September ini hingga 5 Desember 2020, keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati akan memulai melaksanakan kampanye. Pertaruatan Komisioner Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 serta Perbup Gunungkidul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Zonasi Alat Peraga Kampanye telah disiapkan oleh KPU, Bawaslu serta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai pedoman berjalannya proses kampanye.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pada PKPU tersebut mengatur mengenai zonasi APK. Dalam aturan PKPU, Pemkab Gunungkidul bersama KPU mengatur sendiri lokasi larangan pemasangan AKP serta sanksinya.

“Sudah kami laksanakan, dan disepakati terbitnya Perbup pasa tanggal 24 kemarin,” kata Hani, Jumat (25/09/2020).

Kendati terbitnya Perbup tersebut sangat mepet dengan pelaksanaan kampanye, namun Hani optimis dari sisi Pemkab, Bawaslu serta LO pasangan cabup cawabup akan cepat menyesuaikan. Pihaknya juga sehari sebelum masa kampanye mulai dilakukan mengadakan teknikal meeting yang berisi mengenai teknis kampanye.

“Lokasi larangan pemasangan APK yakni di fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, kendaraan umum serta jalan protokol kabupaten,” beber Hani.

Pihaknya juga meminta tim pemenangan juga memperhatikan estetika pemasangan APK. Ia memberi contoh APK dilarang mengganggu rambu-rambu jalan atau mengganggu lalu lintas dan tidak menjelekan lawan.

Berita Lainnya  Jalani Fit n Proper Test, Endah Subekti Kuntariningsih Hampir Pasti Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Gunungkidul

“Saya rasa sosialisasinya sudah sangat jelas tinggal nanti eksekusinya,” imbuh dia.

Terpisah, Plt Ketua Komisioner Bawaslu, Tri Asmiyanto memastikan, walaupun Perbup zonasi APK baru saja diterbitkan, namun pihak Bawaslu akan dengan cepat menyesuaikan. Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran memgenai pemasangan APK yang sudah ditentukan, pihak Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memberi waktu 7 hari, tapi jika tidak diindahkan ya koordinasi kami dengan Satpol PP agar menurunkan,” tutup Tri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler