Pemerintahan
Permendagri Nama Anak Minimal 2 Kata, Disdukcapil: Yang 1 Kata Tetap Dilayani
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan ini, yang mana berisi orang tua dapat memberikan nama anak mereka yang terdiri dari dua kata.
Pada era sekarang ini, memang para orang tua banyak yang memberikan anaknya nama dua kata atau bahkan lebih. Tentunya dengan arti yang baik dan tidak berkonotasi negatif. Yang perlu diperhatikan dalam aturan ini adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal terdiri dari 60 huruf.
“Peraturan ini sebagai sarana membahagiakan masyarakat. Sehingga Data Kependudukan sebagai Data Dasar masyarakat dapat menjadi sarana dukung kelancaran pelayanan publik lainnya,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, Rabu (25/05/2022) kemarin.
Ia menjelaskan pemberian 2 kata pada nama anak nantinya akan sangat memudahkan saat mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan lain sebagainya. Misalnya pengurusan paspor untuk pergi ke luar negeri, identitas, ijazah dan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022 lalu. Pihaknya pun akan mulai memberikan pemahaman pada masyarakat masyarakat mengenai aturan ini. Meski begitu, aturan tersebut lebih bersifat himbauan.
“Semua pengajuan dokumen kependudukan baik namanya terdiri dari 1 kata atau lebih tetap kami layani,” jelasnya.
Disinggung mengenai penamaan anak di era sekarang, ia mengungkapkan bahwa semua nama anak-anak sudah sangat modern dan terdiri dari 2 kata bahkan lebih. Hal ini berbeda dengan jaman dulu, dimana orang tua hanya memberikan nama yang hanya terdiri dari 1 kata.
-
Uncategorized4 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Uncategorized4 minggu yang laluPelaku Pencurian Pompa Sibel dan Kabel Pengairan di Ngawis Berhasil Dibekuk Polisi
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu5 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Gunungkidul, Ditarget Rampung Desember
