Pemerintahan
Permendagri Nama Anak Minimal 2 Kata, Disdukcapil: Yang 1 Kata Tetap Dilayani
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan ini, yang mana berisi orang tua dapat memberikan nama anak mereka yang terdiri dari dua kata.
Pada era sekarang ini, memang para orang tua banyak yang memberikan anaknya nama dua kata atau bahkan lebih. Tentunya dengan arti yang baik dan tidak berkonotasi negatif. Yang perlu diperhatikan dalam aturan ini adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal terdiri dari 60 huruf.
“Peraturan ini sebagai sarana membahagiakan masyarakat. Sehingga Data Kependudukan sebagai Data Dasar masyarakat dapat menjadi sarana dukung kelancaran pelayanan publik lainnya,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, Rabu (25/05/2022) kemarin.
Ia menjelaskan pemberian 2 kata pada nama anak nantinya akan sangat memudahkan saat mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan lain sebagainya. Misalnya pengurusan paspor untuk pergi ke luar negeri, identitas, ijazah dan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022 lalu. Pihaknya pun akan mulai memberikan pemahaman pada masyarakat masyarakat mengenai aturan ini. Meski begitu, aturan tersebut lebih bersifat himbauan.

“Semua pengajuan dokumen kependudukan baik namanya terdiri dari 1 kata atau lebih tetap kami layani,” jelasnya.
Disinggung mengenai penamaan anak di era sekarang, ia mengungkapkan bahwa semua nama anak-anak sudah sangat modern dan terdiri dari 2 kata bahkan lebih. Hal ini berbeda dengan jaman dulu, dimana orang tua hanya memberikan nama yang hanya terdiri dari 1 kata.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
