Pemerintahan
Permendagri Nama Anak Minimal 2 Kata, Disdukcapil: Yang 1 Kata Tetap Dilayani
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan ini, yang mana berisi orang tua dapat memberikan nama anak mereka yang terdiri dari dua kata.
Pada era sekarang ini, memang para orang tua banyak yang memberikan anaknya nama dua kata atau bahkan lebih. Tentunya dengan arti yang baik dan tidak berkonotasi negatif. Yang perlu diperhatikan dalam aturan ini adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal terdiri dari 60 huruf.
“Peraturan ini sebagai sarana membahagiakan masyarakat. Sehingga Data Kependudukan sebagai Data Dasar masyarakat dapat menjadi sarana dukung kelancaran pelayanan publik lainnya,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, Rabu (25/05/2022) kemarin.
Ia menjelaskan pemberian 2 kata pada nama anak nantinya akan sangat memudahkan saat mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan lain sebagainya. Misalnya pengurusan paspor untuk pergi ke luar negeri, identitas, ijazah dan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022 lalu. Pihaknya pun akan mulai memberikan pemahaman pada masyarakat masyarakat mengenai aturan ini. Meski begitu, aturan tersebut lebih bersifat himbauan.

“Semua pengajuan dokumen kependudukan baik namanya terdiri dari 1 kata atau lebih tetap kami layani,” jelasnya.
Disinggung mengenai penamaan anak di era sekarang, ia mengungkapkan bahwa semua nama anak-anak sudah sangat modern dan terdiri dari 2 kata bahkan lebih. Hal ini berbeda dengan jaman dulu, dimana orang tua hanya memberikan nama yang hanya terdiri dari 1 kata.
-
Uncategorized1 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized2 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized6 hari yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Lansia di Candirejo Ditemukan Meninggal Terbakar
-
Kriminal4 minggu yang laluPenipuan Program Koperasi Desa Merah Putih Terbongkar, Pelaku Minta Uang hingga Rp80 Juta ke Kalurahan
