Pemerintahan
Permendagri Nama Anak Minimal 2 Kata, Disdukcapil: Yang 1 Kata Tetap Dilayani



Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan ini, yang mana berisi orang tua dapat memberikan nama anak mereka yang terdiri dari dua kata.
Pada era sekarang ini, memang para orang tua banyak yang memberikan anaknya nama dua kata atau bahkan lebih. Tentunya dengan arti yang baik dan tidak berkonotasi negatif. Yang perlu diperhatikan dalam aturan ini adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal terdiri dari 60 huruf.
“Peraturan ini sebagai sarana membahagiakan masyarakat. Sehingga Data Kependudukan sebagai Data Dasar masyarakat dapat menjadi sarana dukung kelancaran pelayanan publik lainnya,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, Rabu (25/05/2022) kemarin.
Ia menjelaskan pemberian 2 kata pada nama anak nantinya akan sangat memudahkan saat mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan lain sebagainya. Misalnya pengurusan paspor untuk pergi ke luar negeri, identitas, ijazah dan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022 lalu. Pihaknya pun akan mulai memberikan pemahaman pada masyarakat masyarakat mengenai aturan ini. Meski begitu, aturan tersebut lebih bersifat himbauan.
“Semua pengajuan dokumen kependudukan baik namanya terdiri dari 1 kata atau lebih tetap kami layani,” jelasnya.
Disinggung mengenai penamaan anak di era sekarang, ia mengungkapkan bahwa semua nama anak-anak sudah sangat modern dan terdiri dari 2 kata bahkan lebih. Hal ini berbeda dengan jaman dulu, dimana orang tua hanya memberikan nama yang hanya terdiri dari 1 kata.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Masa Jabatan Tinggal Menghitung Hari, Sunaryanta : Kembali ke Orang Tua dan Bertani
-
Sosial4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial3 minggu yang lalu
Gilang dan Salma Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng Gunungkidul 2025
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progam Makan Bergizi Gratis Mulai Dilaksanakan di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Festival Umuk Kampung, Merayakan Kelestarian Kota dengan Merawat Tradisi
-
Sosial3 minggu yang lalu
Berkenalan dengan Ekawati Rahayu Putri, Calon Ketum HIPMI DIY yang Visioner
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Asmat Pro Group Helat Jogja Fashion Parade 2025, Usung tema Pararellel Aesthetics
-
Sosial4 minggu yang lalu
Kasus Kesehatan Mental Tinggi, Gunungkidul Kolaborasi dengan IPI untuk Penanganan dan Antisipasi
-
film3 minggu yang lalu
LSB PP Muhammadiyah Luncurkan Film “Djuanda: Pemersatu Laut Indonesia”
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kasus Antraks Kembali Ditemukan di Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Asmat Pro Berikan Award 2025 pada Sejumlah Model saat Wisuda, Termasuk Desainer Cilik
-
Sosial2 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km