Pemerintahan
Permendagri Nama Anak Minimal 2 Kata, Disdukcapil: Yang 1 Kata Tetap Dilayani
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan ini, yang mana berisi orang tua dapat memberikan nama anak mereka yang terdiri dari dua kata.
Pada era sekarang ini, memang para orang tua banyak yang memberikan anaknya nama dua kata atau bahkan lebih. Tentunya dengan arti yang baik dan tidak berkonotasi negatif. Yang perlu diperhatikan dalam aturan ini adalah nama minimal dua kata, tidak boleh singkatan, tidak multitafsir, tidak bermakna negatif, dan maksimal terdiri dari 60 huruf.
“Peraturan ini sebagai sarana membahagiakan masyarakat. Sehingga Data Kependudukan sebagai Data Dasar masyarakat dapat menjadi sarana dukung kelancaran pelayanan publik lainnya,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, Rabu (25/05/2022) kemarin.
Ia menjelaskan pemberian 2 kata pada nama anak nantinya akan sangat memudahkan saat mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan lain sebagainya. Misalnya pengurusan paspor untuk pergi ke luar negeri, identitas, ijazah dan lainnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, peraturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022 lalu. Pihaknya pun akan mulai memberikan pemahaman pada masyarakat masyarakat mengenai aturan ini. Meski begitu, aturan tersebut lebih bersifat himbauan.

“Semua pengajuan dokumen kependudukan baik namanya terdiri dari 1 kata atau lebih tetap kami layani,” jelasnya.
Disinggung mengenai penamaan anak di era sekarang, ia mengungkapkan bahwa semua nama anak-anak sudah sangat modern dan terdiri dari 2 kata bahkan lebih. Hal ini berbeda dengan jaman dulu, dimana orang tua hanya memberikan nama yang hanya terdiri dari 1 kata.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized5 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized6 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
