fbpx
Connect with us

Politik

Permohonan Sengketa Pemilu Tak Diregister, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akhirnya Tetap Dicoret Dari DCT

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Permohonan sengketa yang diajukan caleg Gerindra sekaligus wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Ngadiyono terhadap Komisi Pemilihan Umun (KPU) dinyatakan tidak akan diproses ke tahap lanjutan. Hal itu terjadi lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak meregister permohonan sengketa tersebut. Dengan adanya keputusan ini, hampir dipastikan bahwa Ngadiyono yang telah menjadi anggota DPRD Gunungkidul selama 2 periode berturut-turut ini akan gagal mengikuti tahapan lanjutan Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pada Jumat (22/02/2019) lalu, pengacara Ngadiyono mendatangi Bawaslu Gunungkidul untuk melengkapi berkas proses sengketa yang telah diajukan satu hari sebelumnya. Pelengkapan berkas ini dilakukan lantaran pada saat pengajuan permohonan sengketa, Bawaslu menilai berkas yang dikirimkan tersebut belum lengkap.

Berita Lainnya  Gerakan Melindungi Hak Pilih Resmi Berakhir, KPU Segera Plenokan DPSHP

“Tapi pada Jumat kemarin kami menerima surat (Surat Edaran) dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya ya, dan Bawaslu tidak meregister (Permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono). Jadi (Bawaslu) tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan (sengketa yang diajukan Ngadiyono) gitu,” ujarnya Sumarsono, Minggu (24/02/2019).

Dengan adanya surat ini, Bawaslu Gunungkidul kemudian menindak lanjutinya. Dinyatakan bahwa permohonan Ngadiyono terkait pencoretannya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) tidak diproses.

“Karena prinsipnya tidak diregister, artinya tidak bisa diproses lanjut tanpa harus memperhatikan berkas (sengketa) yang diajukan lengkap atau tidak,” imbuh Sumarsono.

Adapun surat yang diterima Bawaslu Gunungkidul adalah Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 132 terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Terlebih, kasus pelanggaran pemilu tidak hanya terjadi di Gunungkidul, namun terjadi di beberapa tempat, meski kebanyakan kasus terkait administrasi dan bukan pidana pemilu.

Berita Lainnya  Parpol Yang Tidak Laporkan Dana Kampanye Terancam Sanksi Diskualifikasi

“Dalam penjelasannya itu (Surat Edaran Bawaslu RI), kan ini sudah diproses melalui proses Bawaslu, gitu. Kemudian tidak mungkin dikembalikan lagi ke Bawaslu, jadi supaya tidak kemudian menjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan begitu, itu landasan hukumnya,” kata Sumarsono.

Sumarsono menambahkan, pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada pengacara Ngadiyono saat mendatangi Bawaslu Gunungkidul. Pihaknya juga telah menyampaikan surat jawaban terkait pengajuan gugatan Ngadiyono ke pengacaranya.

“Pada Jumat kemarin, pengacara itu menerima. Namun demikian, dia (pengacara) juga menyampaikan akan menempuh upaya hukum lain, begitu. Namun demikian saya tidak tahu upaya hukum lain itu apa,” terangnya.

Ia menjelaskan, dengan demimikian, keputusan tersebut tidak merubah status Ngadiyono yang saat ini dicoret dari DCT Pemilu 2019. Ngadiyono sebelumnya terdaftar sebagai Caleg DPRD Gunungkidul dari Partai Gerindra di Dapil 2. Status tersebut tidak akan berubah meski Bawaslu tidak melanjutkan proses terkait permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Berita Lainnya  Aturan Baru, PNS Bisa Daftarkan Diri Jadi Panwascam

“Karena status hukumnya kan jelas, sudah ada putusan dari pengadilan dan inkrah, ada juga (Surat Keputusan pencoretan dari DCT) dari KPU,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler