Pemerintahan
Pernikahan Ratusan Pasangan Warga Saptosari Belum Sah Secara Negara






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pengadilan Agama Wonosari menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama Wonosari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses isbat pernikahan. Isbat sendiri sangat berguna untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah secara Negara. Sebagaimana diketahui, di Gunungkidul sendiri masih banyak pernikahan, khususnya yang dilakukan oleh pasangan-pasangan yang saat ini telah lansia, hanya dilaksanakan secara adat maupun agama.
Pada tahun ini, rencananya ada 70 pasangan yang akan mengikuti isbat nikah yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dari jumlah tersebut, mayoritas akan didapatkan oleh Kapanewon Saptosari. Hingga saat ini, Kapanewon di pesisir selatan Gunungkidul ini memang memiliki pasangan terbanyak yang pernikahannya belum sah secara negara.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, MOU yang dilakukan oleh tiga instansi ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan isbat pernikahan. Selama ini di Gunungkidul, pihaknya masih banyak menemukan pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas secara negara dan hukum. Maka dari itu, untuk memperjelas status mereka kemudian dilakukan sidang isbat. Dengan proses ini, nantinya hubungan suami istri serta anak keturunannya jelas dan sah untuk negara.
“Kalau orang dulu yang sudah sepuh-sepuh itu kan pernikahannya tidak ada ketetapan hukum yang sah secara negara. Makanya dilakukan sidang isbat agar hubungannya disahkan secara hukum dan tercatat resmi secara hukum administrasi negara,” papar Markus Tri Munarja, Kamis (29/07/2021).
Menurut dia dengan adanya MOU ini, nantinya setelah disahkan oleh Pengadilan Agama, maka hasil sidang akan langsung diproses di Kementerian Agama dengan menerbitkan buku dan akte pernikahan. Selanjutnya juga dilanjutkan proses oleh Dukcapil yang akan merubah status pada dokumen administrasi.







“Selama ini masih banyak yang status pernikahan terdahulu belum tercatat secara negara. Itu kan berpengaruh pada status anak keturunan mereka. Pada akte kelahiran tidak tertulis anak pasangan dari tapi hanya dari seorang ibu. Nah kalau sudah diisbatkan maka nanti kita akan lakukan perubahan pada akte kelahiran serta KK. Jadi statusnya lebih jelas,” imbuh dia.
Pada tahun 2021 ini Pemerintah Kabupaten akan membiayai sidang isbat untuk 70 pasangan. Adapun fokus untuk isbat sendiri tahun ini berada di Kapanewon Saptosari. Sebab di wilayah tersebut masih banyak yang status perkawinan warganya yang belum tercatat dan belum memilik kekuatan hukum.
“Kami fokuskan di Saptosari karena data yang kami miliki masih ada 543 pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan. Kalau jaman dulu kan nikah secara agama atau secara adat jadi belum secara negara,” tambah Markus.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Rogiyah mengatakan MOU ini merupakan bentuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan mengakses layanan isbat. Menurutnya memang masih banyak masyarakat yang belum memiliki kejelasan status perkawinan mereka secara negata.
“Ini bentuk kemudahan pelayanan kami. Nantinya pernikahan yang belum disahkan secara negara akan disidangkan, kemudian akan diberikan akte dan buku nikah oleh Kementerian Agama,” papar Rogiyah.
“Nanti sistemnya kami jemput bola ke lokasi yang telah ditentukan. Jadi mereka lebih dimudahkan dan efisien dalam segala hal,”tutup dia.