Pemerintahan
Perpres Terbit, Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sosial Untuk Penolak Vaksin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Yang menarik, dalam Perpres ini mengatur perihal adanya sanksi kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun kemudian menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perpres no 14 2021 adalah sanksi administratif serta sanksi pelanggaran UU yang diberlakukan. Untuk sanksi administratif sendiri terbagi dalam beberapa bentuk diantaranya adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, maupun denda. Sementara di luar sanksi administrasi, untuk sanksi penolak vaksinasi sendiri juga akan dikenakan pelanggaran terhadap UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun demikian, meski telah secara resmi diterbitkan, Perpres ini belum secara konkrit diberlakukan. Dinas Sosial Gunungkidul melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Hendro Prayogi mengaku bahwa saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Nantinya jika sudah ada perintah resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu juknis untuk kongkritnya, pada intinya jika itu memang aturan baru yang diberlakukan, kami siap untuk memberlakukannya,” ucap Hendro, Senin (15/02/2021).
Hendro menambahkan, saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Gunungkidul, ada 137.000 rumah tangga penerima manfaat baik untuk Bansos PKH maupun BNPT. Namun dari jumlah tersebut, baru 20.000 rumah tangga yang sudah terverifikasi.

“Tapi untuk pencoretan warga dari bansos yang tidak mau divaksin masih menunggu info resmi karena kami masih sebatas mendengar dari media saja,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan, berkaitan dengan kebijakan tersebut masih belum ada pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah. Sejauh ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan tahap pertama penyuntikan vaksin dosis pertama kepada 2.557 Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, 179 tenaga kesehatan batal menerima vaksin karena tidak lolos pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Target dari kami, pada tahun 2021 ini ada 70% warga di Gunungkidul yang tervaksin. Semoga dengan ini pandemi bisa segera berakhir,” tandas Dewi.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa2 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
