Pemerintahan
Perpres Terbit, Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sosial Untuk Penolak Vaksin





Wonosari,(pidjar.com)–Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Yang menarik, dalam Perpres ini mengatur perihal adanya sanksi kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun kemudian menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perpres no 14 2021 adalah sanksi administratif serta sanksi pelanggaran UU yang diberlakukan. Untuk sanksi administratif sendiri terbagi dalam beberapa bentuk diantaranya adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, maupun denda. Sementara di luar sanksi administrasi, untuk sanksi penolak vaksinasi sendiri juga akan dikenakan pelanggaran terhadap UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun demikian, meski telah secara resmi diterbitkan, Perpres ini belum secara konkrit diberlakukan. Dinas Sosial Gunungkidul melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Hendro Prayogi mengaku bahwa saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Nantinya jika sudah ada perintah resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu juknis untuk kongkritnya, pada intinya jika itu memang aturan baru yang diberlakukan, kami siap untuk memberlakukannya,” ucap Hendro, Senin (15/02/2021).
Hendro menambahkan, saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Gunungkidul, ada 137.000 rumah tangga penerima manfaat baik untuk Bansos PKH maupun BNPT. Namun dari jumlah tersebut, baru 20.000 rumah tangga yang sudah terverifikasi.
“Tapi untuk pencoretan warga dari bansos yang tidak mau divaksin masih menunggu info resmi karena kami masih sebatas mendengar dari media saja,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan, berkaitan dengan kebijakan tersebut masih belum ada pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah. Sejauh ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan tahap pertama penyuntikan vaksin dosis pertama kepada 2.557 Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, 179 tenaga kesehatan batal menerima vaksin karena tidak lolos pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Target dari kami, pada tahun 2021 ini ada 70% warga di Gunungkidul yang tervaksin. Semoga dengan ini pandemi bisa segera berakhir,” tandas Dewi.


-
Peristiwa4 hari yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum1 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal4 minggu yang lalu
Begal Sadis Nyaris Celakai Pelajar
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum1 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Tersandung Kasus Terima Tamu Lelaki Hingga Larut Malam, ASN Disanksi Bupati
-
Kriminal6 hari yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Penataan Wajah Kota Dilanjutkan Lagi Tahun Ini, Pemkab Anggarkan Belasan Miliar