Pemerintahan
Perpres Terbit, Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sosial Untuk Penolak Vaksin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Yang menarik, dalam Perpres ini mengatur perihal adanya sanksi kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun kemudian menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perpres no 14 2021 adalah sanksi administratif serta sanksi pelanggaran UU yang diberlakukan. Untuk sanksi administratif sendiri terbagi dalam beberapa bentuk diantaranya adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, maupun denda. Sementara di luar sanksi administrasi, untuk sanksi penolak vaksinasi sendiri juga akan dikenakan pelanggaran terhadap UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun demikian, meski telah secara resmi diterbitkan, Perpres ini belum secara konkrit diberlakukan. Dinas Sosial Gunungkidul melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Hendro Prayogi mengaku bahwa saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Nantinya jika sudah ada perintah resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu juknis untuk kongkritnya, pada intinya jika itu memang aturan baru yang diberlakukan, kami siap untuk memberlakukannya,” ucap Hendro, Senin (15/02/2021).
Hendro menambahkan, saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Gunungkidul, ada 137.000 rumah tangga penerima manfaat baik untuk Bansos PKH maupun BNPT. Namun dari jumlah tersebut, baru 20.000 rumah tangga yang sudah terverifikasi.

“Tapi untuk pencoretan warga dari bansos yang tidak mau divaksin masih menunggu info resmi karena kami masih sebatas mendengar dari media saja,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan, berkaitan dengan kebijakan tersebut masih belum ada pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah. Sejauh ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan tahap pertama penyuntikan vaksin dosis pertama kepada 2.557 Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, 179 tenaga kesehatan batal menerima vaksin karena tidak lolos pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Target dari kami, pada tahun 2021 ini ada 70% warga di Gunungkidul yang tervaksin. Semoga dengan ini pandemi bisa segera berakhir,” tandas Dewi.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized2 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
