Pemerintahan
Perpres Terbit, Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sosial Untuk Penolak Vaksin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Yang menarik, dalam Perpres ini mengatur perihal adanya sanksi kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun kemudian menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perpres no 14 2021 adalah sanksi administratif serta sanksi pelanggaran UU yang diberlakukan. Untuk sanksi administratif sendiri terbagi dalam beberapa bentuk diantaranya adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, maupun denda. Sementara di luar sanksi administrasi, untuk sanksi penolak vaksinasi sendiri juga akan dikenakan pelanggaran terhadap UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun demikian, meski telah secara resmi diterbitkan, Perpres ini belum secara konkrit diberlakukan. Dinas Sosial Gunungkidul melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Hendro Prayogi mengaku bahwa saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Nantinya jika sudah ada perintah resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu juknis untuk kongkritnya, pada intinya jika itu memang aturan baru yang diberlakukan, kami siap untuk memberlakukannya,” ucap Hendro, Senin (15/02/2021).
Hendro menambahkan, saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Gunungkidul, ada 137.000 rumah tangga penerima manfaat baik untuk Bansos PKH maupun BNPT. Namun dari jumlah tersebut, baru 20.000 rumah tangga yang sudah terverifikasi.

“Tapi untuk pencoretan warga dari bansos yang tidak mau divaksin masih menunggu info resmi karena kami masih sebatas mendengar dari media saja,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan, berkaitan dengan kebijakan tersebut masih belum ada pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah. Sejauh ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan tahap pertama penyuntikan vaksin dosis pertama kepada 2.557 Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, 179 tenaga kesehatan batal menerima vaksin karena tidak lolos pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Target dari kami, pada tahun 2021 ini ada 70% warga di Gunungkidul yang tervaksin. Semoga dengan ini pandemi bisa segera berakhir,” tandas Dewi.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa7 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized2 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa1 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan1 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa1 minggu yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Hukum1 minggu yang laluTagih Utang Rp350 Ribu Berbuntut Panjang, Polisi Amankan 5 Orang dan 2 Sajam
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Pemerintahan1 minggu yang laluCair, 40 Miliar Gaji ke 13 Untuk Ribuan Pegawai Pemkab Gunungkidul
