Pemerintahan
Perpres Terbit, Pemerintah Akan Cabut Bantuan Sosial Untuk Penolak Vaksin
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Belum lama ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Yang menarik, dalam Perpres ini mengatur perihal adanya sanksi kepada masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun kemudian menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diberlakukan kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam Perpres no 14 2021 adalah sanksi administratif serta sanksi pelanggaran UU yang diberlakukan. Untuk sanksi administratif sendiri terbagi dalam beberapa bentuk diantaranya adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, maupun denda. Sementara di luar sanksi administrasi, untuk sanksi penolak vaksinasi sendiri juga akan dikenakan pelanggaran terhadap UU tentang Wabah Penyakit Menular.
Namun demikian, meski telah secara resmi diterbitkan, Perpres ini belum secara konkrit diberlakukan. Dinas Sosial Gunungkidul melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Hendro Prayogi mengaku bahwa saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat. Nantinya jika sudah ada perintah resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaannya.
“Kami masih menunggu juknis untuk kongkritnya, pada intinya jika itu memang aturan baru yang diberlakukan, kami siap untuk memberlakukannya,” ucap Hendro, Senin (15/02/2021).
Hendro menambahkan, saat ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Gunungkidul, ada 137.000 rumah tangga penerima manfaat baik untuk Bansos PKH maupun BNPT. Namun dari jumlah tersebut, baru 20.000 rumah tangga yang sudah terverifikasi.
“Tapi untuk pencoretan warga dari bansos yang tidak mau divaksin masih menunggu info resmi karena kami masih sebatas mendengar dari media saja,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty menambahkan, berkaitan dengan kebijakan tersebut masih belum ada pembahasan lanjutan di tingkat pemerintah daerah. Sejauh ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan tahap pertama penyuntikan vaksin dosis pertama kepada 2.557 Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan. Namun dari jumlah tersebut, 179 tenaga kesehatan batal menerima vaksin karena tidak lolos pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Target dari kami, pada tahun 2021 ini ada 70% warga di Gunungkidul yang tervaksin. Semoga dengan ini pandemi bisa segera berakhir,” tandas Dewi.
-
Uncategorized6 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya5 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized5 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial7 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized6 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized5 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
