Connect with us

Pemerintahan

Sholat Idul Fitri Boleh Dilakukan di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat dari Kemenag

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 dalam situasi dan kondisi pandemi. SE ini dikeluarkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan ibadah umat islam di Hari Raya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Gunungkidul, Arief Gunadi mengatakan dalam penyelenggaran sholat Id berjamaah harus tetap dibatasi sekitar 50 persen dari kapasitas yang ada. Bagi wilayah yang masuk zona hijau dan kuning diperbolehkan menyelenggarakan di masjid maupun lapangan.

Dalam pelaksanaannya panitia harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, peserta sholat idul fitri juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Panitia harus selalu melakukan pemantauan, dan bertanggung jawab atas protokol kesehatan.

Berita Lainnya  Pemkab Gunungkidul Siapkan Skema WFH, Bupati Pantau Pergerakan ASN Lewat Aplikasi

“Zona hijau dan kuning yang diperkenankan untuk menyelenggarakan sholat idul fitri di masjid maupun lapangan,” paparnya.

Sedangkan untik wilayah yang masuk zona merah tidak diperbolehkan menyelenggarakan sholat berjamaah di masjid atau lapangan. Masyarakat diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

“Kami sudahberkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terkait kebijakan ini. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh Kapanewon dan Kalurahan,” imbuhnya.

Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) di kapanewon dan kalurahan bekerja lebih efektif. Terutama menyangkut Ramadan dan Idul Fitri.

“Seluruh kegiatan masyarakat perlu dipantau dan diawasi agar tak terbentuk kluster baru,” kata Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meminimalisir kegiatan silahturahmi Idul Fitri yang melibatkan banyak orang. Surat Edaran Kemendagri sendiri juga menyebutkan bahwa ASN dilarang open house saat lebaran nanti. Menurutnya, kegiatan halal bihalal bisa dilakukan dengan komunikasi virtual.

Berita Lainnya  Sebelas Hari Penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Temukan Ratusan Pelanggaran

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III Digelar di Pantai, 458 Atlet dari 7 Provinsi Berebut Juara

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari, (pidjar.com)- Kejuaraan Open Sepatu Roda Bupati Gunungkidul Cup III 2026 hadir dengan konsep berbeda. Untuk pertama kalinya, lintasan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

Berita Terpopuler