fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Mengenal Proses Pengurusan Amdal Yang Lama dan Memakan Biaya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Beberapa waktu ini, viral perihal kontroversi berdirinya obyek wisata besar yang telah beroperasi meski belum mengantongi izin. Salah satu izin yang sangat krusial dan seringkali menjadi kendala dalam membangun maupun berinvestasi adalah berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tahapan dalam pengurusan IMB sendiri memang cukup rumit.

Yang cukup menyita waktu dan biaya khususnya untuk investor dalam membangun pabrik maupun lokasi usaha adalah pengurusan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal, dokumen Amdal ini merupakan suatu yang sentral sebelum bisa melanjutkan proses pengurusan IMB. Namun banyaknya kendala seperti misalnya dokumen yang tidak tepat hingga sedikitnya konsultan Amdal membuat pengurusannya menjadi lambat.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Aris Suryanto memaparkan, pertama kali yang dilakukan oleh pengusaha atau investor yang hendak berinvestasi adalah harus memastikan skala usaha dan juga lokasinya. Jika skala usahanya besar dan juga lokasinya berada di bentang karst, maka pengusaha wajib mengurus izin Amdal.

Berita Lainnya  Update Covid19 Gunungkidul, Kasus Aktif Capai 647 Pasien

Dikatakan Aris, pengurusan Amdal sendiri menjadi penting karena berkaitan dengan dampak lingkungan dan meminimalisir risiko dari dampak yang akan terjadi jika bangunan sudah berdiri ataupun usaha sudah beroperasi.

“Untuk pengurusan dokumen Amdal dilakukan dengan konsultan Amdal, kajian dari berbagai aspek mengenani dampak lingkungan dan rencana investasinya,” jelas Aris, Senin (15/02/2021).

Adapun biaya pengajuannya sebetulnya gratis. Namun kemudian yang memakan biaya cukup banyak ialah penyusunannya dengan konsultan. Aris menaksir, biaya untuk menyusun dokumen Amdal ini berkisar antara Rp. 350 juta hingga Rp. 500 juta. Bergantung dengan negosiasi antara investor dengan konsultan.

“Kualitas dokumen analisis juga berpengaruh pada cepat atau lambatnya mengurus Amdal, kalau banyak revisi, ya bisa lama,” jelas Aris.

Selain revisi, sedikitnya konsultan Amdal juga menjadi pengaruh kenapa pengurusan Amdal di Gunungkidul memakan waktu. Sebetulnya, para pengusaha banyak yang sudah berkonsultasi dalam kepengurusan Amdal ini.

Berita Lainnya  Obat-obatan Makin Menipis, Ternak Suspect PMK di Gunungkidul Telah Tembus Ratusan

“Penyusunan Amdal yang lambat disebabkan oleh antrian di konsultan dan juga revisi dokumen,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah penyusunan Amdal oleh konsultan jadi, para pelaku usaha melanjutkan dengan mengirimkan permohonan penapisan kepada DLH. Nantinya tim akan melakukan verifikasi data dan lokasi.

“Setelah itu pelaku usaha atau pemrakarsa mengirimkan dokumen Amdal yang sudah disusun ke Komisi Penilai Amdal di DIY melalui DLH Gunungkidul,” imbuh Aris.

Selanjutnya, dokumen ini akan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Hasil penilaian nantinya berupa rekomendasi yang ditujukan kepada bupati. Setelah semua selesai dan lengkap, Bupati akan menerbitkan izin Amdal yang bisa dilanjutkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pengurusan IMB.

“Sebenarnya pelaku usaha itu banyak yang patuh untuk ngurus izin, masalahnya hanya nyusun dokumennya itu yang mungkin membuat lambat pengajuan izinnya,” jelasnya.

Jika semua lengkap, pengurusan Amdal sendiri membutuhkan waktu tiga bulan. Setelah surat keputusan Bupati keluar, pengusaha baru bisa mengajukan Izin Mendirikan Bangunan.

Berita Lainnya  SK Akan Diserahkan, CPNS Lolos Seleksi Dapat Segera Bekerja

“Tapi jika dokumen tidak lengkap dan perlu revisi, sebelum diajukan ke KPA dikembalikan dahulu oleh tim verifikasi dari DLH Gunungkidul,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler