Pemerintahan
Pertumbuhan Tinggi, Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor di Gunungkidul Nunggak Pajak






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Gunungkidul terhitung cukup tinggi. Per tahunnya, kendaraan di jalanan Gunungkidul bertambah sekitar 20.000 kendaraan bermotor. Dari jumlah ini, kendaraan roda dua menjadi penyumbang pertumbuhan mayoritas.
Namun pertumbuhan yang cukup tinggi tersebut rupanya tidak diimbangi dengan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan. Tercatat masih ada puluhan ribu pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak.
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Gunungkidul, Singgih Margono menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya, total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang terpantau mencapai jumlah 22 ribu wajib pajak. Saat ini, pihaknya tengah berusaha melakukan penarikan tunggakan pajak tersebut, salah satunya adalah dengan jalan bekerjasama dengan pemerintah desa di seluruh Gunungkidul.
Ia beberkan lebih lanjut, jika dilihat jumlah uang, tunggakan pajak yang mencapai 22.000 kendaraan tersebut memang cukup besar. Akan tetapi jika kemudian dikomparasi dengan jumlah total kendaraan yang ada di Gunungkidul, jumlah ini terhitung tidak seberapa. Pasalnya di Gunungkidul tercatat ada 267.000 wajib pajak kendaraan.
“Jadi kalau dihitung, tunggakan ini hanya 10% dari seluruh wajib pajak. Kesadaran masyarakat Gunungkidul terhitung cukup tinggi,” beber dia, Selasa (10/04/2018) siang.







Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat wajib pajak lalai atau enggan membayar pajak. Yang pertama adalah lantaran kendaraan sudah rusak berat dan berpindah tangan akan tetapi tak pernah dilaporkan.
“Sebagian besar karena kendaraan sudah dijual dan tidak dibalik nama. Padahal sesuai dengan Perda no 3 tahun 2011, 30 setelah membeli kendaraan, pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan,” beber dia.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat khususnya wajib pajak untuk bisa secara tertib membayar pajak. Pasalnya, setiap keterlambatan akan dikenakan denda yang cukup besar yakni mencapai 49% per tahun dari pokok pajak. Hasil dari pajak kendaraan sendiri sangat besar. Di DIY, pajak kendaraan menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar DIY. Gunungkidul sendiri pada tahun 2017 silam, menyetorkan total dana sebesar 53 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 28 miliar.
“Kita akan bekerja sama dengan pemerintah desa karena mereka yang paling tahu kondisi masyarakatnya,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Unit Register dan Identifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Gunungkidul Iptu Jarwanto menambahkan pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat untuk taat pajak dengan memudahkan masyarakat membayar pajak. Saat ini pihaknya telah membuka loket pembayaran pajak di Gunungkidul di sejumlah lokasi selain di Samsat, juga ada mobil keliling dan kantor cabang BPD DIY. Pihaknya juga membangun Samsat Desa di Semugih, Kecamatan Rongkop dan Desa Hargomulyo Kecamatan Gedangsari.
“Kita permudah pembayarannya sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak,” tutupnya.