fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Rencana Revisi RTRW, 2 Lokasi Mencakup 4 Kapanewon Jadi Kawasan Industri

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak tahun 2019 lalu, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau pada nomenklatur anyar disebut Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana telah melakukan review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul sesuai dengan peruntukannya. Rekomendasi Gubernur terkait RTRW ini beberapa waktu lalu sudah turun. Saat ini, perubahan berkaitan dengan RTRW di Gunungkidul sendiri masih menunggu rekomendasi Kementerian ATR/BPN untuk kemudian dilanjutkan prosesnya. Berkaitan dengan rencana RTRW anyar ini, ada 2 lokasi kawasan industri yang kemudian mencakup 4 kapanewon.

Kepala Bidang Tata Ruang, Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Fahrudin mengungkapkan, pada proses review yang dilakukan sendiri mengacu berdasarkan RTRW lama dan kemudian dilakukan survei serta pemetaan. Menurutnya, ada beberapa kawasan yang memang mengalami perubahan baik luasan maupun lainnya.

Berita Lainnya  Perkirakan Bebani Anggaran Hingga 10 Miliar per Tahun, Komisi B Tolak Pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga

Beberapa diantaranya yaitu, kawasan industri masuk di Lokasi Mijahan yang mencakup Kapanewon Semanu, Wonosari dan Karangmojo. Kemudian juga Lokasi Semin yaitu berada di Kalurahan Candirejo dengan luasan wilayah yang bertambah.

“Saat ini ada usulan penambahan wilayah cakupan di Semin, tapi belum diacc. Saat ini yang sudah disetujui hanya di Candirejo itu dengan luasan yang bertambah,” ucap Fahrudin, Jumat (29/01/2021).

Sedangkan untuk kawasan pendidikan menurutnya tidak mengatur wilayah. Hal ini karena disesuaikan kebutuhan pendidikan misalnya saja Perguruan Tinggi dan lainnya. Namun begitu, saat ini untuk lokasi berdirinya kawasan pendidikan memang berada di pinggiran. Hal ini lantaran sudah padatnya kawasan kota sehingga dengan berbagai pertimbangan tidak memungkinkan tempat pendidikan akan dibangun di wilayah kota.

Berita Lainnya  Dambakan Terangi Jalur Wisata, Pemkab Terkendala Anggaran Minim

“Kalau kawasan pendidikan kita tidak ada aturan tempat, jadi tergantung dengan yang mau mendirikan. Semua orang bisa mengakses tempatnya,” sambung dia.

Lebih lanjut terkait dengan kawasan pertambangan, sejauh ini ada Kapanewon Semin dan Ponjong dikenal sebagai kawasan pertambangan mengingat batu kapur di wilayah ini potensinya sangat besar. Namun demikian, memang beberapa kawasan lain juga ada blok -blok tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan.

Dari Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana saat ini juga diminta untuk melakukan peraturan di mana ada kajian tertentu mengenai RTRW ini. Sebagai contohnya, dalam perda RTRW 2010 lalu bangunan bertingkat diatur ketinggiannya, mengingat kondisi geografis yang seperti ini.

Berita Lainnya  Tahun Ini, Hanya 10 Kecamatan Yang Dapat Jatah Paket Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

“Contohnya di Wonosari bangunan bertingkat maksimal 4 lantai. Nah ini yang menjadi PR kita, bisa tidak pasal itu luwes disesuaikan dengan kebutuhan. Harus ada kajiannya sendiri dari pembuat bangunan, misalnya salah satu rumah sakit swasta kemarin bangun 5 lantai itu dengan kajian kesesuaian ketinggian,” paparnya.

Saat ini, RTRW Gunungkidul yang baru ini masih berproses di Kementerian ATR/BPN sembari menunggu PP Undang-Undang Cipta Kerja selesai. Jika sudah nantinya revisi-revisi kecil akan segera dibahas dengan DPRD Gunungkidul dan dilakukan pembahasan bersama.

“Terkait dengan review dulu sudah dikoordinasi bersama. Ini ada revisi-revisi sembari nunggu UU Cipta Kerja itu, setelah selesai baru kita bahas lagi,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler