Pemerintahan
Perubahan Nama Desa dan Kecamatan Akan Mulai Diterapkan Tahun Ini
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2020 ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menargetkan untuk melakukan perubahan nama sejumlah lembaga pemerintahan. Pengubahan ini disesuaikan dengan fungsi maupun juga melestarikan budaya yang dimiliki DIY. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah yang telah menyebutkan jika nama Kecamatan, Desa, 2 organisasi perangkat daerah beserta pejabatnya harus berubah sebutan. Setelah Perda tersebut diketok, Pemkab Gunungkidul sendiri masih kembali melakukan untuk menentukan mekanisme penerapan.
Sebagaimana diketahui, untuk penyebutan Kepala Desa yang saat ini melekat pada 144 pemimpin pemerintahan desa akan berubah menjadi Lurah. Nama desa akan berubah menjadi Kalurahan. Sedangkan untuk Kecamatan berubah nama menjadi Kepanewon dan pejabat Camat menjadi Panewu. Tak hanya itu, seluruh nama kedudukan perangkat desa dan kecamatan pun juga akan berubah mengunakan bahasa Jawa layaknya pada masa lalu.
Tak hanya itu, dua organisaisi perangkat daerah, Dinas Kebudayaan berubah nejadi Kundha Kabudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan nerubah menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Tahun 2019 lalu, eksekutif dan legislatif telah berhasil menyelesaikan Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur DIY.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko mengungkapkan, target penerapan Perda sendiri direncanakan bisa dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai petujuk teknis penerapan di lapangan.
“Masih dalam pembahasan mengenai regulasi lainnya. Ya direncanakan memang tahun 2020 ini bisa mulai diterapkan,” ungkap Sudjoko.

Pembahasan bersama dengan OPD dan pimpinan ini antara lain menyangkut nantinya sistem penerapan perubahan nama Kelurahan, Lurah dan jabatan dari masing-masing perangkat desa. Saat ini masih ada dua opsi yang sedang digodog oleh pemkab Gunungkidul. Yang pertama adalah apakah nantinya para Kades akan dilakukan pelantikan ulang untuk secara resmi berubah sebutan menjadi Lurah ataukan nantinya akan dilakukan konversi.
“Ada dua opsi ini yang masih kami bahas. Tunggu pembahasan selesai dan deal saja, saya belum bisa matur kapan pastinya akan dilakukan perubahan sebutan itu,” tambah dia.
Ditambahkan Sudjoko, untuk DP3AKBPMD sendiri hanya akan mengatur perihal penerapan di lingkungan pemerintah desa, sesuai dengan wewenang dan jabatannya. Sedangkan untuk Kecamatan dan OPD lainnya tentu kebijakan akan diambil oleh Sekretaris Daerah dalam mekanisme perubahan, namun tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pun akan sama.
Lebih lanjut Sudjoko mengatakan, Perda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY, salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.
Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.
“Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko.
Menurutnya, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur keorganisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.
“Harapannya memang agar masyarakat lebih terperhatikan lagi. Dengan dorongan dan gelontoran bantuan perlahan pola pikir dan kesejahteraan dapat lebih meningkat,” imbuhnya.
Diharapkan pula jika telah ada perubahan nama dan dana keistimewaan telah dapat diakses, di tingkat desa akan dibentuk pula bidang pengamat budaya yang bertugas untuk menggali, meningkatkan dan melestarikan serta bertanggung jawab dalam bidang budaya dan kesenian yang dimiliki di masing-masing desa.
“Disesuaikan dengan segala yang ada, mulai dari kondisi dan perkembangan daerah,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
