fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Perubahan Nama Desa dan Kecamatan Akan Mulai Diterapkan Tahun Ini

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2020 ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menargetkan untuk melakukan perubahan nama sejumlah lembaga pemerintahan. Pengubahan ini disesuaikan dengan fungsi maupun juga melestarikan budaya yang dimiliki DIY. Hal ini sesuai dengan peraturan daerah yang telah menyebutkan jika nama Kecamatan, Desa, 2 organisasi perangkat daerah beserta pejabatnya harus berubah sebutan. Setelah Perda tersebut diketok, Pemkab Gunungkidul sendiri masih kembali melakukan untuk menentukan mekanisme penerapan.

Sebagaimana diketahui, untuk penyebutan Kepala Desa yang saat ini melekat pada 144 pemimpin pemerintahan desa akan berubah menjadi Lurah. Nama desa akan berubah menjadi Kalurahan. Sedangkan untuk Kecamatan berubah nama menjadi Kepanewon dan pejabat Camat menjadi Panewu. Tak hanya itu, seluruh nama kedudukan perangkat desa dan kecamatan pun juga akan berubah mengunakan bahasa Jawa layaknya pada masa lalu.

Tak hanya itu, dua organisaisi perangkat daerah, Dinas Kebudayaan berubah nejadi Kundha Kabudayaan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan nerubah menjadi Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana. Tahun 2019 lalu, eksekutif dan legislatif telah berhasil menyelesaikan Perda yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur DIY.

Berita Lainnya  Dinilai Tidak Cocok Dikembangkan di Gunungkidul, Dinas Pertanian dan Pangan Stop Program Mina Padi Tahun 2019 Ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Sudjoko mengungkapkan, target penerapan Perda sendiri direncanakan bisa dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai petujuk teknis penerapan di lapangan.

“Masih dalam pembahasan mengenai regulasi lainnya. Ya direncanakan memang tahun 2020 ini bisa mulai diterapkan,” ungkap Sudjoko.

Pembahasan bersama dengan OPD dan pimpinan ini antara lain menyangkut nantinya sistem penerapan perubahan nama Kelurahan, Lurah dan jabatan dari masing-masing perangkat desa. Saat ini masih ada dua opsi yang sedang digodog oleh pemkab Gunungkidul. Yang pertama adalah apakah nantinya para Kades akan dilakukan pelantikan ulang untuk secara resmi berubah sebutan menjadi Lurah ataukan nantinya akan dilakukan konversi.

Berita Lainnya  Lantik Panewu dan Kabid Anyar, Bupati Minta Pejabat Puasa Bersosial Media

“Ada dua opsi ini yang masih kami bahas. Tunggu pembahasan selesai dan deal saja, saya belum bisa matur kapan pastinya akan dilakukan perubahan sebutan itu,” tambah dia.

Ditambahkan Sudjoko, untuk DP3AKBPMD sendiri hanya akan mengatur perihal penerapan di lingkungan pemerintah desa, sesuai dengan wewenang dan jabatannya. Sedangkan untuk Kecamatan dan OPD lainnya tentu kebijakan akan diambil oleh Sekretaris Daerah dalam mekanisme perubahan, namun tidak menutup kemungkinan langkah yang diambil pun akan sama.

Lebih lanjut Sudjoko mengatakan, Perda mengenai perubahan nama ini merujuk pada pemberlakuan Undang-undang tentang Keistimewaan DIY, salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Dengan adanya perubahan sebutan ini, diharapkan seluruh desa di Gunungkidul mampu mengakses dana keistimewaan dari pemerintah pusat.

Yang perlu digaris bawahi dan dipahami dalam perubahan nama ini tidak akan merubah peran dan fungsi pemerintah desa. Pasalnya secara struktur organisasi masih sama, hanya penyebutan dan nama jabatan yang diemban oleh perangkat desa akan berubah nama.

Berita Lainnya  Obyek Wisata Sepi Selama Ramadan, Volume Sampah di Gunungkidul Menurun

“Hanya penyebutannya saja, untuk selebihnya sama seperti struktur sebelumnya,” kata Sudjoko.

Menurutnya, penyesuaian dengan undang-undang yang berlaku perlu dilakukan seiring perkembangan jaman dan untuk melestarikan struktur keorganisasian. Dengan demikian, desa-desa di Gunungkidul dapat terdanai dengan alokasi anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa pun dapat lebih baik kembali.

“Harapannya memang agar masyarakat lebih terperhatikan lagi. Dengan dorongan dan gelontoran bantuan perlahan pola pikir dan kesejahteraan dapat lebih meningkat,” imbuhnya.

Diharapkan pula jika telah ada perubahan nama dan dana keistimewaan telah dapat diakses, di tingkat desa akan dibentuk pula bidang pengamat budaya yang bertugas untuk menggali, meningkatkan dan melestarikan serta bertanggung jawab dalam bidang budaya dan kesenian yang dimiliki di masing-masing desa.

“Disesuaikan dengan segala yang ada, mulai dari kondisi dan perkembangan daerah,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler