fbpx
Connect with us

Politik

Identitas Ratusan Warga Karangwuni Dicatut Dukung Pasangan Calon Bupati Perseorangan

Diterbitkan

pada

BDG

Rongkop,(pidjar.com)–Ratusan warga di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Rongkop merasa kaget lantaran identitas mereka tercatut mendukung bakal pasangan calon bupati wakil bupati dari jalur independen. Pasalnya mereka merasa tidak memberikan dukungan terhadap calon dari perseorangan tersebut. Para warga sendiri akhirnya memilih untuk membuat surat pernyataan tidak mendukung kepada petugas verifikasi lapangan yang mendatangi mereka.

Salah seorang tokoh masyarakat sekaligus ketua Lembaga Masyarakat Peduli Pelayanan Pemerintah untuk Publik (LMP-3P) Rongkop, Ali Suyatmo memaparkan, informasi yang ia terima, di wilayah Karangwuni, Kapanewon Rongkop terdapat ratusan nama warga yang tercatat memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Warga merasa keberatan lantaran merasa tak memberikan dukungan tersebut.

Berita Lainnya  Warga Gunungkidul Yang Dipantau Atas Corona Sebagian Besar Berada di Rumah

“Di Karangwuni saja semalam ada 150 warga yang diketahui tidak memberikan dukungan, tapi ternyata identitas mereka terdata memberikan dukungan sehingga kemudian didatangi petugas verifikasi dari KPU,” kata Ali, Kamis (02/07/2020).

Sementara itu, Ketua PPS setempat Kingkin ketika dikonfirmasi enggan menanggapi adanya hal tersebut. Ia beralasan bahwa hal ini bukan ranah pihaknya untuk menanggapi itu.

“Itu bukan ranah kita apa lagi sampai KTP, tugas PPS hanya mencocokkan mendukung atau tidak mendukung,” ucap Kingkin.

Ia mengatakan, pihaknya memang hanya sekedar bertugas mencocokan data saja. Sehingga yang benar memberikan dukungan ditulis MS (memenuhi syarat) dan jika tidak maka ditulis TMS (tidak memenuhi syarat).

Berita Lainnya  Sedang Digodog, UNY Akan Bangun Gedung Perkuliahan di Semanu

“Tunggu tahapan selesai, mohon maaf kami belum bisa melaporkan,” kata dia.

Terpisah, Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto memaparkan bahwa sesuai regulasi pihaknya turut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual pendukung Bapaslon perseorangan dan memastikan sesuai regulasi. Adapun hal tersebut meliputi ketepatan waktu, ketaatan prosedur, kelengkapan dan kebenaran.

“Apabila dalam waktu 14 masa vertual terjadi dugaan kesalahan atau temuan kami melakukan proses saran perbaikan yang di atur dlm SE no. 0370. Dan apabila setelah tanggal 12 bila ada temuan atau laporan bisa kami tindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran,” ucap Sudarmanto.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam proses vertual ini terdapat potensi pelanggaran diantaranya dukungan ganda paslon perseorangan, manipulasi dukungan calon perseorangan, dokumen palsu, netralitas penyelenggara pemilihan serta netralitas ASN, TNI, Polri, Perangkat Desa (pamong kalurahan) dan Lurah.

Berita Lainnya  Partai Golkar Dinilai Terlalu Lembek, Tina Pilih Hengkang ke Partai Berkarya

“Sampai saat ini belum ada (temuan). Semasa vertual sampai 12 Juli kalau ada potensi kesalahan masuk saran perbaikan, baru setelah tanggal 12 Juli saran perbaikan tidak diindahkan masuk temuan dugaan pelanggaran,” pungkas dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler