fbpx
Connect with us

Sosial

Polemik Pembebasan Lahan JJLS Terus Memanas, Puluhan Warga Terdampak Ramai-Ramai Cabut Surat Persetujuan

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar.com)–Polemik proses pemberian ganti rugi lahan milik warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) akhirnya berbuntut panjang. Puluhan warga Desa Kemadang yang keberatan dengan nilai ganti rugi lahan mereka yang dianggap terlalu minim akhirnya mencabut surat pernyataan persetujuan ganti rugi yang sebelumnya telah mereka sepakati beberapa waktu lalu.

Warga pemilik lahan yang didampingi kuasa hukum mereka menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DIY dan Tim Appraisal di Balai Desa Kemadang pada Senin (09/04/2018) petang tadi.

Kuasa hukum warga penolak ganti rugi lahan yang nantinya akan dibangun JJLS Planjan-Tepus, Verry Okairawan mengatakan, pihaknya mewakili lima orang pemilik lahan yang mengajukan keberatan atas besaran nilai ganti rugi tanah milik mereka serta puluhan lainnya mencabut berkas persetujuan yang telah ditandatangani pada bulan Maret lalu.

Berita Lainnya  Belasan Anak Didik LPKA Wonosari Dapat Remisi Hari Anak

"Lima orang menyatakan keberatan dan 30 orang mencabut persetujuan," kata Verry ketika ditemui usai auidensi, Senin petang.

Ditambahkan Verry, alasan masyarakat melakukan aksi penolakan adalah lantaran adanya ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan. Selain nilainya yang terlalu kecil, dalam prosesnya, prosedur yang dilalui dianggap kurang tepat.

“Proses pembebasan kita nilai tidak tepat layaknya seperti pembebasan lahan untuk kepentingan umum," lanjut dia.

Dalam kesempatan itu, Verry turut mendampingi warga menanyakan proses penilaian ganti rugi tanah. Namun demikian, upaya tersebut akhirnya mentok setelah tim appraisal tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

"Kita tadi minta penjelasan, tapi tim appraisal menolak dengan alasan bukan kompetensi mereka untuk menjelaskan nilai ganti rugi," imbuh dia.

Berita Lainnya  Dugaan Perundungan Siswa Difabel, Keluarga Sepakat Damai

Hal yang sama juga dialami oleh salah seorang warga terdampak, Medot. Upayanya untuk memperoleh kejelasan perihal lahan miliknya yang terdampak proyek pembangunan JJLS tidak menemui hasil. Ia mempertanyakan rincian ganti rugi pada lahan dan tanaman miliknya. Dalam kertas yang diterimanya, nominal yang disebut hanyalah ganti rugi kayu dan uang tanpa ada rincian jumlah kayu serta nilai per tanaman.

“Saya cuma pengen kejelasan. Kenapa malah tertutup begini,” keluh dia.

Sementara itu, anggota tim appraisal yang berhasil ditemui pidjar.com, Angger Fahrul mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses secara independent dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran nilai penggantian ganti rugi tanah sendiri ia paparkan didasarkan pada penilaian harga tanah di sekitar lokasi terdampak. Harga tanah, kata Angger tidak bisa dipukul rata, semua tergantung kondisi tanah serta akses ke lokasi itu.

Berita Lainnya  Jelang Awal Puasa, PD Muhammadiyah Minta Masyarakat Tak Lakukan Tradisi Padusan

"Kita menilainya bukan per meter, tetapi per bidang. Banyak parameter yang kita gunakan, seperti akses jalan, fungsi lahan serta karakteristik lahan itu sendiri. Harga tanah yang berada di bawah jalan serta di atas jalan sudah beda. Kita tidak bisa menjelaskan lantaran itu ranahnya tim penilai," kelit dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler