Sosial
Polisi : Debt Collector Tak Boleh Tarik Motor di Jalanan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilik kendaraam baik mobil maupun motor dengan status keredit pasti selalu diselimuti perasaan cemas saat didatangi debt collector atau penagih hutang bila mana telat membayar cicilan. Tak jarang juga terdengar keluhan dari masyarakat yang sepeda motornya diminta di jalanan oleh sejumlah oknum debt collector nakal.
Tak banyak yang tahu apabila praktek semacam ini sepenuhnya melanggar peraturan. Bahkan pelaku pemintaan paksa sepeda motor ini bisa terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa dengan alasan apapun perampasan sepeda motor di jalanan tidak bisa dibenarkan. Sebab terkait eksekusi penarikan kendaraan ini saat ini sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK110/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
"Menurut peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan di fidusia adalah pihak kepolisian, bukan yang lainnya," kata Kapolres, Sabtu (14/04/2018) siang.
Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.




"Kalau DC pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan ada sanksi yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Enggak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih utang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan.
Riko menegaskan, bila mana masyarakat diberhentikan oleh DC, dihimbau untuk tidak begitu saja menyerahkannya. Namun demikian, jikapun tak kuat mempertahankannya diharapkan untuk melapor kepada anggota kepolisian dalam hal ini Polsek atau Polres terdekat.
"Selama ini belum ada laporan perampasan. Kalau semisal dijumpai di jalan, motor jangan dikasihnya. Berusaha pertahankan," pungkas Riko
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Sosial6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Belasan Wisatawan dari Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025