Sosial
Polisi : Debt Collector Tak Boleh Tarik Motor di Jalanan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilik kendaraam baik mobil maupun motor dengan status keredit pasti selalu diselimuti perasaan cemas saat didatangi debt collector atau penagih hutang bila mana telat membayar cicilan. Tak jarang juga terdengar keluhan dari masyarakat yang sepeda motornya diminta di jalanan oleh sejumlah oknum debt collector nakal.
Tak banyak yang tahu apabila praktek semacam ini sepenuhnya melanggar peraturan. Bahkan pelaku pemintaan paksa sepeda motor ini bisa terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa dengan alasan apapun perampasan sepeda motor di jalanan tidak bisa dibenarkan. Sebab terkait eksekusi penarikan kendaraan ini saat ini sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK110/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
"Menurut peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan di fidusia adalah pihak kepolisian, bukan yang lainnya," kata Kapolres, Sabtu (14/04/2018) siang.
Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.

"Kalau DC pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan ada sanksi yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Enggak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih utang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan.
Riko menegaskan, bila mana masyarakat diberhentikan oleh DC, dihimbau untuk tidak begitu saja menyerahkannya. Namun demikian, jikapun tak kuat mempertahankannya diharapkan untuk melapor kepada anggota kepolisian dalam hal ini Polsek atau Polres terdekat.
"Selama ini belum ada laporan perampasan. Kalau semisal dijumpai di jalan, motor jangan dikasihnya. Berusaha pertahankan," pungkas Riko
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal2 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa1 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial1 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized4 hari yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan5 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
