Sosial
Polisi : Debt Collector Tak Boleh Tarik Motor di Jalanan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemilik kendaraam baik mobil maupun motor dengan status keredit pasti selalu diselimuti perasaan cemas saat didatangi debt collector atau penagih hutang bila mana telat membayar cicilan. Tak jarang juga terdengar keluhan dari masyarakat yang sepeda motornya diminta di jalanan oleh sejumlah oknum debt collector nakal.
Tak banyak yang tahu apabila praktek semacam ini sepenuhnya melanggar peraturan. Bahkan pelaku pemintaan paksa sepeda motor ini bisa terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan bahwa dengan alasan apapun perampasan sepeda motor di jalanan tidak bisa dibenarkan. Sebab terkait eksekusi penarikan kendaraan ini saat ini sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK110/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
"Menurut peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan di fidusia adalah pihak kepolisian, bukan yang lainnya," kata Kapolres, Sabtu (14/04/2018) siang.
Menurut dia, antara pihak konsumen dan perusahaan pembiayaan seharusnya membuat sebuah perjanjian penarikan kendaraan jika sewaktu-waktu proses angsuran kendaraan macet alias menunggak. Sebab dari segi hukum tak dibenarkan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.







"Kalau DC pihak leasing melakukan pemaksaan disertai kekerasan ada sanksi yang bisa menjeratnya karena melawan hukum. Enggak boleh itu, secara aturan orang boleh menagih utang tapi ada aturannya enggak boleh ada kekerasan," lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menambahkan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang bisa disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP tentang perampasan.
Riko menegaskan, bila mana masyarakat diberhentikan oleh DC, dihimbau untuk tidak begitu saja menyerahkannya. Namun demikian, jikapun tak kuat mempertahankannya diharapkan untuk melapor kepada anggota kepolisian dalam hal ini Polsek atau Polres terdekat.
"Selama ini belum ada laporan perampasan. Kalau semisal dijumpai di jalan, motor jangan dikasihnya. Berusaha pertahankan," pungkas Riko