fbpx
Connect with us

Hukum

Polisi Gerebek Penambangan Liar, 1 Orang Dinyatakan Buron

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap satu kasus penambangan ilegal di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin. Sejumlah barang bukti berupa alat berat dan 2 truk pengangkut material tambang berhasil diamankan. Namun begitu, pihak kepolisian masih memburu keberadaan satu orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai buron.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, jajaran Unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi perihal adanya penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Semin.

“Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di sana ada aktifitas penambangan di sebuah bukit,” kata Riyan, Rabu (08/07/2020).

Ia menjelaskan, petugas langsung melakukan penggrebekan di tengah aktifitas penambangan. Dua unit truk dan satu alat berat berhasil disita oleh petugas.

Berita Lainnya  Kasus Kekerasan Seksual Masih Terus Ditemukan, Pelaku Mayoritas Orang Terdekat

“Satu orang berinisial T (27) warga Semin kita amankan dan kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan penanggungjawab di sana,” ucap dia.

Saat ini pihak kepolisian masih terus malakukan pengembangan. Dalam pengembangan yang dilakukan tersebut, petugas mendapatkan satu nama lainnya. Namun begitu, satu orang diketahui berinisial A tersebut, menghilang.

“Kita tetapkan A sebagai DPO. Aktifitas tambang itu belum lama beroperasi. Namun mereka tidak bisa menunjukan izin. Sementara, urug hasil tambang mereka jual ke wilayah sekitar,” terang dia.

Terhadap pelaku, petugas akan menjeratnya dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar rupiah.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler