Hukum
Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Heroin, Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari


Wonosari,(pidjar.con)–Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Salah satu diantaranya adalah terpidana hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis Heroin, yaitu Marry Jane warga kenegaraan Filipina.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY, Gusti Ayu mengatakan pemindahan warga binaan ini atas dasar mulai beroperasionalnya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Dari jumlah tersebut 40 persen diantaranya tersandung kasus narkotika. Kasus narkotika sendiri masih mendominasi kasus hukum selama ini
Selain dari warga lokal DIY, ada 6 orang yang berkewarganegaraan asing menjalani hukuman di lapas tersebut. Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalain sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan.
“Pagi ini kami pindahkan 88 warga binaan yang awalnya kami bina di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Ya betul sekali, salah satunya adalah terpidana mati Marry Jane,”terang Gusti Ayu.
Menurutnya selama ini tidak ada perlakukan khusus bagi terpidana mati kasus kepemilikan narkotika tersebut. Pasalnya yang bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.
“Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh Kejaksaan dan instansi lain ruang mana gmyang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Ade Agustina mengatakan kapasitas lapas saat ini sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Adapun mereka (warga binaan) selama ini mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.
“Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingha mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak,” ucap Ade Agustina.
Satu Tahanan Membawa Bayi
Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada 1 bayi berusia 2 bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari 1 warga binaan yang terjerat kasus narkoba yaitu kepemilikan gorila.
“Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman,” kata Gusti Ayu.
Adapub sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.
“Sesuai dengan aturan pemberian asupan makanannya tentu berbeda,” tutupnya.
-
Pemerintahan4 hari yang lalu
Belasan SD di Gunungkidul Tak Dapat Siswa Baru
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial2 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Pemerintahan18 jam yang lalu
Kesenjangan Pendidikan di Yogya Semakin Nyata, DPRD DIY Minta Pemda Lakukan Deteksi Dini
-
seni6 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Uncategorized6 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event5 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan5 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda