Hukum
Terpidana Mati Kasus Kepemilikan Heroin, Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan IIB Wonosari
Wonosari,(pidjar.con)–Sebanyak 88 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Yogyakarta dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Salah satu diantaranya adalah terpidana hukuman mati atas kepemilikan narkotika jenis Heroin, yaitu Marry Jane warga kenegaraan Filipina.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Masyarakat DIY, Gusti Ayu mengatakan pemindahan warga binaan ini atas dasar mulai beroperasionalnya Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari. Dari jumlah tersebut 40 persen diantaranya tersandung kasus narkotika. Kasus narkotika sendiri masih mendominasi kasus hukum selama ini
Selain dari warga lokal DIY, ada 6 orang yang berkewarganegaraan asing menjalani hukuman di lapas tersebut. Mereka juga telah membaur dengan napi lain, mengingat sudah menjalain sepertiga hingga seperempat hukuman yang ditetapkan.
“Pagi ini kami pindahkan 88 warga binaan yang awalnya kami bina di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Ya betul sekali, salah satunya adalah terpidana mati Marry Jane,”terang Gusti Ayu.
Menurutnya selama ini tidak ada perlakukan khusus bagi terpidana mati kasus kepemilikan narkotika tersebut. Pasalnya yang bersangkutan telah membaur dengan warga binaan lainnya, sikapnya pun juga sudah banyak berubah.

“Penempatannya menjadi satu, tadi juga sudah dicek oleh Kejaksaan dan instansi lain ruang mana gmyang menjadi tempat Marry Jane. Dia juga dalam kondisi sehat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Ade Agustina mengatakan kapasitas lapas saat ini sebanyak 250 orang. Gedung permasyarakatan ini dilengkapi dengan CCTV dan 71 petugas yang berjaga pengamanan. Adapun mereka (warga binaan) selama ini mendapatkan pelatihan dan pendampingan keterampilan seperti salon, kerjainan, jahit, catering, dan lainnya.
“Selama menjalani tahanan mereka tetap mendapatkan pelatihan keterampilan kerja. Sehingha mereka setelah keluar memiliki keahlian untuk mencari pekerjaan yang layak,” ucap Ade Agustina.
Satu Tahanan Membawa Bayi
Selain 88 warga binaan yang dipindahkan ada 1 bayi berusia 2 bulan yang juga ikut dipindahkan oleh petugas. Adapun bayi tersebut merupakan anak dari 1 warga binaan yang terjerat kasus narkoba yaitu kepemilikan gorila.
“Bayi itu lahir saat ibunya menjalani masa tahanan kasus narkoba. Dia baru 6 bulan menjalani hukuman,” kata Gusti Ayu.
Adapub sesuai dengan peraturan yang berlaku, bayi diperkenankan mengikuti ibunya di dalam tahanan terhitung dari usia 0 sampai dengan usia 2 tahun. Selebihnya akan dikembalikan ke keluarganya.
“Sesuai dengan aturan pemberian asupan makanannya tentu berbeda,” tutupnya.
-
Pemerintahan4 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa4 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa4 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
-
Uncategorized3 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
