fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Potensi Tinggi, Raupan Pajak Pertambangan Gunungkidul Lampaui Target

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak tambang mineral batuan bukan logam. Dari target Rp 1,8 miliar, pemerintah mampu mengantongi lebih dari Rp 2 miliar atau tercapai 112 persen.

Potensi pertambangan di Gunungkidul sendiri cukuplah tinggi. Bentang bukit karst yang teramat panjang menjadi potensi luar biasa.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Suprihatin memaparkan, raupan PAD dari sektor tambang mineral batuan bukan logam pada tahun ini mencapai Rp 2.007.060.200. Capaian ini dianggap sudah melampaui target pemerintah yang sebelumnya hanya dipatok pada angka Rp 1,8 miliar.

“Untuk tahun depan target kita targetkan masih sama yakni Rp 1,8 miliar,” kata Suprihatin, Selasa (03/12/2019).

Ia mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki izin tambang. Sedangkan untuk penambangan yang tidak berizin tidak bisa dipungut pajak.

Berita Lainnya  Pergeseran Budaya Wedangan Masyarakat Gunungkidul, Dari Teh Poci, Beralih ke Kopi

“Itu hanya kita dapatkan dari yang perusahaan yang berizin,” katanya.

Menurutnya tercapainya target ini lantaran banyaknya hasil tambang yang terjual. Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor tambang cukuplah besar. Ia menambahkan, penyumbang terbanyak ada pada sebuah perusahaan yang ada di Karangasem, Kecamatan Ponjong.

“Hitungannya kan per meter kubik. Karena jumlah hasil produksinya banyak maka pajak yang kita terima juga banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Bidang Penagihan dan Penagihan, Pelayanan, dan Pengawasan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Endang Riyadi menambahkan, sesuai regulasi pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah sebesar 20%. Dasar pengenaan pajak adalah volume lengambilan dikalikan dengan harga patokan.

“Jadi pajak MBLB diperoleh 20% dikalikan volume pengambilan dikalikan harga patokan,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler