Pemerintahan
PPDB SD dan SMP, Wali Murid Wajib Sertakan Dokumen KK Yang Telah Dilegalisir






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) dan Sekolah menengah pertama (SMP) baru akan dimulai pada 24 Juni 2019 mendatang. Namun persiapan untuk memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sendiri telah dilakukan oleh para orang tua sejak jauh-jauh hari. Salah satunya adalah melengkapi persyaratan lagalisasi Kartu Keluarga yang menjadi syarat wajib dan harus terpenuhi.
Sejak bulan Mei 2019 lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul mulai ramai dikunjungi para orang tua dan wali murid. Dokumen legalisasi Kartu Keluarga (KK) sendiri saat ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam PPDB.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Arisandi Purba menuturkan, sejak bulan Mei 2019 lalu terdapat sedikit lonjakan pengajuan berkas legalisasi kartu keluarga. Hal ini lantaran dalam PPDB beberapa tahun ini para siswa harus melampirkan kartu keluarga yang telah dilegalisir dan maupun akte kelahiran.
Dengan demikian petugas dari Dinas Dukcapil sendiri harus bekerja ekstra dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Setiap harinya paling tidak terdapat 50 hingga 75 lebih pengajuan berkas selama 1 bulan ini. Meski ada lonjakan namun menurutnya masih dapat dijangkau oleh petugas.
“Masih bisa kita antisipasi dan tangani dengan baik. Jika ada lonjakan yang cukup banyak kita buka loket tambahan,” terangnya, Senin (17/06/2019).







Ia sampaikan lebih lanjut, tidak ada penambahan personil ataupun jam kerja untuk melayani pengajuan legalisasi Kartu Keluarga ini. Menurutnya untuk prosentase kenaikan sendiri hanya sekitar 20 persen saja. Hal ini lantaran terdapat masyarakat yang telah mempersiapkan persyaratan wajib ini sejak jauh-jauh hari. Dimungkinkan lantaran sudah mengetahui jika mendekati hari yang ditentukan akan terdapat anteran cukup panjang.
“Setiap tahun menjelang PPDB pasti ada lonjakan, kita juga berusaha melakukan pelayanan maksimal dan sejumlah antisipasi lainnya,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Gunungkidul, Sumarto menambahkan, jika selain legalisasi Kartu Keluarga yang menjadi persyaratan pokok, dokumen atau berkas yang wajib dilampirkan dalam PPDB yakni akta kelahiran dan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.
“Dokumen ini yang wajib dilampirkan untuk penerimaan siswa baru di tingkat TK, SD, dan SMP,” kata Sumarto.
Penerapan ini sendiri berkaitan dengan sejumlah pertimbangan dan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Salah satunya yakni dengan sistem zonasi yang diterapkan sehingga dalam PPDB dapat memprioritaskan pelajar yang berada di zona yang telah ditentukan.
“Dimulai tanggal 24 Juni ini. Untuk SD yang offline dari tanggal 1 sampai 3 Juli mendatang,” tutupnya.