fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Presiden Jokowi Teken PP Pecat PNS Pelanggar Aturan, Pemkab Gunungkidul Banggakan Mobsi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai penghargaan hingga hukuman bagi PNS yang melanggar aturan dan kode etik. Salah satu sanksi yang cukup menarik adalah ancaman pemberhentian alias pemecatan.

Peraturan ini sendiri baru disahkan oleh presiden pada akhir April 2019 lalu. Dibentuknya peraturan tersebut mengacu pada sejumlah kondisi di lapangan. Tak hanya di lingkup pemerintah pusat, melainkan juga di tingkat daerah. Pegawai negeri dalam aturan ini tidak hanya diberikan penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka kepada negara dan warga, melainkan juga perlu diberikan hukuman jika melanggar kode etik.

Berkaca pada kondisi pada lingkup pemerintahan saat ini, terdapat banyak PNS yang tersandung permasalahan baik struktural maupun pribadi. Hal ini yang menjadi latar belakang pembuatan peraturan ini sehingga pemerintah wajib menjatuhkan saksi sesuai dengan tingkatan permasalahan yang terjadi. Mulai dari korupsi, kedisiplinan hingga beberapa kategori lainnya.

Berita Lainnya  Hadir di tengah Kaum Muda, Kapolda Ingin Pemuda Lebih berperan Optimal dalam Menjaga Keamanan Daerah

Dari sini, pemerintah pusat mulai menggagas akan diadakannya panmantauan atau monitoring kinerja secara berkala. Setiap PNS akan diwajibkan mengikuti pengukuran kinerja ini. Mekanismenya pun masih harus digodog oleh pemerintah agar lebih maksimal kembali. Perilaku dan ketertiban seorang PNS akan menjadi tolok ukur dalam penilaian tersebut.

Sebenarnya di Kabupaten Gunungkidul sendiri telah menerapkan pantauan tersebut sejak beberapa tahun terakhir. Terlebih dengan diluncurkannya sistem absensi berbasis teknologi (Mobsi) pemerintah kabupaten semakin mudah dalam melakukan pantauan kinerja dan kedisiplinan para abdi negara.

Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan dengan diluncurkannya Mobsi ini sangatlah membantu pemerintah dalam melakukan pantauan dan penilaian kinerja yang dilakukan kepada PNS. Sistem absensi ini, tidak serta merta hanya dipergunakan untuk absen semata, melainkan di dalamnya ada beberapa fitur.

Berita Lainnya  Antisipasi Keributan Warga vs Suporter, Jelang Laga PSS Sleman Polisi Amankan Ketat Jalur Jogjo-Wonosari

“Dari sini kita bisa tau apa yang sedang dikerjakan oleh PNS dan yang bersangkutan sedang tugas di mana. Ini sebagai pengendali kebocoran data absensi dan beberapa lainnya, agar kedisiplinan pegawai lebih baik lagi,”kata Iskandar.

Ia tidak menungkiri jika nantinya kinerja baik dan perilaku pegawai yang baik akan berdampak pada diberikannya tunjangan lain ataupun beberapa lainnya. Akan tetapi sebaliknya, jika seorang abdi negara terjerat pidana ataupun kedisiplinan kurang maka pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran.

“Sesuai prosedur yang ada, mulai teguran bahkan bisa sampai ke pemecatan jika sekiranya memang sudah melampaui batas atau ada ketetapan hukum yang kuat. Investigasi juga dilakukan di lapangan,” tambahnya.

Dengan demikian diharapkan kinerja para pegawai negeri sipil jauh lebih baik dan maksimal kembali. Dari pemkab sendiri juga terus membekali para abdi negara ini untuk tidak terlena dengan status maupun jabatan yang diemban, pasalnya pertanggung jawabannya cukup berat dan harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Berita Lainnya  Simpan Vaksin di Cold Room Modern Menjadikan Gunungkidul Terima Penilaian Tinggi Dunia

“Sudah ada beberapa orang yang dilakukan pemberhentian karena tersandung masalah. Kemudian ada juga yang harus turun pangkat karena prlanggaran kedisiplinan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono beberapa waktu lalu juga mengungkapkan jika kinerja pegawai baik, maka penghargaan pun akan diberikan sesuai dengan kontribusi pegawai terhadap perkembangan daerah. Saat ini pihaknya juga terus mendorong pegawai untuk lebih aktif dalam dan meningkatkan kemampuan menjalankan ketugasan dan kinerja.

“Harus diimbangi tentunya, baik kualitas kerja dan perilaku yang diterapkan. Adanya Mobsi sangat membantu dalam memantau kedisiplinan dan cara kerja pegawai,” tutupnya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler