fbpx
Connect with us

Pemerintahan

PSTKM Resmi Diperpanjang, Pemkab Gunungkidul Bahas Keringanan Syarat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Pada tahap awal, PSTKM dimulai selama 2 minggu sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Pada hari terakhir ini, PSTKM resmi diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mendatang. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengusulkan penghapusan syarat rapid antigen untuk wisatawan yang masuk Gunungkidul.

Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkapkan adanya kebijakan PSTKM dan syarat wisatawan luar DIY untuk mengantongi hasil rapit antigen negatif covid19 memang sangat berdampak pada lesunya perekonomian dan aktivitas di obyek wisata Gunungkidul, khususnya pantai. Selama kebijakan ini berlaku, kawasan pantai tergolong sepi pengunjung bahkan meski pada akhir pekan.

Saat ini, telah banyak kelompok sadar wisata (pokdarwis) maupun pengusaha hingga pelaku wisata yang mengeluhkan mengenai turunnya jumlah kunjungan wisatawan. Ia mencontohkan, sebelum PSTKM diterapkan, sebanyak 3 ribu wisawatan masuk ke Gunungkidul. Jumlah kunjungan kemudian turun tajam saat kebijakan PSTKM diberlakukan.

Berita Lainnya  Ingin Cari Pelaku Perusakan APK, Puluhan Pendukung Geruduk Rumah Suharno

“Sekarang hanya sekitar 700 wisatawan saja yang masuk,” kata Immawan Wahyudi, Senin (25/01/2021).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penurunan yang ada bahkan mencapai 80 persen. Hal ini kemudian sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang juga mengalami penurunan.

Immawan sendiri mengaku telah menerima keluhan dari Pokdarwis yang meminta Pemkab untuk menghapus syarat rapid antigen untuk bisa masuk ke obyek wisata. Terlebih sampai dengan saat ini belum ada kluster wisata di Kabupaten Gunungkidul.

Perlu diketahui, saat ini, hanya Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan setiap wisatawan yang datang ke tempat wisata untuk mengantongi hasil rapid antigen negatif COVID-19. Immawan mengaku akan segera menemui Bupati untuk membahas aturan tersebut.

Berita Lainnya  Dituding Tak Netral Selama Pilkades, Puluhan Warga Ngestirejo Tuntut Camat Tanjungsari Dicopot

“Ini nanti saya komunikasikan dulu dengan ibu Bupati. Ya paling tidak kalau tetap harus pakai rapid antigen pemerintah harus menyiapkan di semua pintu masuk (TPR) ada SDM yang cukup untuk melakukan rapid antigen kepada wisatawan, tapi tetap membayar,” imbuh dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Gunungkidul, Badingah. Selama PSTKM ini pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat dan para pengusaha. Terlebih mereka yang bergerak di bidang restoran, rumah makan, penginapan dan UMKM lainnya.

“Saya tahu kalau banyak pengusaha yang teriak. Dampaknya juga saya rasakan, karena saya juga punya usaha. Nanti akan dikomunikasikan dengan OPD mengingat saya tidak bisa ambil keputusan sendiri,” papar Badingah.

Menurutnya, selama ini berdasarkan pemantauan memang belum ada kluster covid19 dari kawasan wisata. Akan tetapi, dari pelaporan memang masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menerapkan 3 M.

Berita Lainnya  Ini Jadwal Resmi Tes CPNS di Lingkungan Pemkab Gunungkidul

“Ya masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti misalnya di pasar dan kawasan lainnya. Masih banyak yang ngeyel,” ucap Badingah.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan PPKM ini secara resmi diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1/2021) silam. PPKM akan diperpanjang dari 26 Januari hingga 2 minggu ke depan. Mengingat pertambahan kasus masih terus terjadi, seperti halnya di Gunungkidul di mana lonjakan masih terus terjadi.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler