Pemerintahan
Program Baru Pemkab Gunungkidul, Masyarakat Miskin Kini Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat. Nantinya dengan program ini, pemerintah akan membantu masyarakat miskin yang memiliki perkara hukum. Adanya bantuan hukum tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat miskin dalam mengakses bantuan hukum sehingga nantinya bisa mendapatkan proses hukum secara adil.
Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum dan HAM, Setda Gunungkidul, Donny Prasetyo Widya Utama, menyampaikan, program bantuan hukum tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Gunungkidul nomor 1 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum. Pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat untuk memperkenalkan program itu agar nantinya dapat diakses oleh masyarakat miskin.
“Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini baru, artinya program baru khususnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Saat ini sedang dilaksanakan sosialisasi. Nantinya ketika ada seseorang bermasalah dianggap praduga tidak bersalah ini dalam rangka untuk membantu masyarakat kategori miskin ketika tersangkut perkara,” ucap Donny, Senin (07/03/2022).
Perkara seperti pidana, perdata, ataupun tata usaha nantinya dapat mengakses bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Ia menambahkan, kategori masyarakat miskin mengacu pada data DTKS Dinas Sosial Gunungkidul.
“Artinya program ini ke depan peruntukannya bagi masyarakat yang berperkara baik secara litigasi maupun non-litigasi,” imbuh dia.

Terkait dengan anggaran program tersebut, ia mengungkapkan jika pada tahun ini belum memiliki anggaran. Hal ini dikarenakan dalam penyusunan anggaran sendiri sesuai prosedur harus dilakukan satu tahun sebelumnya. Sedangkan regulasinya baru disahkan pada tahun 2021 lalu.
“Kebetulan penganggaran kan setahun sebelumnya, jadi secara backup masih bisa dilaksanakan atau direncanakan di tahun 2023 atau jika memungkinkan bisa di perubahan 2022,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika saat ini belum terdapat masyarakat yang mengakses program bantuan hukum itu dikarenakan masih tergolong baru. Sebelum adanya program bantuan hukum itu, program serupa juga pernah dilaksanakan Kemenkumham melalui mekanisme Kanwilkumham DIY.
“Jadi nanti bisa langsung ke kami, kami screening persyaratannya kemudian kita tunjuk bisa atau tidaknya berdasarkan persyaratannya. Program ini gratis ya,” tutupnya.
-
Uncategorized3 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized2 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized4 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized4 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized4 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized3 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluKemarau Panjang, 53 Kejadian di Gunungkidul Hanguskan 51 Hektare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
