fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Program Baru Pemkab Gunungkidul, Masyarakat Miskin Kini Bisa Akses Bantuan Hukum Gratis

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki program bantuan hukum bagi masyarakat. Nantinya dengan program ini, pemerintah akan membantu masyarakat miskin yang memiliki perkara hukum. Adanya bantuan hukum tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat miskin dalam mengakses bantuan hukum sehingga nantinya bisa mendapatkan proses hukum secara adil.

Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum dan HAM, Setda Gunungkidul, Donny Prasetyo Widya Utama, menyampaikan, program bantuan hukum tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Gunungkidul nomor 1 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum. Pihaknya saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat untuk memperkenalkan program itu agar nantinya dapat diakses oleh masyarakat miskin.

“Program bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini baru, artinya program baru khususnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Saat ini sedang dilaksanakan sosialisasi. Nantinya ketika ada seseorang bermasalah dianggap praduga tidak bersalah ini dalam rangka untuk membantu masyarakat kategori miskin ketika tersangkut perkara,” ucap Donny, Senin (07/03/2022).

Perkara seperti pidana, perdata, ataupun tata usaha nantinya dapat mengakses bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Ia menambahkan, kategori masyarakat miskin mengacu pada data DTKS Dinas Sosial Gunungkidul.

“Artinya program ini ke depan peruntukannya bagi masyarakat yang berperkara baik secara litigasi maupun non-litigasi,” imbuh dia.

Terkait dengan anggaran program tersebut, ia mengungkapkan jika pada tahun ini belum memiliki anggaran. Hal ini dikarenakan dalam penyusunan anggaran sendiri sesuai prosedur harus dilakukan satu tahun sebelumnya. Sedangkan regulasinya baru disahkan pada tahun 2021 lalu.

Berita Lainnya  Pendaftaran Telah Usai, Bacaleg dari Unsur ASN Nihil

“Kebetulan penganggaran kan setahun sebelumnya, jadi secara backup masih bisa dilaksanakan atau direncanakan di tahun 2023 atau jika memungkinkan bisa di perubahan 2022,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, jika saat ini belum terdapat masyarakat yang mengakses program bantuan hukum itu dikarenakan masih tergolong baru. Sebelum adanya program bantuan hukum itu, program serupa juga pernah dilaksanakan Kemenkumham melalui mekanisme Kanwilkumham DIY.

“Jadi nanti bisa langsung ke kami, kami screening persyaratannya kemudian kita tunjuk bisa atau tidaknya berdasarkan persyaratannya. Program ini gratis ya,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler