fbpx
Connect with us

Hukum

Protes Solidaritas Warga Pesisir Saat Pelaku Penganiayaan Mbah Wasir Hanya Dihukum 10 Hari

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penganiayaan terhadap Wasiran atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Wasir warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Tepus, pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu nampaknya berbuntut panjang. Pihak kepolisian sendiri sudah memproses kasus tersebut hingga ke ranah persidangan. Proses hukum terhadap MR, pelaku penganiayaan inilah yang kemudian menjadi masalah. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Solidaritas Warga Pesisir merasa bahwa hukuman yang diberikan terhadap MR tersebut belumlah setimpal dan tidak adil.

Koordinator Solidaritas Warga Pesisir, Agus Budihardjo menceritakan kronologi awal kejadian pemukulan MR terhadap Wasiran. Tanggal 2 Oktober 2021 lalu, wisatawan memang keluar masuk pantai selatan dibantu oleh joki warga setempat. Banyak warga yang berada di ruas jalan menunggu wisatawan yang hendak masuk melalui jalur tikus. Untuk memudahkan, para joki ini menggunakan pakaian warna hitam saat berada di jalan.

Pada saat itu, Wasiran dari arah pantai menggunakan baju warna hitam. Menurut keterangan Agus, korban sendiri pulang dari membeli bakso. Namun kemudian, tanpa basa basi Wasiran dihentikan oleh MR dan pada saat itu pula cek cok pun terjadi. MR yang emosinya memuncak kemudian mendekatkan kepalanya dan membenturkannya ke wajah Wasiran serta menghantam bagian dada bawahnya.

Berita Lainnya  Surat Pengunduran Diri Lurah Rejosari Diproses Pemkab, Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi

Wasiran yang mengalami luka kemudian memeriksakan diri ke Puskesmas Tepus untuk mendapatkan perawatan dan visum. Karena tidak ada peralatan di Puskesmas, dia kemudian bermaksud melakukan visum di RSUD Wonosari.

“Saat itu hanya ditangani oleh perawat jadi tidak ada visum. Kemudian beberapa hari setelah kejadian korban masih mengeluh sakit lalu dibawalah ke rumah sakit lagi untuk dilakukan visum. Tanggal 7 Oktober 2021 pemeriksaan lagi, tapi untuk hasil yang digunakan untuk melengkapi dokumen di kepolisian adalah hasil pemeriksaan pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu,” terang Agus, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, proses hukum memang sudah berjalan namun ia masih merasa janggal dan tidak adil dengan apa yang terjadi saat ini. Yang membuat warga meradang adalah, kasus ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme sidang Tindak Pidana Ringan terhadap MR atas kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Wasiran. Pada sidang tersebut, pelaku hanya diputus dengan 10 hari penjara.

Berita Lainnya  Perjuangan KPPS di Tawarsari, Jemput Suara 9 Warga Sakit

Solidaritas Warga Pesisir merasa tidak adil atas apa yang menjadi putusan tersebut. Mereka berharap ada hukum yang setimpal terhadap MR atas perbuatannya.

“Korban sampai saat ini masih mengeluh sakit, saat ini bahkan dirawat di rumah sakit. Harapan kami hukum tetap berjalan dan adil,” papar dia.

Dikonfirmasi atas kasus tersebut, Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto menjelaskan, petugas kepolisian sudah melakukan penanganan kasus tersebut sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, ia mengatakan jika untuk kasus penganiayaan sendiri ada beberapa jenis. Mulai dari penganiayaan dengan dampak ringan, biasa, berat, dan menyebabkan kematian.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti visum yang dilampirkan, penganiayaan yang dilakukan oleh MR terhadap Wasiran tersebut, luka yang dialami korban mengarah pada tindak pidana ringan. Sehingga petugas berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan tentang hasil visum.

Berita Lainnya  Pengemudi Dalam Pengaruh Minuman Keras, Sedan Ringsek Hantam Pohon Jati

“Hasil visum mengidenitifikasi ke arah Tipiring dan disarankan untuk segera disidangkan,” papar AKP Mursidiyanto.

“Kita tidak bisa semena-mena dalam menentukan tersangka dan pasal yang dijerat. Kita merujuk pada hasil visum,” imbuhnya.

Pagi tadi, untuk kasus tersebut memang sudah disidangkan. Dan hasilnya, pelaku harus menjalani kurungan selama 10 hari. Sore ini, pelaku langsung dieksekusi oleh petugas untuk di bawa ke Rutan Wonosari.

Berkaitan dengan korban yang saat masih dirawat di rumah sakit, Kapolsek menjelaskan bahwa setelah kejadian Wasiran masih bisa beraktifitas seperti biasa. Akan tetapi memang beberapa hari lalu yang bersangkutan dijemput oleh Agus untuk berobat.

“Nah untuk opname ini apakah ada kaitannya dengan kasus yang lalu atau ada indikasi yang lain kami masih belum tahu. Kalau untuk kasus ini sudah ada putusannya, pelaku juga sudah dinyatakan bersalah,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler