Hukum
Protes Solidaritas Warga Pesisir Saat Pelaku Penganiayaan Mbah Wasir Hanya Dihukum 10 Hari
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Penganiayaan terhadap Wasiran atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Wasir warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Tepus, pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu nampaknya berbuntut panjang. Pihak kepolisian sendiri sudah memproses kasus tersebut hingga ke ranah persidangan. Proses hukum terhadap MR, pelaku penganiayaan inilah yang kemudian menjadi masalah. Sejumlah warga yang mengatasnamakan Solidaritas Warga Pesisir merasa bahwa hukuman yang diberikan terhadap MR tersebut belumlah setimpal dan tidak adil.
Koordinator Solidaritas Warga Pesisir, Agus Budihardjo menceritakan kronologi awal kejadian pemukulan MR terhadap Wasiran. Tanggal 2 Oktober 2021 lalu, wisatawan memang keluar masuk pantai selatan dibantu oleh joki warga setempat. Banyak warga yang berada di ruas jalan menunggu wisatawan yang hendak masuk melalui jalur tikus. Untuk memudahkan, para joki ini menggunakan pakaian warna hitam saat berada di jalan.
Pada saat itu, Wasiran dari arah pantai menggunakan baju warna hitam. Menurut keterangan Agus, korban sendiri pulang dari membeli bakso. Namun kemudian, tanpa basa basi Wasiran dihentikan oleh MR dan pada saat itu pula cek cok pun terjadi. MR yang emosinya memuncak kemudian mendekatkan kepalanya dan membenturkannya ke wajah Wasiran serta menghantam bagian dada bawahnya.
Wasiran yang mengalami luka kemudian memeriksakan diri ke Puskesmas Tepus untuk mendapatkan perawatan dan visum. Karena tidak ada peralatan di Puskesmas, dia kemudian bermaksud melakukan visum di RSUD Wonosari.
“Saat itu hanya ditangani oleh perawat jadi tidak ada visum. Kemudian beberapa hari setelah kejadian korban masih mengeluh sakit lalu dibawalah ke rumah sakit lagi untuk dilakukan visum. Tanggal 7 Oktober 2021 pemeriksaan lagi, tapi untuk hasil yang digunakan untuk melengkapi dokumen di kepolisian adalah hasil pemeriksaan pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu,” terang Agus, Jumat (15/10/2021).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, proses hukum memang sudah berjalan namun ia masih merasa janggal dan tidak adil dengan apa yang terjadi saat ini. Yang membuat warga meradang adalah, kasus ini kemudian diselesaikan melalui mekanisme sidang Tindak Pidana Ringan terhadap MR atas kasus kekerasan yang dilakukannya terhadap Wasiran. Pada sidang tersebut, pelaku hanya diputus dengan 10 hari penjara.
Solidaritas Warga Pesisir merasa tidak adil atas apa yang menjadi putusan tersebut. Mereka berharap ada hukum yang setimpal terhadap MR atas perbuatannya.
“Korban sampai saat ini masih mengeluh sakit, saat ini bahkan dirawat di rumah sakit. Harapan kami hukum tetap berjalan dan adil,” papar dia.
Dikonfirmasi atas kasus tersebut, Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto menjelaskan, petugas kepolisian sudah melakukan penanganan kasus tersebut sebagaimana mestinya. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, ia mengatakan jika untuk kasus penganiayaan sendiri ada beberapa jenis. Mulai dari penganiayaan dengan dampak ringan, biasa, berat, dan menyebabkan kematian.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti visum yang dilampirkan, penganiayaan yang dilakukan oleh MR terhadap Wasiran tersebut, luka yang dialami korban mengarah pada tindak pidana ringan. Sehingga petugas berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan tentang hasil visum.
“Hasil visum mengidenitifikasi ke arah Tipiring dan disarankan untuk segera disidangkan,” papar AKP Mursidiyanto.
“Kita tidak bisa semena-mena dalam menentukan tersangka dan pasal yang dijerat. Kita merujuk pada hasil visum,” imbuhnya.
Pagi tadi, untuk kasus tersebut memang sudah disidangkan. Dan hasilnya, pelaku harus menjalani kurungan selama 10 hari. Sore ini, pelaku langsung dieksekusi oleh petugas untuk di bawa ke Rutan Wonosari.
Berkaitan dengan korban yang saat masih dirawat di rumah sakit, Kapolsek menjelaskan bahwa setelah kejadian Wasiran masih bisa beraktifitas seperti biasa. Akan tetapi memang beberapa hari lalu yang bersangkutan dijemput oleh Agus untuk berobat.
“Nah untuk opname ini apakah ada kaitannya dengan kasus yang lalu atau ada indikasi yang lain kami masih belum tahu. Kalau untuk kasus ini sudah ada putusannya, pelaku juga sudah dinyatakan bersalah,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
