fbpx
Connect with us

Hukum

Update Pencabulan Oleh ASN, Penetapan Tersangka dan Temuan Barang Aneh di Rumah Dinas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran kepolisian beberapa waktu lalu melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi yang digunakan oleh Gun (42) warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari yang diduga melakukan praktik pencabulan. Beberapa saat setelah olah TKP, sejumlah guru, karyawan dibantu warga sekitar membersihkan rumah dinas yang berada di komplek SD dimana Gun bekerja. Namun demikian isi dari rumah dinas tersebut ternyata sangat mengejutkan.

Salah satu warga Padukuhan Karangasem, Kalurahan Mulo, Sulistyono mengungkapkan, akhir pekan lalu tetangganya diminta pihak sekolah untuk membersihkan rumah dinas yang sebelumnya ditempati oleh Gun. Saat membersihkan rumah itu, warga menemukan sejumlah barang aneh. Padahal seperti yang diketahui, rumah dinas tersebut selama ini ditinggali Gun bersama anak dan istrinya.

Berita Lainnya  Curi Amplop Berisi Kartu ATM dan PIN, Resedivis Kuras Rekening Tetangganya

“Ada satu ruangan yang biasanya digunakan untuk tidur, ada banyak sekali rambut,” ujar Sulis, Senin (18/10/2021).

Sulis menambahkan, tak ada yang tahu asal-usul rambut tersebut. Namun demikian kebanyakan rambut yang berada di kamar Gun lurus. Adapun rambut sendiri disimpan dalam bungkusan plastik dan dimasukan di dalam karung.

“Jumlah karungnya itu banyak kemudian ada kain kafan di situ,” terang dia.

Dikatakan Sulis, tetangganya tak sempat menghitung dan memfoto barang aneh temuan tersebut. Barang-barang yang dianggap aneh ini kemudian dibakar di belakang sekolah.

“Itu rambut manusia apa bukan kami juga tidak begitu tahu,” ucap Gun.

Sulis menilai ada kemungkinan rambut tersebut digunakan untuk ritual pengobatan alternatif yang selama ini dipraktekan oleh Gun. Karena berdasarkan penuturan dari dua gadis yang diduga menjadi korban pencabulan Gun, mereka sempat diminta mencabut bulu kemaluannya yang kemudian dimasukkan ke dalam kain kafan kecil.

Berita Lainnya  Sempat Banding ke Pengadilan Tinggi, Proses Hukum Sumarwan Akhirnya Dihentikan

“Gun ini dulu memang terkenal bisa melakukan pengobatan alternatif, tapi setelah ini terkuak bisa jadi ini cuma modus,” tandas dia.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto memaparkan, berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, saat ini penyidik telah menaikkan status. Gun yang sebelumnya masih berstatus saksi, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada 14 Oktober 2021 kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Suryanto.

Menurut Suryanto, pihak kepolisian sendiri terus melaksanakan proses penyidikan. Hingga saat ini, telah diperiksa sejumlah 6 saksi berkaitan dengan laporan kasus pencabulan oleh Gun yang berprofesi sebagai ASN ini.

“Kita tunggu perkembangan penyidikan,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler