Sosial
PT WMU Dituding Tabrak Sejumlah Peraturan, Aktifis LSM Kirim Surat ke Presiden
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik pembangunan peternakan ayam di Padukuhan Tonggor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu masih terus hangat diperbincangkan oleh sejumah kalangan. Beberapa waktu lalu, Pemkab Gunungkidul memanggil pihak PT Widodo Makmur Unggas (PT WMU) dan sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan. Masalah terkait peternakan yang diproyeksikan akan menjadi terbesar di Asia Tenggara ini memang cukup pelik. Di satu sisi, peternakan ini diperkirakan akan menjadi gantungan kesejahteraan masyarakat sekitar lantaran jumlah tenaga kerja yang terserap akan mencapai 5000 orang. Sementara di sisi lain, ada pula yang mengkhawatirkan dampak pencemaran terhadap aliran sungai bawa tanah serta kerusakan pada bentang alam karst yang ada di kawasan Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu.
Berkaitan dengan polemik ini, Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Gunungkidul, Rino Caroko memilih mengambil langkah lain. Rino mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Ia melihat bahwa masalah ini terus berlarut-larut dan pemerintah daerah atau bahkan tingkat provinsi juga belum dapat menyelesaikan polemik yang tengah menjadi gejolak di tingkat daerah ini. Sehingga diharapkan jika nantinya Presiden turun tangan, masalah ini bisa cepat terselesaikan.
Adapun surat tersebut sudah ia kirimkan pada Senin (24/09/2018) lalu.
“Adanya beberapa peraturan daerah yang dilanggar membuat saya tergerak untuk melakukan upaya dengan mengirimkan surat ke Presiden,” kata Rino Caroko, Rabu (26/09/2018).
Permasalahan mengenai izin yang belum dikantongi sementara sudah aktifitas dari perusahaan menurutnya merupakan permasalahan yang sangat genting dan harus segera diselesaikan. Hal ini diperlukan agar nantinya tidak terjadi permasalahan lain yang memicu keresahan sejumlah kalangan maupun masyarakat. Dalam surat tersebut, ia mencantumkan beberapa unsur yang dianggapnya sebagai pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh PT WMU.

Adapun point pertama yakni, bedasarkan RTRW yang telah dibuat peternakan itu berada di luar zona yang diperuntukan sebagai kawasan peternakan. PT WMU memiliki kapasitas lebih dari 10.000 unggas ayam. Namun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 14 tahun 2014, tentang izin lingkungan, terdapat 3 kategori diantaranya jumlah ayam pedaging minimal 12.000 ekor, sedangkan ayam petelur memiliki batas minimal 10.000 dan tidak melanggar tata ruang. Dengan demikian, menurut Rino, peternakan raksasa tersebut melanggar peraturan yang telah disepakati.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga dianggap dilakukan oleh peternakan ini ialah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga belum dikantongi hingga sekarang. Padahal dari perusahaan ini sendiri telah melakukan pembangunan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan bedasarkan informasi yang ada dari 20 hektare lahan yang akan digunakan, telah dilakukan pembangunan seluas 8 hektare.
“Ya pada intinya kami ingin permasalahan ini segera teratasi. Sehingga tidak berkepanjangan, dan mengganggu kinerja yang lainnya,” imbuh dia.

Komplek peternakan ayam raksasa milik PT WMU di Desa Pacarejo
Satu point lagi yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Rino Caroko pada tanggal 24 September 2018 lalu ialah, perijinan AMDAL yang juga belum dikantongi oleh pihak perusahaan. Padahal diketahui perusahaan ini adalah perusahaan besar, bahkan diklaim akan menjadi peternakan raksasa terbesar di Asia Tenggara. Namun sayangnya, perusahaan yang juga digadang-gadang oleh masyarakat mampu mengubah kesejahteraan dan perekonomian masyarakat lokal itu justru belum melengkapi perizinan.
Tentu adanya kejadian semacam ini membawa keprihatianan tersendiri. Rino Caroko mewakili lembaga yang ia naungi dengan penuh harap mendesak Bupati, Gubernur DIY dan Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan segera menyelesaikan polemik yang tengah terjadi. Sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan semua kalangan.
“Kami minta untuk diberhentikan dulu segala aktifitasnya. Sampai dari PT WMU mengantongi 2 izin yang sifatnya sangat krusial itu,” tutup dia.
Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul melalui Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono telah meminta PT WMU menghentikan sementara aktifitas di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan proses pembangunan jika belum mengantongi izin.
“Sudah kita panggil dan perusahaan memang sudah berinisiatif menghentikan aktifitas,” tutup Drajad.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
