Sosial
PT WMU Dituding Tabrak Sejumlah Peraturan, Aktifis LSM Kirim Surat ke Presiden
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik pembangunan peternakan ayam di Padukuhan Tonggor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu masih terus hangat diperbincangkan oleh sejumah kalangan. Beberapa waktu lalu, Pemkab Gunungkidul memanggil pihak PT Widodo Makmur Unggas (PT WMU) dan sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan. Masalah terkait peternakan yang diproyeksikan akan menjadi terbesar di Asia Tenggara ini memang cukup pelik. Di satu sisi, peternakan ini diperkirakan akan menjadi gantungan kesejahteraan masyarakat sekitar lantaran jumlah tenaga kerja yang terserap akan mencapai 5000 orang. Sementara di sisi lain, ada pula yang mengkhawatirkan dampak pencemaran terhadap aliran sungai bawa tanah serta kerusakan pada bentang alam karst yang ada di kawasan Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu.
Berkaitan dengan polemik ini, Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Gunungkidul, Rino Caroko memilih mengambil langkah lain. Rino mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Ia melihat bahwa masalah ini terus berlarut-larut dan pemerintah daerah atau bahkan tingkat provinsi juga belum dapat menyelesaikan polemik yang tengah menjadi gejolak di tingkat daerah ini. Sehingga diharapkan jika nantinya Presiden turun tangan, masalah ini bisa cepat terselesaikan.
Adapun surat tersebut sudah ia kirimkan pada Senin (24/09/2018) lalu.
“Adanya beberapa peraturan daerah yang dilanggar membuat saya tergerak untuk melakukan upaya dengan mengirimkan surat ke Presiden,” kata Rino Caroko, Rabu (26/09/2018).
Permasalahan mengenai izin yang belum dikantongi sementara sudah aktifitas dari perusahaan menurutnya merupakan permasalahan yang sangat genting dan harus segera diselesaikan. Hal ini diperlukan agar nantinya tidak terjadi permasalahan lain yang memicu keresahan sejumlah kalangan maupun masyarakat. Dalam surat tersebut, ia mencantumkan beberapa unsur yang dianggapnya sebagai pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh PT WMU.

Adapun point pertama yakni, bedasarkan RTRW yang telah dibuat peternakan itu berada di luar zona yang diperuntukan sebagai kawasan peternakan. PT WMU memiliki kapasitas lebih dari 10.000 unggas ayam. Namun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 14 tahun 2014, tentang izin lingkungan, terdapat 3 kategori diantaranya jumlah ayam pedaging minimal 12.000 ekor, sedangkan ayam petelur memiliki batas minimal 10.000 dan tidak melanggar tata ruang. Dengan demikian, menurut Rino, peternakan raksasa tersebut melanggar peraturan yang telah disepakati.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga dianggap dilakukan oleh peternakan ini ialah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga belum dikantongi hingga sekarang. Padahal dari perusahaan ini sendiri telah melakukan pembangunan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan bedasarkan informasi yang ada dari 20 hektare lahan yang akan digunakan, telah dilakukan pembangunan seluas 8 hektare.
“Ya pada intinya kami ingin permasalahan ini segera teratasi. Sehingga tidak berkepanjangan, dan mengganggu kinerja yang lainnya,” imbuh dia.

Komplek peternakan ayam raksasa milik PT WMU di Desa Pacarejo
Satu point lagi yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Rino Caroko pada tanggal 24 September 2018 lalu ialah, perijinan AMDAL yang juga belum dikantongi oleh pihak perusahaan. Padahal diketahui perusahaan ini adalah perusahaan besar, bahkan diklaim akan menjadi peternakan raksasa terbesar di Asia Tenggara. Namun sayangnya, perusahaan yang juga digadang-gadang oleh masyarakat mampu mengubah kesejahteraan dan perekonomian masyarakat lokal itu justru belum melengkapi perizinan.
Tentu adanya kejadian semacam ini membawa keprihatianan tersendiri. Rino Caroko mewakili lembaga yang ia naungi dengan penuh harap mendesak Bupati, Gubernur DIY dan Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan segera menyelesaikan polemik yang tengah terjadi. Sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan semua kalangan.
“Kami minta untuk diberhentikan dulu segala aktifitasnya. Sampai dari PT WMU mengantongi 2 izin yang sifatnya sangat krusial itu,” tutup dia.
Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul melalui Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono telah meminta PT WMU menghentikan sementara aktifitas di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan proses pembangunan jika belum mengantongi izin.
“Sudah kita panggil dan perusahaan memang sudah berinisiatif menghentikan aktifitas,” tutup Drajad.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized1 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial3 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized2 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Uncategorized1 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Uncategorized1 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized4 minggu yang laluPemuda 22 Tahun Ditemukan Gantung diri di Dapur Rumah
