Sosial
PT WMU Dituding Tabrak Sejumlah Peraturan, Aktifis LSM Kirim Surat ke Presiden






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polemik pembangunan peternakan ayam di Padukuhan Tonggor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu masih terus hangat diperbincangkan oleh sejumah kalangan. Beberapa waktu lalu, Pemkab Gunungkidul memanggil pihak PT Widodo Makmur Unggas (PT WMU) dan sejumlah instansi yang berkaitan dengan perizinan. Masalah terkait peternakan yang diproyeksikan akan menjadi terbesar di Asia Tenggara ini memang cukup pelik. Di satu sisi, peternakan ini diperkirakan akan menjadi gantungan kesejahteraan masyarakat sekitar lantaran jumlah tenaga kerja yang terserap akan mencapai 5000 orang. Sementara di sisi lain, ada pula yang mengkhawatirkan dampak pencemaran terhadap aliran sungai bawa tanah serta kerusakan pada bentang alam karst yang ada di kawasan Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu.
Berkaitan dengan polemik ini, Koordinator Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Gunungkidul, Rino Caroko memilih mengambil langkah lain. Rino mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Ia melihat bahwa masalah ini terus berlarut-larut dan pemerintah daerah atau bahkan tingkat provinsi juga belum dapat menyelesaikan polemik yang tengah menjadi gejolak di tingkat daerah ini. Sehingga diharapkan jika nantinya Presiden turun tangan, masalah ini bisa cepat terselesaikan.
Adapun surat tersebut sudah ia kirimkan pada Senin (24/09/2018) lalu.
“Adanya beberapa peraturan daerah yang dilanggar membuat saya tergerak untuk melakukan upaya dengan mengirimkan surat ke Presiden,” kata Rino Caroko, Rabu (26/09/2018).
Permasalahan mengenai izin yang belum dikantongi sementara sudah aktifitas dari perusahaan menurutnya merupakan permasalahan yang sangat genting dan harus segera diselesaikan. Hal ini diperlukan agar nantinya tidak terjadi permasalahan lain yang memicu keresahan sejumlah kalangan maupun masyarakat. Dalam surat tersebut, ia mencantumkan beberapa unsur yang dianggapnya sebagai pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh PT WMU.







Adapun point pertama yakni, bedasarkan RTRW yang telah dibuat peternakan itu berada di luar zona yang diperuntukan sebagai kawasan peternakan. PT WMU memiliki kapasitas lebih dari 10.000 unggas ayam. Namun berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 14 tahun 2014, tentang izin lingkungan, terdapat 3 kategori diantaranya jumlah ayam pedaging minimal 12.000 ekor, sedangkan ayam petelur memiliki batas minimal 10.000 dan tidak melanggar tata ruang. Dengan demikian, menurut Rino, peternakan raksasa tersebut melanggar peraturan yang telah disepakati.
Selain itu, pelanggaran lain yang juga dianggap dilakukan oleh peternakan ini ialah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang juga belum dikantongi hingga sekarang. Padahal dari perusahaan ini sendiri telah melakukan pembangunan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan bedasarkan informasi yang ada dari 20 hektare lahan yang akan digunakan, telah dilakukan pembangunan seluas 8 hektare.
“Ya pada intinya kami ingin permasalahan ini segera teratasi. Sehingga tidak berkepanjangan, dan mengganggu kinerja yang lainnya,” imbuh dia.

Komplek peternakan ayam raksasa milik PT WMU di Desa Pacarejo
Satu point lagi yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Rino Caroko pada tanggal 24 September 2018 lalu ialah, perijinan AMDAL yang juga belum dikantongi oleh pihak perusahaan. Padahal diketahui perusahaan ini adalah perusahaan besar, bahkan diklaim akan menjadi peternakan raksasa terbesar di Asia Tenggara. Namun sayangnya, perusahaan yang juga digadang-gadang oleh masyarakat mampu mengubah kesejahteraan dan perekonomian masyarakat lokal itu justru belum melengkapi perizinan.
Tentu adanya kejadian semacam ini membawa keprihatianan tersendiri. Rino Caroko mewakili lembaga yang ia naungi dengan penuh harap mendesak Bupati, Gubernur DIY dan Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan segera menyelesaikan polemik yang tengah terjadi. Sehingga tidak berlarut-larut dan merugikan semua kalangan.
“Kami minta untuk diberhentikan dulu segala aktifitasnya. Sampai dari PT WMU mengantongi 2 izin yang sifatnya sangat krusial itu,” tutup dia.
Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul melalui Sekda Gunungkidul, Drajad Ruswandono telah meminta PT WMU menghentikan sementara aktifitas di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan proses pembangunan jika belum mengantongi izin.
“Sudah kita panggil dan perusahaan memang sudah berinisiatif menghentikan aktifitas,” tutup Drajad.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib