fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Gunungkidul Akan Segera Dilelang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan kembali melakukan lelang kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai dan usianya dianggap sudah terlalu tua. Saat ini, tim dari Dinas Perhubungan Gunungkidul dan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul tengah melakukan tahapan penilaian.

Kepala Bidang Aset, BKAD Gunungkidul, Eko mengatakan, sekarang ini ada 87 unit kendaraan berbagai jenis yang semula menjadi kendaraan operasional dinas sedang masuk pada tahap penilaian. Tahapan ini dimaksudkan untuk mengetahui layak atau tidaknya kendaraan tersebut jika masuk dalam lelang.

“Masih proses penilaian oleh tim yang dibentuk. Cek fisik dan komponen lain menjadi hal utama yang harus dilakukan. Tentunya jika tidak memenuhi persyaratan maka kendaraan tidak akan dilelang,” kata Eko, Jumat (31/07/2020).

Adapun 87 unit kendaraan merupakan kendaraan dinas mulai dari sepeda motor dan mobil. Kendaraan ini yang usianya sudah cukup tua, misalnya digunakan pada tahun 90 an ataupun di awal tahun 2000.

Tahap penilaian ini juga untuk menentukan batas limit harga kendaraan yang akan dilelang. Jika kondisi kendaraan bagus dan tahunnya masih tergolong muda maka harganya akan berbeda dengan penetapan batas limit dengan kendaraan dengan tahun yang lebih tua.

Berita Lainnya  Hiburan Malam Pergantian Tahun, Didi Kempot Diiringi Orkestra Kidung Etnosia Akan Tampil di Alun-alun

“Untuk kapan dilakukan lelang kami masih belum menentukan. Kemarin 15 Juli 2020 kita sudah lakukan lelang beberapa unit kendaraan,” jelasnya.

Penarikan kendaraan dinas pun juga telah dilakukan. Beberapa OPD yang memiliki kendaraan operasional yang sudah tidak terpakai telah ditarik oleh BKAD. Nantinya kendaraan-kendaraan inilah yang akan diuji dan dinilai pada tahap lelang berikutnya.

“Ya belum lama ini kami sudah menarik kendaraan yang sudah tidak terpakai,”paparnya.

Untuk lelang sendiri, hasil dari penjualan kendaraan operasional itu akan masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul. Sistem yang diterapkan yakni sistem online sesuai dengan aturan yang berlaku seperti biasanya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler