Peristiwa
Puluhan Narapidana di Rutan Klas II B Wonosari Dapat Remisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada narapidana yang saat ini menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Klas II B Wonosari dan Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Wonosari.
Diberikannya potongan masa hukuman atau remisi ini diharapkan dapat memotivasi para narapidana Rutan dan anak didik (Andik) LPKA agar terus berbuat serta bersikap baik di dalam maupun luar tahanan.
Kepala Rutan Klas II B Wonosari, Marjiyanto mengatakan pada saat Hari Raya Idul Fitri ini ada 57 narapidana daei berbagai kasus kriminalitas mendapatkan remisi pada esok mendatang. Selain itu ada 1 orang juga yang mendapatkan remisi di perayaan Hari Raya Waisak.
“Potongan masa hukuman saja. Tidak ada yang mendapatkan remisi bebas,” kata Marjiyanto, Kamis (13/05/2021).
Para napi berbagai kasus kriminal ini mendapatkan potongan masa hukuman mulai dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.







“Yang memberikan kebijakan remisi adalah pusat, tentu harus memenuhi persyaratan berlaku. Misalnya masa kurungan napi sudah berapa bulan, kelakuan saat didalam (rutan) bagaimana,” imbuh dia.
Saat ini di Rutan Wonosari dihuni sebanyak 125 narapidana dan tahanan titipan dari Polres maupun dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Selama bulan puasa kemarin, kegiatan keagamaan para napi ini lebih diperbanyak.
Sementara itu, di LPKA Wonosari ada 20 anak didik yang mendapatkan remisi lebaran. Mereka terdiri dari 15 anak dan 5 orang dewasa yang terdaftar sebagai penerima remisi pada perayaan hari raya ini.
“Total penguni LPKA ada 35 orang dengan kasus beragam. Mereka yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan,” ucap Teguh, Kepala LPKA Wonosari.