Pemerintahan
Revisi Perda RTRW, Luasan Kawasan Industri Candirejo Ditambah Hingga Ratusan Hektar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun rancangan tersebut masih belum dapat diundangkan karena masih perlu diperbaiki dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dalam draf revisi ini, terdapat beberapa hal yang diselaraskan dengan kondisi daerah. Misalnya saja berkaitan dengan kawasan industri yang berada di Kalurahan Candierjo, Kapanewon Semin dimana kawasan industri dulunya hanya 75 hektare. Dalam revisi yang dilakukan, kawasan industri luasannya bertambah menjadi 400 hektare, wilayahnya pun juga meluas di kalurahan terdekat.
Bertambahnya kawasan industri ini nantinya diharapkan bisa menjadi peluang tersendiri bagi para pemilik modal yang ingin mengembangkan usaha industri mereka. Wilayah yang menjadi kawasan industri diantaranya di Kalurahan Rejosari, Semin, dan Sambirejo.
“Perluasan kawasan industri perlu dilakukan sejalan dengan kondisi daerah yang semakin berkembang,” papar Winaryo.
Ia menjelaskan kawasan sekitar Candirejo merupakan kawasan yang cukup strategis, sebab berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya. Selain itu, di daerah ini juga sudah ada pabrik besar yang berdiri. Secara geografis juga mumpuni sehingga memang memiliki potensi yang sangat besar.

“Permukaan tanah di sana (Candirejo) lebih datar, akses kendaraan besar juga bisa,”jelasnya.
Selain Candirejo, kawasan industri lainnya berada di Mijahan, Kalurahan Semanu. Penyesuaian dengan kondisi dan perkembangan pun juga dilakukan di kawasan ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan RTRW ini sendiri terus berproses di pemerintahan untuk penyelarasan kondisi daerah. Tentu hal ini dampaknya akan sangat positif bagi kabupaten Gunungkidul.
Selain kawasan industri beberapa sektor juga dilakukan penyesuaian atau revisi. Pemilik modal pun juga diuntungkan dengan revisi Perda RTRW tersebut, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang.
“Kita dorong investasi di Gunungkidul,” beber Irawan.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
