Pemerintahan
Revisi Perda RTRW, Luasan Kawasan Industri Candirejo Ditambah Hingga Ratusan Hektar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun rancangan tersebut masih belum dapat diundangkan karena masih perlu diperbaiki dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dalam draf revisi ini, terdapat beberapa hal yang diselaraskan dengan kondisi daerah. Misalnya saja berkaitan dengan kawasan industri yang berada di Kalurahan Candierjo, Kapanewon Semin dimana kawasan industri dulunya hanya 75 hektare. Dalam revisi yang dilakukan, kawasan industri luasannya bertambah menjadi 400 hektare, wilayahnya pun juga meluas di kalurahan terdekat.
Bertambahnya kawasan industri ini nantinya diharapkan bisa menjadi peluang tersendiri bagi para pemilik modal yang ingin mengembangkan usaha industri mereka. Wilayah yang menjadi kawasan industri diantaranya di Kalurahan Rejosari, Semin, dan Sambirejo.
“Perluasan kawasan industri perlu dilakukan sejalan dengan kondisi daerah yang semakin berkembang,” papar Winaryo.
Ia menjelaskan kawasan sekitar Candirejo merupakan kawasan yang cukup strategis, sebab berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya. Selain itu, di daerah ini juga sudah ada pabrik besar yang berdiri. Secara geografis juga mumpuni sehingga memang memiliki potensi yang sangat besar.

“Permukaan tanah di sana (Candirejo) lebih datar, akses kendaraan besar juga bisa,”jelasnya.
Selain Candirejo, kawasan industri lainnya berada di Mijahan, Kalurahan Semanu. Penyesuaian dengan kondisi dan perkembangan pun juga dilakukan di kawasan ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan RTRW ini sendiri terus berproses di pemerintahan untuk penyelarasan kondisi daerah. Tentu hal ini dampaknya akan sangat positif bagi kabupaten Gunungkidul.
Selain kawasan industri beberapa sektor juga dilakukan penyesuaian atau revisi. Pemilik modal pun juga diuntungkan dengan revisi Perda RTRW tersebut, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang.
“Kita dorong investasi di Gunungkidul,” beber Irawan.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
