Pemerintahan
Revisi Perda RTRW, Luasan Kawasan Industri Candirejo Ditambah Hingga Ratusan Hektar


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun rancangan tersebut masih belum dapat diundangkan karena masih perlu diperbaiki dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Dalam draf revisi ini, terdapat beberapa hal yang diselaraskan dengan kondisi daerah. Misalnya saja berkaitan dengan kawasan industri yang berada di Kalurahan Candierjo, Kapanewon Semin dimana kawasan industri dulunya hanya 75 hektare. Dalam revisi yang dilakukan, kawasan industri luasannya bertambah menjadi 400 hektare, wilayahnya pun juga meluas di kalurahan terdekat.
Bertambahnya kawasan industri ini nantinya diharapkan bisa menjadi peluang tersendiri bagi para pemilik modal yang ingin mengembangkan usaha industri mereka. Wilayah yang menjadi kawasan industri diantaranya di Kalurahan Rejosari, Semin, dan Sambirejo.
“Perluasan kawasan industri perlu dilakukan sejalan dengan kondisi daerah yang semakin berkembang,” papar Winaryo.
Ia menjelaskan kawasan sekitar Candirejo merupakan kawasan yang cukup strategis, sebab berbatasan langsung dengan kabupaten lainnya. Selain itu, di daerah ini juga sudah ada pabrik besar yang berdiri. Secara geografis juga mumpuni sehingga memang memiliki potensi yang sangat besar.
“Permukaan tanah di sana (Candirejo) lebih datar, akses kendaraan besar juga bisa,”jelasnya.
Selain Candirejo, kawasan industri lainnya berada di Mijahan, Kalurahan Semanu. Penyesuaian dengan kondisi dan perkembangan pun juga dilakukan di kawasan ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan RTRW ini sendiri terus berproses di pemerintahan untuk penyelarasan kondisi daerah. Tentu hal ini dampaknya akan sangat positif bagi kabupaten Gunungkidul.
Selain kawasan industri beberapa sektor juga dilakukan penyesuaian atau revisi. Pemilik modal pun juga diuntungkan dengan revisi Perda RTRW tersebut, namun tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyimpang.
“Kita dorong investasi di Gunungkidul,” beber Irawan.
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial1 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event2 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
Budaya2 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
musik2 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni4 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized4 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event2 hari yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan2 hari yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda
-
Sosial21 jam yang lalu
Kalijawi Disetujui Pemerintah Realisasikan Perumahan Gotong Royong Berbasis Koperasi, Kampung Notoyudan Akan Jadi Percontohan
-
bisnis2 hari yang lalu
Gandeng ATSIRI Rayakan Satu Dekade, Kopi Tuku Hadirkan Aroma dan Rasa