fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kurun Waktu Setahun, Penyusutan Lahan Pertanian Untuk Pembangunan Capai Ratusan Hektar

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Pembangunan terus diupayakan pada era sekarang untuk menggenjot perekonomian. Namun begitu, salah satu dampak dari pembangunan tersebut adalah mengakibatkan alih fungsi lahan. Yang tadinya lahan pertanian kemudian dijadikan bangunan ataupun infrastuktur. Terlebih, dengan semakin dibutuhkannya pembangunan, jika tidak diatur tak menutup kemungkinan alih fungsi lahan ke depan akan semakin tinggi. Di Gunungkidul sendiri, laporan alih fungsi lahan pertanian sendiri telah mencapai ratusan hektar.

Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Ari Widyastuti, menyampaikan, dari hasil pemantauan di lapangan oleh petugas, dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2020, total terdapat alih fungsi lahan seluas 376,6 hektare. Alih fungsi lahan tersebut digunakan untuk berbagai hal, misalnya perumahan, pembangunan jalan, bangunan kantor, penginapan, dan lainnya. Ia merinci wilayah yang paling banyak terjadi alih fungsi lahan ialah Kapanewon Wonosari dengan total 78,3 Hektare.

Berita Lainnya  Dinas Pariwisata Sesalkan Adanya Kecelakaan Wisatawan Malaysia di Pantai Timang 

“Dari hasil pemantauan petugas, sudah ada 376,6 hektare lahan pertanian yang beralih fungsi,” ucapnya.

Untuk melindungi lahan pertanian sebagai penyedia pangan, pemerintah kini tengah mengajukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah tersebut untuk upaya pengembangan pertanian pangan sehingga ketersediaan pangan tidak terganggu oleh semakin tingginya aktifitas pembangunan. Ari menyampaikan jika proses penyusunan LP2B saat ini menunggu keputusan Bupati untuk selanjutnya dibawa ke provinsi dan pemerintah pusat.

“Nanti apa saja yang menjadi prioritas pembangunan dari hasil pemetaan nanti dikurangi dengan apa saja proyek-proyek strategis, seperti kawasan peruntukan industri. Sekarang baru proses SK dari Bupati,” sambungnya.

Menurutnya, dengan sudah ditetapkannya LP2B, nantinya lahan-lahan tersebut tidak dapat diganggu oleh aktifitas pembangunan karena khusus untuk ketersediaan pangan. Namun ia belum dapat merinci berapa luasan dan sebaran LP2B di Gunungkidul lantaran masih menunggu keputusan dari Bupati.

Berita Lainnya  Empat Obyek Wisata Ini Dipilih Jadi Titik Uji Coba Penerapan SOP Covid19

“Iya memang khusus untuk ketersediaan pangan, kalau tidak dilindungi ya mungkin habis juga,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono, tak menampik jika terjadi alih fungsi lahan pertanian di Gunungkidul. Namun menurutnya hal tersebut tak berpengaruh secara signifikan terhadap pertanian ataupun ketersediaan pangan.

“Kalau saya melihatnya proporsi ya, lahan pertanian Gunungkidul itu sangat luas. Jadi pengaruhnya tidak signifikan, tidak begitu berpengaruh secara umum,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler