fbpx
Connect with us

Politik

Ribuan Warga Gunungkidul Belum Miliki e-KTP, KPU : Segera Urus Agar Dapat Gunakan Hak Pilih

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menemukan adanya ribuan orang yang memiliki hak pilih namun belum memiliki e-KTP. Berdasarkan pendataan dan update yang dilakukan oleh petugas masih ada sedikitnya 3.381 pemilih belum memiliki e-KTP, dengan demikian pihaknya berharap agar para pemilih tersebut segera mengurus data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ataupun kantor Kapanewon domisili mereka.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah menetapkan daftar pemilih tetap dalam Pilkada Gunungkidul sebanyak 599.850 orang jiwa. Meski sudah ada daftar pemilih tetap, namun belum semua warga yang terdata telah memiliki e-KTP. Hasil kajian yang dilakukan tim dari KPU ada sekitar 3.381 pemilih yang belum memiliki kartu identitas ini.

Berita Lainnya  Ada Kekurangan, KPU Ajukan Penambahan Ratusan Kotak Suara Pemilu

Ia menjelaskan, kepemilikan e-KTP sangat penting karena dijadikan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi agar pemilih dapat menggunakan hak suaranya di pilkada. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat yang sudah masuk ke DPT dan belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.

“Menjadi salah satu dokumen penting. Dalam gelaran demokrasi ini, pemilih wajib memiliki e-KTP sehingga hak pilihnya nanti dapat digunakan,” ujar Ahmadi Ruslan Hani.

KPU Gunungkidul juga memiliki tugas untuk menyukseskan dan mendukung gerakan rekam e-KTP. Salah satunya mendorong pemilih yang belum memiliki kartu identitas ini segera melakukan perekaman.

Pihaknya mengungkapkan jika sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul, yang menangani masalah perekaman e-KTP. Selain itu, nantinya KPU juga akan berkirim surat kepada calon pemilih. Dalam surat tersebut KPU meminta masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman.

Berita Lainnya  Ribuan Calon Pemilih Pindah Tempat Memilih ke Gunungkidul

“Warga yang belum masuk dalam DPT tapi usianya sudah masuk kriteria untuk menggunakan hak pilihnya hantu bisa ikut mencoblos. Nanti bisa datang ke TPS dengan membawa e-KTP,” paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, penetapan DPT Pilkada 2020 melalui proses yang panjang. Pasalnya, sebelum penetapan harus melalui proses pencocokan dan penelitian di lapangan berkaitan DP4 yang diserahkan oleh KPU RI. Daftar pemilih sementara (DPS) kala itu disepakati kemudian dilakukan pencermatan kembali untuk menentukan DPT. Dalam prosesnya ditemukan orang yang sudah meninggal, pindah dana adanya penambahan.

“DPS lalu berjumlah 600.825 jiwa ada yang tidak memenuhi syarat 3.184 dan terdapat tambahan 2.209 jiwa. Dengan begitu ditetapkan DPT sebanyak 599.850 jiwa,” ujar Asih.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler