fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Sanggahan Diterima Pemerintah, Sebelas Peserta Pengisian CASN Lolos Tahapan Berikutnya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) telah mengumumkan adanya perubahan jumlah peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Gunungkidul. Hal tersebut setelah adanya beberapa sanggahan yang diterima oleh pemerintah. Tahapan selanjutnya pemkab Gunungkidul masih menunggu jadwal dari Panselnas.

Kepala Bidang Formasi dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Reni Linawati mengatakan pada masa sanggah beberapa waktu lalu ada 66 peserta seleksi CPNS dan 17 peserta rekuitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan sanggahan. Ada beberapa alasan para peserta ini mengajukan sanggahan mulai dari berkas mulai dari kualifikasi pendidikan, surat pernyataaan, surat keterangan sehat dan lainnya.

“Hasil pencermatan yang kami lakukan ada beberapa peserta yang sanggahannya diterima,” kata Reni Linawati.

Adapun peserta seleksi yang mengajukan sanggahan dan kemudian diterima berjumlah 11 orang dengan rincian 10 orang dari peserta CPNS dan 1 peserta PPPK non guru. Dengan adanya tambahan tersebut, sehingga peserta CASN yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya ada 1.135 peserta CPNS dan 57 peserta PPPK non guru.

Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mana sampai dengan sekarang ini BKPPD Gunungkidul masih menunggu jadwal dari pusat.

Berita Lainnya  Terlanjur Dipugar, Pelayanan Kantor Kapanewon Playen Terpaksa Mengungsi

“Pelaksanaan SKD masih menunggu kepastian jadwal dari Panselnas yang mana menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi covid 19,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala BKPP Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, rekrutmen ASN di tahun 2021 terdapat dua jalur yaitu rekrutmen CPNS dengan 98 formasi dan jalur kedua melalui P3K yang terbagi kategori guru sebanyak 1.258 formasi dan non guru sebanyak 55 formasi.

Tahapan demi tahapan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait tahapan selanjutnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler