Pemerintahan
Sanksi Untuk Penolak Vaksin, Dari Penghentian Bantuan Hingga Denda






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sanksi administrasi nampaknya akan diterapkan bagi warga yang menolak untuk mengikuti program vaksinasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan yang telah disahkan pada bulan lalu ini nantinya akan diberlakukan di seluruh daerah. Adapun dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima sasaran vaksin yang tidak mengikutinya dapat dikenakan sanksi administrasi.
Diantaranya sanksi yang berlaku adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. Sanksi tersebut dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Bidang Kesehajahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Hadi Hendro Prayogo mengatakan, adanya aturan perihal vaksinasi ini memang benar adanya. Namun demikian, belum ada instruksi lanjutan terkait dengan penerapan aturan tersebut di lapangan. Pihaknya masih menunggu perintah berkaitan dengan implementasi dari peraturan ini.
“Kalau di kami memang sudah tidak ada anggaran dari pemkab kecuali bantuan logistik untuk isoman. Jadi nanti sosialisasinya di setiap OPD yang berwenang,” kata Hendro, Senin (21/06/2021).







Ia menjelaskan, nanti sosialisasi ranahnya ke pemilik program. Misalnya bansos dari kemensos ataupun layanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya nanti dikoordinasikan oleh OPD terkait lainnya.
“Data di kami ada 296ribuan warga Gunungkidul yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Ini kita juga sedang lakukan verifikasi karena ada yang bermasalah NIK, nama, dan lainnya,” imbuh dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Markus Tri Munarja. Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan peraturan tersebut dan belum ada istruksi dari pemerintah pusat mengenai penerapannya.
“Pada prinsipnya kami melakukan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Markus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan capaian vaksinasi di Gunungkidul saat ini mencapai 35 persen. Pihaknya terus mengebut pelaksanaan vaksinasi agar warga Gunungkidul segera tervaksin.
“Edukasi tentang vaksinasi juga tetap diberikan. Jangan sampai warga termakan dengan informasi yang salah,”jelas Dewi.
Sebagai upaya percepatannya, Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan upaya jemput bola. Kerjasama dengan Kalurahan dan Kader di Padukuhan juga dilakukan untuk menarik minat warga agar vaksin, terlebih para lansia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks