Pemerintahan
Sanksi Untuk Penolak Vaksin, Dari Penghentian Bantuan Hingga Denda
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sanksi administrasi nampaknya akan diterapkan bagi warga yang menolak untuk mengikuti program vaksinasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam peraturan yang telah disahkan pada bulan lalu ini nantinya akan diberlakukan di seluruh daerah. Adapun dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima sasaran vaksin yang tidak mengikutinya dapat dikenakan sanksi administrasi.
Diantaranya sanksi yang berlaku adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. Sanksi tersebut dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kepala Bidang Kesehajahteraan Sosial, Dinas Sosial Gunungkidul, Hadi Hendro Prayogo mengatakan, adanya aturan perihal vaksinasi ini memang benar adanya. Namun demikian, belum ada instruksi lanjutan terkait dengan penerapan aturan tersebut di lapangan. Pihaknya masih menunggu perintah berkaitan dengan implementasi dari peraturan ini.
“Kalau di kami memang sudah tidak ada anggaran dari pemkab kecuali bantuan logistik untuk isoman. Jadi nanti sosialisasinya di setiap OPD yang berwenang,” kata Hendro, Senin (21/06/2021).
Ia menjelaskan, nanti sosialisasi ranahnya ke pemilik program. Misalnya bansos dari kemensos ataupun layanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya nanti dikoordinasikan oleh OPD terkait lainnya.
“Data di kami ada 296ribuan warga Gunungkidul yang terdaftar sebagai penerima bantuan. Ini kita juga sedang lakukan verifikasi karena ada yang bermasalah NIK, nama, dan lainnya,” imbuh dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Markus Tri Munarja. Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan peraturan tersebut dan belum ada istruksi dari pemerintah pusat mengenai penerapannya.
“Pada prinsipnya kami melakukan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Markus.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan capaian vaksinasi di Gunungkidul saat ini mencapai 35 persen. Pihaknya terus mengebut pelaksanaan vaksinasi agar warga Gunungkidul segera tervaksin.
“Edukasi tentang vaksinasi juga tetap diberikan. Jangan sampai warga termakan dengan informasi yang salah,”jelas Dewi.
Sebagai upaya percepatannya, Dinas Kesehatan dan Puskesmas melakukan upaya jemput bola. Kerjasama dengan Kalurahan dan Kader di Padukuhan juga dilakukan untuk menarik minat warga agar vaksin, terlebih para lansia.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
bisnis4 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum1 minggu yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan2 minggu yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025
-
bisnis4 minggu yang lalu
Diproyeksi Ada Kenaikan 47 Ribu Penumpang Hari Ini, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Himbau Penumpang Jaga Barang Bawaannya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jazz Menggema di Stasiun Yogyakarta, Ratusan Penumpang Nyanyi Bareng Maliq & D’Essentials