fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Langkah Dukcapil Perjuangkan Hak Pilih di Pemilu Serentak, Jemput Bola Sasar Sekolah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul melakukan percepatan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berusia menjelang 17 tahun. Hal itu untuk memastikan saat pelaksanaan pemilu serentak, mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan data awal Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) di Gunungkidul sekitar 9.300 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jumlah tersebut merupakan total dari penduduk yang berusia 17 tahun ataupun lebih dari 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya guna memastikan penduduk yang telah berhak memiliki KTP agar segera melakukan perekaman. Hingga  bulan Juni tahun 2023 pihaknya sudah berhasil merekam  KTP elektronik sebanyak 7.120  orang.

Berita Lainnya  Kerja Keras Penuh Resiko Para Relawan PMI dan BPBD di Tengah Luputnya Perhatian Dari Pemerintah

“Perekaman ini seluruhnya dilakukan melalui  jemput bola yang dilakukan baik di sekolah, kapanewon maupun di kelurahan. Data ini belum termasuk perekaman penduduk yang langsung dilayani di dinas maupun di Kapanewon,” jelasnya.

Disebutnya pihaknya telah melakukan jemput bola baik ke tingkat kalurahan, kapanewon, hingga sekolah untuk memudahkan masyarakat melakukan perekaman KTP elektronik. Menurutnya, keaktifan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertiban administrasi kependudukan di Gunungkidul. Dengan kemudahan pengurusan KTP elektronik yang ada, diharapkan masyarakat yang belum melakukan perekaman dapat segera mengurusnya.

“Kita juga menyasar usia yang menjelang 17 tahun di sekolah, jadi saat ini sudah melakukan perekaman sehingga ketika nanti sudah 17 tahun tinggal diterbitkan KTP elektroniknya,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menyampaikan sebanyak 613.155 warga ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Jumlah pemilih di luar DPT disebutnya masih ada kemungkinan bertambah, nantinya ketika terdapat penambahan akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) ketika calon pemilih yang pindah dari daerah tempatnya memilih.

Berita Lainnya  Sempat Terdampak Siklon Cempaka dan Jadi Langganan Banjir, Pemkab Mulai Relokasi SMP 3 Saptosari

Sedangkan lainnya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi calon pemilih yang belum memiliki KTP dan belim masuk DPT namun berdomisili di Gunungkidul.

“Pemilih khusus nanti cukup datang ke TPS dan menunjukkan KTP sesuai domisilinya,” tutup Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler