Pemerintahan
Sebaran Ratusan Penganut Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul, Mayoritas Berada di Kapanewon Girisubo


Wonosari, (pidjar.com)–Sejak diakuinya penganut penghayat kepercayaan oleh pemerintah melalui keputusan MK tahun 2017 lalu, pemerintah terus melakukan pendataan dan perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat penganut penghayat kepercayaan. Di Gunungkidul sendiri, ratusan masyarakat penghayat kepercayaan mulai berangsur-angsur melakukan perubahan data pada KTP. Berkaitan dengan persebaran penghayat kepercayaan di Gunungkidul sendiri, terbanyak berada di Kapanewon Girisubo.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, menyebutkan menurut data konsolidasi bersih Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2021 semester satu, di Gunungkidul terdapat sebanyak 255 orang penghayat kepercayaan. Sebaran paling banyak terdapat di Kapanewon Girisubo dengan 132 orang penghayat kepercayaan.
“Kami terus mensosialisasikan hal tersebut, tapi kami juga tidak memaksa kepada mereka jika lebih nyaman tidak mengubah data di KTP nya,” ungkap dia, Kamis (25/11/2021).
Partisipasi masyarakat penghayat kepercayaan dalam merubah data kependudukan di Gunungkidul dapat dibilang cukup tinggi. Dari 255 penghayat kepercayaan di Gunungkidul, sebanyak 233 orang telah memiliki KTP elektronik dengan pengisian kolom agama sebagai penghayat kepercayaan. Menurutnya, dalam kepengurusan perubahan data bagi penghayat kepercayaan sendiri tidak menemui kendala. Untuk keputusan perubahan data sendiri berada pada masing-masing orang penghayat kepercayaan.
“Ada beberapa kelompok masyarakat penghayat kepercayaan di Gunungkidul, yang penting kan diakuinya penghayat kepercayaan sudah dibuka. Untuk mau dirubah atau tidak itu keputusan masing-masing,” sambung Arisandy.
Selama ini, para penghayat kepercayaan yang belum merubah data KTP di kolom agama akan tertuliskan agama tertentu. Namun dengan diakuinya masyarakat penghayat kepercayaan, maka di kolom agama akan tertuliskan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perubahan tersebut tidak akan merubah atau menggugurkan hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara indonesia.
“Kami hanya melakukan pencatatan, kalau masyarakat penghayat kepercayaan datang dan minta dirubah maka akan kita layani,” ujar dia.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial4 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan