Pemerintahan
Sebaran Ratusan Penganut Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul, Mayoritas Berada di Kapanewon Girisubo
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak diakuinya penganut penghayat kepercayaan oleh pemerintah melalui keputusan MK tahun 2017 lalu, pemerintah terus melakukan pendataan dan perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat penganut penghayat kepercayaan. Di Gunungkidul sendiri, ratusan masyarakat penghayat kepercayaan mulai berangsur-angsur melakukan perubahan data pada KTP. Berkaitan dengan persebaran penghayat kepercayaan di Gunungkidul sendiri, terbanyak berada di Kapanewon Girisubo.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, menyebutkan menurut data konsolidasi bersih Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2021 semester satu, di Gunungkidul terdapat sebanyak 255 orang penghayat kepercayaan. Sebaran paling banyak terdapat di Kapanewon Girisubo dengan 132 orang penghayat kepercayaan.
“Kami terus mensosialisasikan hal tersebut, tapi kami juga tidak memaksa kepada mereka jika lebih nyaman tidak mengubah data di KTP nya,” ungkap dia, Kamis (25/11/2021).
Partisipasi masyarakat penghayat kepercayaan dalam merubah data kependudukan di Gunungkidul dapat dibilang cukup tinggi. Dari 255 penghayat kepercayaan di Gunungkidul, sebanyak 233 orang telah memiliki KTP elektronik dengan pengisian kolom agama sebagai penghayat kepercayaan. Menurutnya, dalam kepengurusan perubahan data bagi penghayat kepercayaan sendiri tidak menemui kendala. Untuk keputusan perubahan data sendiri berada pada masing-masing orang penghayat kepercayaan.
“Ada beberapa kelompok masyarakat penghayat kepercayaan di Gunungkidul, yang penting kan diakuinya penghayat kepercayaan sudah dibuka. Untuk mau dirubah atau tidak itu keputusan masing-masing,” sambung Arisandy.

Selama ini, para penghayat kepercayaan yang belum merubah data KTP di kolom agama akan tertuliskan agama tertentu. Namun dengan diakuinya masyarakat penghayat kepercayaan, maka di kolom agama akan tertuliskan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perubahan tersebut tidak akan merubah atau menggugurkan hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara indonesia.
“Kami hanya melakukan pencatatan, kalau masyarakat penghayat kepercayaan datang dan minta dirubah maka akan kita layani,” ujar dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
