Pemerintahan
Sebaran Ratusan Penganut Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul, Mayoritas Berada di Kapanewon Girisubo








Wonosari, (pidjar.com)–Sejak diakuinya penganut penghayat kepercayaan oleh pemerintah melalui keputusan MK tahun 2017 lalu, pemerintah terus melakukan pendataan dan perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat penganut penghayat kepercayaan. Di Gunungkidul sendiri, ratusan masyarakat penghayat kepercayaan mulai berangsur-angsur melakukan perubahan data pada KTP. Berkaitan dengan persebaran penghayat kepercayaan di Gunungkidul sendiri, terbanyak berada di Kapanewon Girisubo.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandy Purba, menyebutkan menurut data konsolidasi bersih Dirjen Dukcapil Kemendagri tahun 2021 semester satu, di Gunungkidul terdapat sebanyak 255 orang penghayat kepercayaan. Sebaran paling banyak terdapat di Kapanewon Girisubo dengan 132 orang penghayat kepercayaan.
“Kami terus mensosialisasikan hal tersebut, tapi kami juga tidak memaksa kepada mereka jika lebih nyaman tidak mengubah data di KTP nya,” ungkap dia, Kamis (25/11/2021).
Partisipasi masyarakat penghayat kepercayaan dalam merubah data kependudukan di Gunungkidul dapat dibilang cukup tinggi. Dari 255 penghayat kepercayaan di Gunungkidul, sebanyak 233 orang telah memiliki KTP elektronik dengan pengisian kolom agama sebagai penghayat kepercayaan. Menurutnya, dalam kepengurusan perubahan data bagi penghayat kepercayaan sendiri tidak menemui kendala. Untuk keputusan perubahan data sendiri berada pada masing-masing orang penghayat kepercayaan.



“Ada beberapa kelompok masyarakat penghayat kepercayaan di Gunungkidul, yang penting kan diakuinya penghayat kepercayaan sudah dibuka. Untuk mau dirubah atau tidak itu keputusan masing-masing,” sambung Arisandy.
Selama ini, para penghayat kepercayaan yang belum merubah data KTP di kolom agama akan tertuliskan agama tertentu. Namun dengan diakuinya masyarakat penghayat kepercayaan, maka di kolom agama akan tertuliskan penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perubahan tersebut tidak akan merubah atau menggugurkan hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara indonesia.



“Kami hanya melakukan pencatatan, kalau masyarakat penghayat kepercayaan datang dan minta dirubah maka akan kita layani,” ujar dia.








-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Lima Tips Membuat Kesan Pipi Lebih Tirus
-
Info Ringan1 hari yang lalu
Lima Manfaat Lompat Tali Bagi Kesehatan
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Enam Tanaman Sebagai Pengusir Hewan Pengerat
-
Info Ringan3 minggu yang lalu
Resep Steak Daging Sapi
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Empat Efek Memakai Tisu Basah untuk Kulit Wajah
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Enam Manfaat Facial yang Sesuai Tipe Kulit
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Tujuh Bahan yang Mampu Menghilangkan Bekas Tempelan Stiker
-
Info Ringan2 minggu yang lalu
Delapan Tips dalam Mempersiapkan Bekal Sekolah si Kecil
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Tujuh Bahan Sebagai Pewarna Alami Makanan
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Delapan Manfaat Mengkonsumsi Tomat Bagi Kulit
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Resep Sambal Krecek Kacang Tolo
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Tujuh Minyak Esensial untuk si Bibir Kering