fbpx
Connect with us

Peristiwa

Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Napi Lapas Wonosari Meninggal Dunia

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Warga binaan Rutan Kelas II B Wonosari, SP diketahui meninggal dunia pada Minggu (14/11/2021) sore kemarin. Pria yang sudah menjalani masa hukuman sejak beberapa waktu terakhir ini sebelum meninggal dunia sempat dilarikan ke RSUD Wonosari. Diduga, SP meninggal lantaran sakit yang dideritanya.

Kepala Rutan Kelas II B Wonosari, Marjiyanto membenarkan adanya salah seorang narapidana binaannya yang meninggal dunia. Ia mengungkapkan bahwa sekitar pukul 17.15 WIB, SP sempat mengeluhkan sakit perut kepada petugas. Komandan jaga kemudian menelpon perawat Lapas untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan medis.

Namun karena kondisinya tidak kunjung membaik, kemudian petugas medis di rumah tahanan tersebut merujuk ke RSUD Wonosari untuk mendapatkan penanganan medis dengan fasilitas yang lebih lengkap. Beberapa saat dilakukan penanganan dan observasi, kondisi korban justru memburuk. Berselang beberapa waktu, SP yang merupakan napi kasus penggelapan mobil tersebut menghembuskan nafas terakhirnya.

Berita Lainnya  Penampilan Sexy Dancer Dalam Acara Bawaslu Bikin Risih Para Pejabat

“Nggih, ada warga binaan kami yang meninggal dunia,” terang Marjiyanto, Senin (15/11/2021) pagi.

Berdasarkan keterangan dari dokter di rumah sakit, SP meninggal dunia terindikasi karena serangan jantung. Dimungkinkan yang bersangkutan sudah sakit beberapa saat namun tidak dirasakan sehingga terlambat mendapatkan penanganan.

“Petugas medis di Rutan hanya melakukan penanganan sekitar 15 menit karena memang kondisinya yang terus menurun,” ucapnya.

Selama di Rutan menjalani hukumannya, SP selalu berperilaku baik dengan warga binaan lainnya ataupun dengan petugas. Hampir setiap sore dirinya olahraga boli bersama dengan petugas dan napi lain.

“Dia kan pemain voli, sering main voli bareng saya. Tapi untuk kemarin dia hanya di kamar dan sore itu mengeluh sakit perut,” imbuh dia.

SP sendiri divonis hukuman 2 perkara yang pertama 11 bulan penjara dan yang kedua 1 tahun penjara. Ia masuk ke Rutan Kelas IIB Wonosari pada bulan Maret lalu. Setelah dilakukan penanganan di rumah sakit jenazah kemudian diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler