Pemerintahan
Sempat Ditutup Selama Pandemi, Layanan Uji KIR Dishub Gunungkidul Akan Kembali Dibuka




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat dihentikan akibat pandemi, layanan uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan Gunungkidul akan kembali dibuka. Namun demikian pelayanan ini akan dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Wahyu Nugroho menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan secara matang berkaitan dengan rencana pembukaan layanan KIR ini. Layanan ini akan dibuka kembali pada 1 Juli 2020 mendatang. Namun begitu, pada tahapan awal pembukaan ini, pihaknya memuat kebijakan pembatasan jumlah kendaraan. Setiap harinya, pihaknya akan melakukan Uji KIR maksimal 25 buah.
“Kalau hari biasa pas ramai itu bisa mencapai 60 unit. Kalau sekarang kita batasi hanya maksimal 25 unit saja dalam sehari,” jelas Wahyu, Selasa (23/6/2020).
Ia juga menyiapkan ketentuan yang harus ditaati pemilik kendaraan dan juga petugas uji KIR. Kendaraan yang akan diuji wajib dalam keadaan bersih. Selain itu, satu kendaraan hanya diijinkan satu orang pengemudi/tidak membawa penumpang atau orang lain pada saat memasuki gedung uji.
“Kendaraan yang akan diuji KIR akan dilakukan penyemprotan desinfektan pada bagian yang rentan terhadap pesebaran covid19 seperti semua pembuka pintu, pegangan pintu, penghapus kaca, bagian dalam kabin dan plat nomor,” jelasnya.




Ia mengimbau pemilik kendaraan mengusahakan kendaraan dalam kondisi baik atau laik jalan sehingga tidak mengulang pelaksanaan pengujian. Hal ini untuk mengefisienkan waktu.
“Pendaftaran pada hari Senin sampai Kamis hanya mencapai 25 kendaraan, sementara hari Jumat hanya 20 kendaraan,” beber dia.
Ditambahkannya, untuk kendaraan yang tidak lulus uji diberikan kesempatan 1 (satu) kali melaksanakan uji ulang pada hari yang sama. Kemudian apabila setelah dilaksanakan uji ulang kendaraan tersebut tetap tidak lulus, maka akan dilakukan uji ulang pada hari berikutnya atau sesuai waktu yang ditentukan oleh petugas.
“Untuk petugas Unit Pengujian Kendaraan Bermotor dipastikan dalam kondisi sehat dan suhu tubuh tidak lebih dari 38° C,” kata Wahyu.
Apabila kondisi tidak sehat dengan suhu tubuh lebih dari 38° C, lanjut dia, maka dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk tidak masuk kerja atau tidak melanjutkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
“Petugas Unit Pengujian Kendaraan Bermotor secara rutin diperiksa suhu tubuhnya minimal 2 (dua) kali sehari. Kemudian untuk Petugas Unit Pengujian Kendaraan Bermotor wajib menggunakan Alat Pelindung Diri/APD minimal masker, sarung tangan, baju hasmat dan pelindung wajah,” tandas dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan2 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial20 jam yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi