Pemerintahan
Sempat Ditutup Selama Pandemi, Layanan Uji KIR Dishub Gunungkidul Akan Kembali Dibuka
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat dihentikan akibat pandemi, layanan uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan Gunungkidul akan kembali dibuka. Namun demikian pelayanan ini akan dibatasi dan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul, Wahyu Nugroho menuturkan, pihaknya sudah mempersiapkan secara matang berkaitan dengan rencana pembukaan layanan KIR ini. Layanan ini akan dibuka kembali pada 1 Juli 2020 mendatang. Namun begitu, pada tahapan awal pembukaan ini, pihaknya memuat kebijakan pembatasan jumlah kendaraan. Setiap harinya, pihaknya akan melakukan Uji KIR maksimal 25 buah.
“Kalau hari biasa pas ramai itu bisa mencapai 60 unit. Kalau sekarang kita batasi hanya maksimal 25 unit saja dalam sehari,” jelas Wahyu, Selasa (23/6/2020).
Ia juga menyiapkan ketentuan yang harus ditaati pemilik kendaraan dan juga petugas uji KIR. Kendaraan yang akan diuji wajib dalam keadaan bersih. Selain itu, satu kendaraan hanya diijinkan satu orang pengemudi/tidak membawa penumpang atau orang lain pada saat memasuki gedung uji.
“Kendaraan yang akan diuji KIR akan dilakukan penyemprotan desinfektan pada bagian yang rentan terhadap pesebaran covid19 seperti semua pembuka pintu, pegangan pintu, penghapus kaca, bagian dalam kabin dan plat nomor,” jelasnya.

Ia mengimbau pemilik kendaraan mengusahakan kendaraan dalam kondisi baik atau laik jalan sehingga tidak mengulang pelaksanaan pengujian. Hal ini untuk mengefisienkan waktu.
“Pendaftaran pada hari Senin sampai Kamis hanya mencapai 25 kendaraan, sementara hari Jumat hanya 20 kendaraan,” beber dia.
Ditambahkannya, untuk kendaraan yang tidak lulus uji diberikan kesempatan 1 (satu) kali melaksanakan uji ulang pada hari yang sama. Kemudian apabila setelah dilaksanakan uji ulang kendaraan tersebut tetap tidak lulus, maka akan dilakukan uji ulang pada hari berikutnya atau sesuai waktu yang ditentukan oleh petugas.
“Untuk petugas Unit Pengujian Kendaraan Bermotor dipastikan dalam kondisi sehat dan suhu tubuh tidak lebih dari 38° C,” kata Wahyu.
Apabila kondisi tidak sehat dengan suhu tubuh lebih dari 38° C, lanjut dia, maka dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan dan untuk tidak masuk kerja atau tidak melanjutkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
“Petugas Unit Pengujian Kendaraan Bermotor secara rutin diperiksa suhu tubuhnya minimal 2 (dua) kali sehari. Kemudian untuk Petugas Unit Pengujian Kendaraan Bermotor wajib menggunakan Alat Pelindung Diri/APD minimal masker, sarung tangan, baju hasmat dan pelindung wajah,” tandas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
