Connect with us

Pendidikan

Sempat Viral, Surat Edaran SDN Karangtengah III Yang Wajibkan Siswanya Berbusana Muslim Akhirnya Dicabut

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Foto selembar kertas surat yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari mendadak viral di media sosial. Pasalnya dalam surat tersebut berisi tentang adanya aturan para siswa baru untuk mengenakan busana muslim. Tak hanya viral di kalangan masyarakat Gunungkidul saja, surat tersebut bahkan menuai kontroversi secara nasional. Akhirnya, hanya beberapa jam saja viral dan menuai beragam tanggapan dan kecaman, surat edaran tersebut akhirnya dicabut dan direvisi.

Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti itu memuat empat hal yang menjadi poin penting.

Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun 2020/2022 semua siswa wajib berpakaian muslim.

Poin ke empat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengam contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut. Terdapat dua contoh seragam yakni putih merah dan pramuka dimana untuk pria mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang. Kemudian untuk perempuan mengenakan rok panjang, baju lengan panjang dan jilbab.

Berita Lainnya  Tak Seperti Sleman, Ponpes di Gunungkidul Sementara Aman dari Covid-19

Disinggung mengenai viralnya foto surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak sekolah mengakui adanya kesalahan redaksional pada surat tersebut.

“Menurut sekolahan ada kesalahan redaksi dan akan diperbaiki. Saya sudah konfirmasi kepada sekolah,” ujar Bahron, Senin (24/06/2019) malam tadi.

Ia menjelaskan, pihaknya langsung merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Sehingga nantinya, kata diwajibkan diganti dengan kata dianjurkan yang berarti memiliki makna tidak ada kewajiban untuk mematuhi aturan yang ada pada surat tersebut.

“Direvisi menjadi dianjurkan, berarti tidak wajib berbusana muslim jika sekolah di SD tersebut,” ujar dia.

Surat edaran dari SDN Karangtengah III yang sempat menuai kontroversi dan akhirnya dicabut

Menurut Bahron, akhirnya setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan untuk memastikan jaminan hak kepada seluruh peserta didik, akhirnya diputuskan pada malam ini surat edaran tersebut dinyatakan dicabut. Pihak sekolah sendiri disebutkan Bahron telah menerbitkan surat edaran yang telah direvisi.

“Kata diwajibkan dirubah dengan kata dianjurkan yang khusus ditujukan kepada peserta didik yang beragama Islam,” urai Bahron.

Perlu diketahui, aturan seragam sekolah sendiri diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Peraturan Menteri. Hal itu juga dilanjut dalam Bab 1 Pasal 1 tertulis sebagai berikut ;

Berita Lainnya  Kepala Dinas dan Kades Bejiharjo Turun Tangan, Pasha Dijamin Tak Putus Sekolah

1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.

Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.

Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota

Berita Lainnya  Dapat Kuota 50%, Baru Puluhan Warga Gunungkidul Yang Mendaftar ke UNY Pada Gelombang Pertama

Pada Bab II Pasal 2, ditulis Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:

a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler