Pendidikan
Sempat Viral, Surat Edaran SDN Karangtengah III Yang Wajibkan Siswanya Berbusana Muslim Akhirnya Dicabut






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Foto selembar kertas surat yang dikeluarkan oleh SD Negeri Karangtengah III, Desa Karangtengah, Kecamatan Wonosari mendadak viral di media sosial. Pasalnya dalam surat tersebut berisi tentang adanya aturan para siswa baru untuk mengenakan busana muslim. Tak hanya viral di kalangan masyarakat Gunungkidul saja, surat tersebut bahkan menuai kontroversi secara nasional. Akhirnya, hanya beberapa jam saja viral dan menuai beragam tanggapan dan kecaman, surat edaran tersebut akhirnya dicabut dan direvisi.
Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan pada 18 Juni 2019 dengan tanda tangan Kepala Sekolah SD Karangtengah Pujiastuti itu memuat empat hal yang menjadi poin penting.
Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I diwajibkan memakai seragam muslim. Kedua, siswa kelas II-IV belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun 2020/2022 semua siswa wajib berpakaian muslim.
Poin ke empat, dalam surat tersebut juga diperjelas dengam contoh gambar seragam yang wajib dikenakan oleh siswa di SD tersebut. Terdapat dua contoh seragam yakni putih merah dan pramuka dimana untuk pria mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang. Kemudian untuk perempuan mengenakan rok panjang, baju lengan panjang dan jilbab.
Disinggung mengenai viralnya foto surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, pihak sekolah mengakui adanya kesalahan redaksional pada surat tersebut.







“Menurut sekolahan ada kesalahan redaksi dan akan diperbaiki. Saya sudah konfirmasi kepada sekolah,” ujar Bahron, Senin (24/06/2019) malam tadi.
Ia menjelaskan, pihaknya langsung merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Sehingga nantinya, kata diwajibkan diganti dengan kata dianjurkan yang berarti memiliki makna tidak ada kewajiban untuk mematuhi aturan yang ada pada surat tersebut.
“Direvisi menjadi dianjurkan, berarti tidak wajib berbusana muslim jika sekolah di SD tersebut,” ujar dia.

Surat edaran dari SDN Karangtengah III yang sempat menuai kontroversi dan akhirnya dicabut
Menurut Bahron, akhirnya setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan untuk memastikan jaminan hak kepada seluruh peserta didik, akhirnya diputuskan pada malam ini surat edaran tersebut dinyatakan dicabut. Pihak sekolah sendiri disebutkan Bahron telah menerbitkan surat edaran yang telah direvisi.
“Kata diwajibkan dirubah dengan kata dianjurkan yang khusus ditujukan kepada peserta didik yang beragama Islam,” urai Bahron.
Perlu diketahui, aturan seragam sekolah sendiri diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam Peraturan Menteri. Hal itu juga dilanjut dalam Bab 1 Pasal 1 tertulis sebagai berikut ;
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) baik negeri maupun swasta.
Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model, dan warnanya sama berlaku secara nasional.
Pakaian seragam khas sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik sekolah yang dikenakan oleh peserta didik pada hari tertentu, dalam rangka meningkatkan kebanggaan peserta didik terhadap sekolahnya.
Pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Atribut adalah kelengkapan pakaian seragam nasional yang menunjukkan identitas masing-masing sekolah terdiri dari badge organisasi kesiswaan, badge merah putih, badge nama peserta didik, badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota
Pada Bab II Pasal 2, ditulis Penetapan pakaian seragam sekolah bertujuan:
a. menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik;
b. meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik;
c. meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan
d. menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter