Connect with us

Pemerintahan

Semua Ditanggung APBN, Prona Tak Boleh Bebani Masyarakat

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Masyarakat yang dapat kesempatan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program Kementerian dan Tata Ruang/Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Gunungkidul dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) masih diwarnai keresahan. Pasalnya, alasan tersebut merujuk pada adanya oknum yang meminta biaya untuk mendapatkan Prona.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul Sugiarto menegaskan bahwa untuk mengurus prona tanah tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah Desa tidak diperbolehkan meminta pungutan apapun atas pengurusan sertifikat prona.Pasalnya, prona merupakan program nasional dimana biaya yang dibutuhkan dibebankan kepada APBN.

Begitupun dengan pemilik tanah prona yang diminta biaya pajak. Ia mengatakan bahwa beban pajak bukan kewajiban pemilik tanah sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal.

“Tetapi untuk pembelian materai dan biaya patok memang dibebankan kepada pemohon. Cuma untuk biaya administrasi atau pajak itu tidak ada harusnya,” tandas Sugiarto, Selasa (06/03/2018).

Jika di suatu desa ada oknum yang meminta uang, ia menghimbau agar warga segera melaporkannya ke ATR/BPN. Ia juga berpesan kepada pihak desa agar terbuka mengenai rincian dana kepada pemohon atau warga.Hal ini dilakukan untuk menghindari peluang terjadinya pungutan liar (pungli).

“Sama sekali tidak ada biayanya. Gratis. Karena sepenuhnya ditanggung oleh BPN melalui APBN,” terangnya.

Berita Lainnya  Pesan GKR Mangkubumi, Pembangunan Wisata di Gunungkidul Jangan Tiru Bali

Warga Desa Selang IV Akui Ada Pungutan Prona, Kades Membantah

Pernah diberitakan sebelumnya, warga Padukuhan Selang IV, Desa Selang mengaku pernah dipungut uang sebesar Rp3.940.000 sebagai ongkos pengurusan sertifikat tanahnya. Dikarenakan tidak mempunyai uang, ia harus menjual sebidang tanahnya demi bisa membayar tarif yang ditetapkan tersebut. Warga lain pun ada yang mengakui dipungut Rp 1 juta untuk mengurus sertifikat tanah melalui prona.

Menanggapi pemberitaan terkait adanya pungutan liar sertifikat tanah Program Nasional (Prona) di Desa Selang, Kepala Desa Selang, Wardoyo langsung menampik. Ia mengatakan, Pemerintah Desa tidak ada sekalipun melakukan pungutan bayaran agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah.

Ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com di kantornya beberapa waktu lalu, Wardoyo mengatakan perolehan hak atas tanah terbagi menjadi 4 yakni, konversi, warisan, hibah, dan jual beli. Adapun untuk tanah yang diperoleh dari hibah dan jual beli, pembuatan sertifikat tanah harus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) juga harus dibayarkan sendiri oleh pemohon.

Berita Lainnya  Hadapi Fenomena El Nino, Ini Saran Dinas Kepada Petani

"Pemilik tanah hibah dan jual beli punya kewajiban pajak yang harus dibayarkan sendiri oleh pemohon ke BPN dimana biayanya tergantung pada lokasi dan luasnya tanah," jelas dia.

Ia melanjutkan, untuk biaya PPAT sendiri yakni sebesar Rp 125rb yang besarannya sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk pajak dan BPHTB biayanya tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Adapun persoalan tersebut, diakuinya sudah disosialisasikan kepada BPN, BPD, dan perangkat desa terkait hak dan kewajiban pemohon. Biaya yang harus dikeluarkan pun hanya untuk pemilik tanah dengan perolehan dari hibah dan jual beli, yang dibayarkan kepada BPN sebagai bentuk hak dan kewajiban pemilik tanah.

Berita Lainnya  Telah Terjadi 17 Kasus, Leptospirosis Makin Mengintai Masuk Musim Penghujan

"Kami sebenarnya sudah sosialisasikan kepada perangkat desa. Namun ketika sampai di masyarakat ada yang paham dan ada yang belum paham. Mereka tahunya kalau prona itu gratisnya saja, belum tahu adanya hak dan kewajiban. Bagi masyarakat yang belum paham, kenapa nggak tanya ke Pemdes," tandas Wardoyo.

Jika pun ada pungutan, lanjutnya, itu dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk membeli patok. Adapun keperluan membeli patok ini juga membutuhkan transportasi. Hal ini, bagi Wardoyo, dianggap wajar dan sah dilakukan karena demi kepentingan pemohon.

"Tapi itu dari Pokmas ya, sekali lagi bukan dari Pemerintah Desa. Kami sepersen pun nggak pernah melakukan pungutan," ujarnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata3 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis6 hari yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata1 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler