Sosial
Pemkab Gunungkidul Siapkan Perbup Terkait Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak maklumat Kapolri untuk tidak membuat kerumunan di tengah pandemi ini dicabut, kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Gunungkidul sudah berangsur pulih. Terlebih, bagi masyarakat dengan adat jawa, bulan-bulan seperti saat ini dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menggelar hajatan pernikahan. Menyikapi hal ini, pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam waktu dekat ini akan menyusu Peraturan Bupati yang mengatur tentang teknis hajatan di tengah adaptasi kebiasaan baru. Hal ini sebagai upaya agar tidak ada klaster baru saat hajatan.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melarang warga menyelenggarakan hajatan. Karena hajatan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Gunungkidul, yang tak bisa dihilangkan. Sehingga satu-satunya cara adalah dengan mengatur hajatan tersebut di tengah pandemi dengan aturan resmi.
“Kaitannya dengan konsumsi agar disajikan menggunakan kardus sehingga langsung dibawa pulang tamu,” ujar Immawan, Selasa (11/08/2020).
Intinya dalam Perbup ini, lanjut Immawan, harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya yakni jumlah tamu. Di lokasi hajatan diupayakan jumlah tidak lebih dari 70 atau 75 menit.
“Diupayakan juga tidak ada hiburan agar tidak menarik massa untuk berkumpul. Para pengisi acara harus jaga antar seniman, mikrofon disediakan masing-masing satu buah untuk satu orang,” jelasnya.
Untuk menyusun Perbup yang mengatur hajatan tersebut, pihaknya akan mengundang sejumlah kalangan. Di antaranya adalah kalangan seniman yang biasanya diundang dalam sebuah hajatan. Seniman tersebut nantinya akan dimintai masukan terkait penyelenggaraan hajatan tersebut.
“Sehingga bisa ada aturan yang mengikat dan ada ketentuan yang jelas, tujuannya untuk meminimalisir sebaran covid19 di era Adaptasi Kebisaan Baru,” tutup Immawan.
Salah satu warga yang hendak menggelar hajatan di Kapanewon Wonosari, Aprilia mengku menunggu adanya peraturan yang mengikat terkait dengan hajatan. Menurutnya aturan ini perlu untuk menjadi pegangan agar di era AKB ini masyarakat tetap bisa membuat hajatan yang aman.
“Bagus untuk lebih prepare dan menjaga,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
50 Kilometer Jalan Kabupaten di Gunungkidul Beralih Status
-
Pemerintahan1 hari yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Olahraga2 minggu yang lalu
Mengenal Hamam Tejotioso, Pembalap Cilik Gunungkidul yang Mulai Ukir Prestasi
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
‘Modal Nekat’ Garapan Imam Darto, Sukses Kocok Perut Penonton Yogya
-
bisnis3 minggu yang lalu
Grafik Perjalanan Kereta Api Selesai Difinalisasi, Pemesanan Tiket KA Februari 2025 Mulai Dibuka Bertahap
-
Pendidikan4 minggu yang lalu
SMP Al Mujahidin Gunungkidul Dapat Predikat Sekolah Swasta Unggul Utama
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Sampang Ditahan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
PMK Kembali Merebak di Gunungkidul, 43 Sapi Suspek Mati Mendadak
-
Hukum4 hari yang lalu
Curi 5 Potong Kayu, Warga Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Pendidikan6 hari yang lalu
SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Siap Melaju ke Tingkat Nasional Ajang OMBN 2025