Sosial
Pemkab Gunungkidul Siapkan Perbup Terkait Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejak maklumat Kapolri untuk tidak membuat kerumunan di tengah pandemi ini dicabut, kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Gunungkidul sudah berangsur pulih. Terlebih, bagi masyarakat dengan adat jawa, bulan-bulan seperti saat ini dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menggelar hajatan pernikahan. Menyikapi hal ini, pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam waktu dekat ini akan menyusu Peraturan Bupati yang mengatur tentang teknis hajatan di tengah adaptasi kebiasaan baru. Hal ini sebagai upaya agar tidak ada klaster baru saat hajatan.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melarang warga menyelenggarakan hajatan. Karena hajatan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Gunungkidul, yang tak bisa dihilangkan. Sehingga satu-satunya cara adalah dengan mengatur hajatan tersebut di tengah pandemi dengan aturan resmi.
“Kaitannya dengan konsumsi agar disajikan menggunakan kardus sehingga langsung dibawa pulang tamu,” ujar Immawan, Selasa (11/08/2020).
Intinya dalam Perbup ini, lanjut Immawan, harus menerapkan protokol kesehatan. Termasuk di dalamnya yakni jumlah tamu. Di lokasi hajatan diupayakan jumlah tidak lebih dari 70 atau 75 menit.
“Diupayakan juga tidak ada hiburan agar tidak menarik massa untuk berkumpul. Para pengisi acara harus jaga antar seniman, mikrofon disediakan masing-masing satu buah untuk satu orang,” jelasnya.
Untuk menyusun Perbup yang mengatur hajatan tersebut, pihaknya akan mengundang sejumlah kalangan. Di antaranya adalah kalangan seniman yang biasanya diundang dalam sebuah hajatan. Seniman tersebut nantinya akan dimintai masukan terkait penyelenggaraan hajatan tersebut.
“Sehingga bisa ada aturan yang mengikat dan ada ketentuan yang jelas, tujuannya untuk meminimalisir sebaran covid19 di era Adaptasi Kebisaan Baru,” tutup Immawan.
Salah satu warga yang hendak menggelar hajatan di Kapanewon Wonosari, Aprilia mengku menunggu adanya peraturan yang mengikat terkait dengan hajatan. Menurutnya aturan ini perlu untuk menjadi pegangan agar di era AKB ini masyarakat tetap bisa membuat hajatan yang aman.
“Bagus untuk lebih prepare dan menjaga,” tutupnya.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
