fbpx
Connect with us

Sosial

Sepuluh Aliran Kepercayaan Berkembang di Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Ratusan warga Gunungkidul penghayat aliran kepercayaan telah tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dari data penganut tersebut, diketahui sedikitnya ada 10 aliran kepercayaan yang berkembang di Gunungkidul.

Asisten III Bupati Gunungkidul, Anik Indarwati menjelaskan, bahwa di Gunungkidul terkait pelayanan terhadap warga yang menghayat aliran kepercayaan, Gunungkidul diakui menjadi salah satu yang terbaik. Di Kabupaten Gunungkidul sendiri menurut Anik, terdapat 553 orang warga penganut aliran kepercayaan berdasarkan data yang masuk tersebut. Jumlah tersebut tersebar dari berbagai daerah dan dari 10 aliran kepercayaan.

“Sekarang sudah tercatat. Kalau dulu kan penghayat harus mengakui agama, ada yang mau mengakui ada yang tidak. Kalau yang tidak akan diberi tanda strip, kalau sekarang dapat dituliskan penghayat kepercayaan tertentu,” urai Anik, Sabtu (10/11/2018) siang.

Ia mengatakan, pencatatan sendiri dilakukan sejak adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Namun demikian, pihaknya hanya melakukan pencatatan bagi warga yang melaporkan dan ingin merubah status di kolom agama.

“Sejak keputusan MK sudah kami lakukan, kami juga tidak melakukan jemput bola jika tidak lapor ya tidak kami rubah,” paparnya.

Anik mengatakan perubahan sebagai penghayat kepercayaan tergantung personal masyarakat. Jika memang ingin diganti, pihaknya akan memfasilitasi hal tersebut.

Berita Lainnya  Jogja Hard Enduro VII Bertabur Pejabat, Ratusan Crosser Diajak Rasakan Track Ganas di Gunungkidul Utara

“Untuk menggantinya pun ada prosedurnya, seperti harus sepengetahuan ketua perkumpulannya,” imbuhnya.

Sementara itu Kasubbag Laporan Pemantauan dan Penyelidikan, Komnas HAM Endang Sri Melani menambahkan, selain pemerintah, masyarakat juga dituntut peran aktifnya dalam melindungi masyarakat berkepercayaan tertentu. Selain itu, pemerintah juga harus mensosialisasikan kepada kedua belah pihak, dari pihak penghayat kepercayaan maupun dari pihak masyarakat yang beragama.

“Pada prakteknya mereka tidak ada masalah, awal masalah memang dulu pada tahun 90an. Saat ini sudah cenderung harmonis karena hubungan masyarakat mereka sudah baik,” katanya.

Disinggung mengenai keamanan masyarakat yang mempunyai kepercayaan tertentu, dirinya mengatakan bahwa hal terpenting adalah sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga perlunya peran pihak kepolisian.

Berita Lainnya  Mengintip Poskamling Masa Kini yang Tonjolkan Nilai Seni

“Butuh pemantapan antara pemuka agama, pemerintah, dan dengan penghayat kepercayaan, jadi saya pikir tidak dibutuhkan perlindungan khusus,” paparnya.

Ia menuturkan dalam implementasinya masih ditemui berbagai hambatan. Seperti, masih adanya masyarakat yang belum mau mencantumkan kepercayaannya di KTP dengan alasan para penghayat tidak mau terjadi adanya konflik.

Endang menuturkan 10 kepercayaan di Gunungkidul diantaranya adalah Palang Putih Nusantara, Sapto Darmo, Hidup Betul, Sumarah, Surya Mataram. Selain di Gunungkidul yang telah mengimplementasikan putusan MK ada di Kabupaten Kulon Progo, dan Malang.

“Kemarin sudah monitor di Kulon Progo, disana ada 18 penghayat yang tercatat baru 9 orang, setelah Gunungkidul monitoring kita lanjutkan di Malang,” terangnya.

 

Berita Lainnya  Banyak Kasus Kawin Suntik pada Ternak Gagal, Ini Penjelasan Dinas

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler