Connect with us

Sosial

Siap-siap, Pakai GPS Sembari Berkendara Akan Kena Denda Rp 750.000

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kementerian Perhubungan RI dalam waktu dekat ini akan melakukan pengkajian berkaitan dengan wacana pelarangan penggunaan aplikasi global positioning system (GPS) bagi para pengemudi kendaraan pribadi atau angkutan umum. Penggunaan GPS saat tengah mengemudi maupun mengendarai motor dirasa sangat berbahaya dan dimungkinkan memicu terjadinya kecelakaan. Meski demikian, rencana akan diberlakukannya aturan ini banyak menimbulkan pro dan kontra. Dari pihak kepolisian pun juga diminta untuk mensosialisasikan berkaitan dengan aturan di mana pengguna pengemudi menggunakan GPS saat berkendara dapat dikenai sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 750.000.

Pembahasan secara marathon pun terus dilakukan oleh pemangku kepentingan di pemerintah dengan aparat penegak hukum lainnya. Sebagaimana diketahui, sekarang ini di daerah-daerah banyak bermunculan ojek online atau taksi online yang memanfaatkan aplikasi navigasi untuk mengetahui letak dan jalan suatu tempat.

Berita Lainnya  Momen Lebaran, Pengelola Parkir Janji Tak Naikkan Tarif

Di Gunungkidul sendiri, sudah cukup banyak ojek online atau pengemudi kendaraan biasa yang menggunakan GPS. Dalam penggunaanya bahkan ponsel miliki diletakan pada bagian depan kendaraan. Atau tak jarang juga ditemui mereka menggenggam ponselnya saat berkendara.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengungkapkan penggunaan aplikasi ini saat berkendara sebenarnya diperbolehkan dengan catatan tidak mengganggu konsentrasi. Namun demikian, dari polisi sendiri menganjurkan agar para pengguna lebih menaati aturan. Di mana saat hendak melihat layar ponsel menepi terlebih dahulu dan menghentikan kendaraannya.

“Kalau yang dilarang itu jika mereka (pengemudi) menggunakan sembari berkendara. Meleng saat berkendara berakibat fatal dapat terjadi kecelakaan,” ucapnya, Kamis (14/02/2019).

Saat ini dari pihak kepolisian tengah berusaha mensosialisasikan peraturan baru ini baik pada masyarakat ataupun sopir angkutan dan ojek online. Mengingat jika melanggar aturan ini, hukumannya cukup berat. Pengemudi dapat dikenai hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 750.000.

Berita Lainnya  Kisruh Bantuan di Sawahan, Kelompok Tani Mengaku Dimintai Uang Puluhan Juta Oleh Pamong Kalurahan

Terpisah Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Gunungkidul, Ikhrar Subarno mengatakan, jajarannya juga tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan atas peraturan yang tengah dibahas itu. Langkah lanjutan tentunya akan dilakukan jika peraturan itu benar-benar ditetapkan dan akan diberlakukan.

“Kita mengikuti aturan dari pusat. Untuk sementara pengamatan kami di Gunungkidul kesadaran pengemudi cukup tinggi. Meski ada segelintir orang yang belum taat. Bagaimana ke depannya kami siap, operasi dengan aparat penegak hukum juga sangat membantu,” tutup dia.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler