fbpx
Connect with us

Sosial

Dua Bulan Pertama di Tahun 2019, 7 Wanita dan Anak di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih terus saja terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Beratnya hukuman terhadap para pelaku kekerasan seksual nampaknya masih juga belum menimbulkan efek jera. Tingginya kasus kekerasan seksual ini bisa terlihat dari jumlah kasus yang terjadi di Gunungkidul. Belum genap 2 bulan pada tahun 2019 ini, telah terdapat 7 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPAKBPM&D) Gunungkidul.

Kepala Seksi Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Tomy Darlinanto mengatakan, selama 2019 ini, jajarannya telah menangani dan melakukan pendampingan pada korban kekerasan baik seksual maupun perlakuan lainnya sebanyak 10 kasus. Dari jumlah tersebut, 7 diantaranya kasus kekerasan seksual, sedangkan 3 lainnya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak maupun perempuan.

Berita Lainnya  Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul

“Korban tidak hanya perempuan dewasa melainkan yang masih di bawah umur pun juga ada. Maka dari itu, untuk penanganan kasus kami menggandeng lintas sektoral mulai dari dinas hingga aparat penegak hukum,” terang Tomy, Kamis (14/02/2019).

Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang nenek berusia 54 tahun dengan kondisi mengalami gangguan kejiwaan menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda 26 tahun yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Adanya kasus ini, selain dilakukan penanganan hukum pada pelaku korban pun juga langsung dilakukan tindakan pendampingan.

“Sudah kami lakukan pendampingan dan berkonsultasi dengan medis rumah sakit,” jelas dia.

Penanganan pertama pada korban kekerasan seksual atau jenis kekerasan lain jauh lebih penting agar kondisi korban tidak semakin memburuk. Untuk kasus di Desa Baleharjo yang baru beberapa hari lalu terjadi itu, dinas juga menyerahkan pada psikolog di RSUD mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan kejiwaan.

Berita Lainnya  Hari Terakhir Pencarian Markiyem di Hutan Wonosadi, Petugas Tak Lagi Libatkan Anjing Pelacak

“Karena berbagai pertimbangan dan korban masuk pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) maka dari RSUD yang melakukan penanganan. Dari kami pendampingan dan pemantauan kondisi, sekarang masih menunggu perkembangan laporan dari rumah sakit,” tambah dia.

Menurut Tomy, tidak sedikit pula korban kekerasan yang belum mau melapor atau dilakukan pendampingan. Hal ini berkaitan dengan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi korban hingga beberapa faktor lain. Namun tak jarang pula secara sadar keluarga korban meminta pendampingan dan penanganan kasus pada aparat penegak hukum.

Dari dinas sendiri terus berusaha melakukan upaya pencegahan atas kekerasan pada anak dan perempuan. Selain itu, memberikan pengertian bahwa kasus atau perilaku semacam ini perlu ditangani secara serius oleh semua lini dan kesadaran dari masyarakat pun juga perlu lebih ditingkatkan. Peran masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan.

Sebagaimana diketahui, jajaran kepolisian dalam 2 bulan ini telah menangani sejumlah kasus berkaitan dengan seksual. Beberapa pelaku pun telah diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Misalnya saja, di wilayah Semin, 4 pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan 3 diantaranya telah dilakukan penahanan.

Berita Lainnya  Hadir di tengah Kaum Muda, Kapolda Ingin Pemuda Lebih berperan Optimal dalam Menjaga Keamanan Daerah

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, mengatakan pihaknya saat ini telah menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Hrm (26) kepada Bunga (54) yang menderita odgj. Sejauh ini proses hukum pun tidak ada masalah, pelaku telah dilakukan penahanan dan di jerat pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dari kepolisian sendiri juga terus berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan kasus kekerasan seksual atau hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler