fbpx
Connect with us

Pemerintahan

SK Bupati Tak Kunjung Turun, Ini Alasan Disdikpora

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memberikan alasan terkait hingga kini belum turun juganya Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan kesejahteran guru tidak tetap (GTT) di Gunungkidul. Sebelumnya, SK ini dijanjikan bisa turun pada awal tahun 2019 ini. Namun karena adanya perbaikan data, saat ini SK tersebut masih terus dalam proses.

Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rosyid mengatakan, pemberian SK Bupati untuk para GTT memang terpaksa mundur dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini disebabkan karena adanya perbaikan data jumlah GTT. Perubahan data sendiri terjadi lantaran adanya GTT yang sudah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, saat ini sedang berlangsung seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berita Lainnya  Puluhan Ternak di Ponjong Mati Mendadak, DPKH : Siandia dari Daun Singkong

“Kami dalam proses untuk pendataan ulang karena sebagian diterima CPNS dan saat ini dalam proses rekrutmen PPPK. Kemarin kami sempat mengalami kendala karena turunnya peraturan presiden (perpres) terkait PPPK, ternyata PPPK untuk guru Eks K2,” kata Bahron, Senin (04/05/2018).

Ia menjelaskan, sebelum dibukanya CPNS dan juga PPPK jumlah GTT yang akan mendapatkan SK sebanyak 772. Namun kuota tersebut berubah setelah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan 251 CPNS di bidang pendidikan.

“Sehingga dilakukan pemetaan kembali terkait dimana saja yang masih membutuhkan formasi, jadi nanti GTT yang diberikan SK Bupati harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. InsyaAllah pada bulan April mendatang kita kan mulai jalan lagi,” ucapnya.

Bahron menjelaskan, pada perhitungan awal, para GTT yang mendapatkan SK akan diberikan tunjuangan sebesar Rp 600 ribu. Namun, karena jumlahnya saat ini berkurang maka, kemungkinan besar tunjangan yang diberikan akan bertambah dari nominal tersebut.

Berita Lainnya  Miliki Lahan Terluas, Pemkab Terus Lindungi Lahan Pertanian di Gunungkidul Agar Tak Dialih Fungsikan

“Syarat SK bupati disuatu sekolah harus ada formasi, lalu GTT memenuhi syarat akademis. Besaran selama ini kita siapkan Rp 600 ribu per orangnya semoga dengan berkurangnya sebanyak 251 kita bisa tambahkan anggarannya, untuk penambahannya akan kita lihat dulu ke depannya seperti apa,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Aris Wijayanto, mengatakan pihaknya saat ini berkonsentrasi pada perekrutan PPPK. Akan tetapi pihaknya berharap agar SK Bupati dapat segera diberikan kepada para GTT.

“Harapan kami setelah proses PPPK untuk guru K2 dapat segera diterbitkan. Kami sangat menunggu SK Bupati karena SK Bupati itu sebagai fungsi legalitas kami,” ucapnya.

Selain itu pihaknya juga berharap kepada pemerintah kabupaten Gunungkidul setelah perekrutan CPNS dan juga PPPK tetap memperhatikan tenaga guru honorer yang ada.

Berita Lainnya  Bahas Perbup, Pemerintah Akan Berikan Ganti Rugi Untuk Ternak Yang Mati Mendadak

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler