Pemerintahan
Suasana Haru Warnai Doa Bersama Warga Terdampak Ganti Rugi JJLS Desa Kemadang






Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Suasana haru menyelimuti wajah warga Desa Kemadang yang terdampak ganti rugi tanah pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS). Dalam keadaan khusuk, mereka menggelar doa bersama demi mencapai keadilan terkait penolakan ganti rugi, Minggu (15/04/2018) sore. Suasana haru pun berubah menjadi tangis manakala mereka mengingat perlakuan tidak adil yang diterimanya.
Kuasa Hukum warga terdampak dari Nusantara Law Firm, Verry Okairawan mengatakan, doa bersama ini dilakukan dengan tujuan agar Tuhan membantu para warga dalam meminta hak atas biaya ganti rugi yang layak. Pasalnya, selama ini ganti rugi lahan yang nantinya akan dibangun JJLS Planjan-Tepus ini, diterima dengan jumlah yang sangat tidak layak lantaran jauh dari harga pasaran.
“Nilai ganti rugi untuk membeli tanah setengahnya saja saat ini nggak sampai. Bayangkan betapa kecilnya nilai ganti rugi yang dikasihkan. Itu yang membuat warga kecewa berat,” tuturnya.
Ditambahkan, proses ganti rugi lahan beberapa waktu lalu pun dianggap tidak transparan oleh warga karena tidak ada musyawarah tentang harga sebelumnya. Mereka tidak diberikan rincian dan dokumen terkait padahal masyarakat terdampak berhak mengetahui hal tersebut. Tentunya, dengan permasalahan itu, prosedur saat penilaian harga dinilai tidak sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012.
“Sampai dengan saat ini kuasa hukum tidak diberi dokumen apapun yang menjadi hak warga masyarakat,” kata Verry.







Atas masalah ini, pihaknya telah menyampaikan keluhan yang dilayangkan kepada tim pengadaan yakni BPN Provinsi sebanyak dua kali. Namuan dari pihak BPN justru menyerahkan ke apprasial sehingga mereka saling lempar dan hanya bertanggung jawab kepada BPN.
“Saat ini warga hanya dihargai 50-100 ribu per meternya. Tapi beberapa masyarakat perangkat desa dihargai lebih dari 300 ribu,” ujarnya.
Setelah acara doa bersama yang digelar di salah satu rumah warga, Nardi warga Padukuhan Rejosari, Desa Kemadang, agenda dilanjutkan dengan melakukan gugatan keberatan besarnya nilai ganti rugi JJLS di Pengadilan Negeri Wonosari. Akan ada sebanyak 50 warga yang datang dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka.
“Besok pagi kami akan ke PN Wonosari untuk mengajukan gugatan ganti rugi JJLS” jelas Verry.