Politik
Surat Edaran KPU Telah Diterima, Penetapan Anggota DPRD Terpilih Dilakukan Senin Esok






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sempat beberapa kali tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul kembali berencana melaksanakan penetapan anggota legislatif di tingkat Kabupaten. Rencananya penetapan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2019 ini akan diselenggarakan pada Senin (22/07/2019) besok sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengungkapkan, rencana penetapan ini bisa dilakukan setelah tanggal surat putusan dari Panitera Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi salah satu berkas untuk penetapan anggota legislatif telah diterima oleh KPU RI. Setelah berkas ini berada di tangan para komisioner, kemudian surat edaran untuk penetapan di masing-masing daerah pun disebar oleh KPU RI.
“Beberapa hari lalu berkas yang ditunggu-tunggu ini telah diterima KPU RI. Kemudian SE juga turun ke masing-masing daerah sebagai dasar penetapan,” terang Ahmadi Ruslan Hani, Minggu (21/07/2019).
Tak ada persiapan pemberkasan ulang yang dilakukan oleh KPU Gunungkidul. Pasalnya segala sesuatunya mulai dari berkas hingga beberapa keperluan lain telah dipersiapkan pada tanggal 4 Juli lalu. Namun kemudian prosesi penetapan terpaksa harus ditunda lantaran surat putusan dari Panitera MK belum turun.
Jika sebelumnya penetapan sendiri akan dilakukan di salah satu hotel terbesar di Gunungkidul yang terletak di kawasan Purwosari, Senin besok penetapan sendiri akan diselenggarakan di Hotel Cykaraya, Kecamatan Wonosari. Dengan berbagai pertimbangan, maka disepakati akan dilangsungkan di lokasi tersebut.







“Sudah ada pemberitahuan ke partai politik maupun caleg terpilih. Mudah-mudahan lancar,” imbuh dia.
Setelah dilakukan penetapan, berkas dan surat keputusan penetapan akan dikirimkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul sebagai usulan atas terlantiknya anggota dewan periode anyar. Ia berharap, rampungnya satu persatu tahapan Pemilu 2019 diharapkan diimbangi dengan kinerja yang baik.
Sebagaimana diketahui sebelumnya jika sesuai dengan rencana awal calon terpilih khususnya anggota DPRD Kabupaten periode 2019-2024 akan ditetapkan Kamis (04/07/2019) siang lalu. Namun, segala persiapan yang dilakukan terpaksa harus dihentikan lantaran surat sebagai dasar penetapan sendiri masih belum lengkap.
Dari KPU sendiri di awal bulan harus menunggu instruksi dari pusat. Karena masih ada surat salinan atau keputusan dari Panitera MK yang belum diberikan. Dengan adanya penundaan beberapa kali dalam penetapan ini, KPU tetap optimis jika nantinya tidak akan mengganggu pada proses pelantikan yang telah dijadwalkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Beberapa kali koordinasi antara Kesekretariatan dan bersama Pemkab Gunungkidul telah dilakukan. Penundaan yang dilakukan beberapa waktu lalu tidaklah mengganggu segala persiapan kesekretariatan DPRD Gunungkidul.