fbpx
Connect with us

Pendidikan

Tak Ada Lagi Kuota Khusus, Calon Siswa Baru Pemegang Surat Miskin Kini Harus Bersekolah Sesuai Zonasi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul tidak mengeluarkan kebijakan terkait dengan kuota siswa pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP pada tahun ajaran 2019/2020 ini. Jika tahun sebelumnya terdapat kuota untuk siswa pemilik SKTM dapat menempuh jalur khusus, saat ini Disdikpora memutuskan agar siswa pemilik SKTM tersebut untuk bersekolah sesuai dengan zonasi saja.

“Siswa mau daftar cukup di zonasi saja, itu sudah aman tidak perlu melihat itu mampu atau tidak,” kata Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid, Kamis (16/05/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya keputusan ini, bagi siswa dari KK miskin ia harapkan untuk tidak perlu mendaftar ke sekolah di luar zonasi yang ditetapkan. Hal ini menurutnya dapat lebih menghemat biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu tersebut.

Berita Lainnya  Resmi, Pelajar Dapat Subsidi Kuota Internet Untuk Belajar di Rumah

“Selain jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua yang artinya ialah domisili orang tua, jalur pendaftaran siswa baru tidak akan ada tambahan kuota lain, termasuk untuk siswa itu tidak mampu kan lebih hemat kalau sekolahnya dekat,” lanjutnya.

Dengan ditetapkan kuota tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat yang anaknya akan bersekolah ke jenjang SMP tidak perlu khawatir. Ia memastikan semua siswa akan kebagian sekolah.

“Siswa yang akan lulus SD/MI tahun ini ada 9.582 siswa sementara daya tampung untuk SMP 10.700 siswa. Itupun belum yang MTS dan sekolahan swasta yang kuotanya ada seribu lebih,” kata dia.

Sementara itu, teknis zonasi terkait untuk PPDB SMA maupun SMK hingga saat ini belum terdapat informasi secara terperinci. Kepala Pendidikan Menengah Kabupaten Gunungkidul, Sangkin mengatakan, hingga saat ini juknis PPDB untuk SMA dan SMK masih dalam tahapan persetujuan dari Kepala Disdikpora DIY. Pihaknya masih menunggu kebijakan dari Dinas untuk kemudian disosialisasikan dan diterapkan pada PPDB tahun ajaran ini.

Berita Lainnya  Sarmidi si Guru Teladan, Nglajo Ratusan Kilometer Per Hari Demi Mengajar di Sekolah Terpencil

“Yang jelas masih jalur zonasi jalur prestasi jalur perpindahan tugas orang tua, untuk lebih detailnya seperti apa kami menunggu juknis dari atasan,” tandasnya. (Ulfah Nurul Azizah)

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler