fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tak Berizin, 6 Baliho Besar dan Ratusan Banner Dibongkar Petugas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul menggelar operasi penertiban banner maupun baliho tak berizin yang terpasang di jalanan Gunungkidul. Sebanyak 6 baliho berukuran besar di Kota Wonosari dibredel oleh aparat.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol-PP Gunungkidul, Edi Winarto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan belum lama ini. Selain diketahui tidak berizin, pemasangan baliho-baliho tersebut juga tidak sesuai ketentuan atau tidak pada tempatnya. Total, Satpol PP Gunungkidul sendiri menertibkan 6 baliho berukuran besar. Baliho-baliho itu dicopot dan kemudian diamankan oleh anggota.

“Lokasi penertiban kami lakukan di kawasan Ring Road Wonosari,” jelas Edi, Jumat (14/02/2022) siang.

Tidak hanya itu, Edi mengungkapkan pihaknya juga mendapati jenis reklame lain yang juga dinilai melanggar. Diantaranya yang diterbitkan adalah 167 pamflet atau banner dan 12 spanduk.

Berita Lainnya  Hasil Rapid Tes Reaktif, Sejumlah Pedagang di Pasar Argosari Diminta Untuk Sementara Tak Berjualan

“Spanduk kami bongkar karena pemasangannya melintang di atas badan jalan, Sementara untuk pamflet itu ditempel di pohon, di tiang listrik, tiang telepon, hingga tiang rambu-rambu lalu lintas. Langsung kita laksanakan penertiban,” papar dia.

Menurutnya, langkah penertiban semacam ini akan terus dilaksanakan oleh Satpol PP Gunungkidul. Baliho maupun reklame yang ditengarai melanggar aturan akan langsung dibongkar.

Dirinya juga mengatakan, bahwa langkah penertiban ini akan terus berlanjut. Namun pihaknya masih harus koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal tersebut.

“Terkait dengan penertiban berikutnya pastinya sudah kami jadwalkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Yuda Haryanto menyebutkan, pihaknya siap untuk melakukan koordinasi dengan Satpol PP Gunungkidul berkaitan dengan penertiban baliho maupun banner atau spanduk yang terpasang di Gunungkidul. Jika nantinya ditemukan baliho yang bermasalah perizinannya, maka akan dikaji ulang mengacu pada aturan yang ada. Dan pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindak pelanggaran tersebut.

“Kami.akan memberikan rekomendasi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, entah pencabutan izin maupun pembongkaran,” jelas Yuda.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler