fbpx
Connect with us

Hukum

Tak Hanya Hukuman Berat, Pemerkosa Anak Kandung Diusulkan Dihukum Kebiri Kimia

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Adanya kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan S, warga Kapanewon Semin memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Endah yang geram dengan tindakan tersebut bahkan meminta baik kepolisian maupun kejaksaan memberikan tuntutan yang berat kepada pelaku.

“Kalau bisa sekalian hukuman paling berat dan ditambah dengan hukuman kebiri kimia,” tandas dia kepada pidjar.com, Senin (24/01/2022) siang.

Menurut Endah, perbuatan yang dilakukan oleh S sudah dalam kategori biadab. Orang tua kandung yang seharusnya melindungi dan merawat anaknya, justru tega melakukan pemerkosaan. Apalagi berdasarkan informasi yang ia terima, S bahkan pernah hendak melakukan hal serupa kepada kakak korban yang tentunya juga merupakan anak kandungnya.

Dengan ulah bejat seperti itu, ia menyebut bahwa S ini bisa dikategorikan sebagai predator seksual. Sehingga menurut UU yang berlaku, kepada yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman tambahan.

“Ini mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk memberikan tuntutan maksimal dan atau juga menuntut hukuman tambahan seperti pada kasus Hery Wiryawan di Bandung, Jawa Barat,” beber Endah.

Endah sendiri mengaku akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Tak hanya kepada aparat penegak hukum, namun juga kepada OPD terkait agar memberikan pendampingan maksimal kepada korban. Hal ini menjadi penting lantaran dengan kejadian seperti ini, korban yang masih berstatus pelajar SMP akan mengalami trauma yang sangat berat. Masa depan korban tentu masih panjang sehingga sejak sekarang ini, harus mendapatkan penanganan dan bantuan yang maksimal dari Dinas.

Berita Lainnya  Diparkir Dalam Kondisi Kunci Tertancap, RX King Raib Dibawa Kabur Pencuri

“Biar saja nanti saya dianggap intervensi atau bagaiamana. Tapi saya hanya menjalankan tugas saya untuk melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Saya gemas sekali dengan kejadian ini,” ketus dia.

Sementara itu, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Gunungkidul, Aris memaparkan, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban. Adapun pendampingan yang diberikan sendiri adalah pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis. Menurut Aris, berdasarkan assesemen yang telah dilaksanakan, korban diketahui mengalami gangguan psikologis akibat kejadian yang dialaminya.

Dalam hal ini, pihak UPT PPA Dinsos PPPA Gunungkidul bekerja sama dengan UPT PPPA Kabupaten Bantul. Hal ini lantaran, anak tersebut diungsikan untuk tinggal bersama ibunya di Bantul pasca kejadian ini.

“Kita berikan penanganan terhadap yang bersangkutan, sesuai dengan tugas kami yaitu pendampingan untuk pemulihan psikologis dari korban,” ucap Aris.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, S dilaporkan oleh mantan istrinya yang merupakan ibu kandung dari Sekar (bukan nama sebenarnya) lantaran telah memperkosa. Tak hanya sekali, berdasarkan pengakuan dari korban, aksi bejat ini bahkan diketahui telah 2 kali dilakukan oleh S. Aksi ini terbongkar setelah Sekar mengadu kepada ibunya.

Berita Lainnya  Kades Baleharjo Jadi Tersangka, Dinas Siapkan Bantuan Hukum

Rupanya, aksi S ini bukan hanya terjadi kepada Sekar, yang merupakan putri bungsunya. S juga sempat berupaya untuk memperkosa kakak kandung Sekar. Namun saat itu, sang kakak berhasil kabur sehingga pemerkosaan tak terjadi.

Saat ini, S sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Gunungkidul.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler