Hukum
Janjikan Keuntungan 5% Per Minggu, PNS Tipu Investor Hingga 8,9 Miliar






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi guru SD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul atas tindak pidana bisnis investasi trading uang digital jenis Crypto. Jumlah korban di Gunungkidul sendiri mencapai 87 orang dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 8,9 Miliar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan, pada bulan Desember tahun 2021 diketahui adanya dugaan tindak pidana tersebut dengan modus investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan sistem Treat Dodge Profit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE). Investasi yang berjalan sejak awal tahun 2020 hingga bulan Desember 2021 itu berhenti lantaran tidak memiliki ijin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, tersangka pertama ialah VS merupakan pemilik bisnis dan sudah ditahan di Polda Kalimantan. Sedangkan tersangka lainnya ialah AP yang berperan sebagai leader atau marketing di Gunungkidul,” ucap Edy, Rabu (20/07/2022) siang.
Tersangka AP sendiri merupakan warga Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari yang berprofesi sebagai PNS di sebuah SD. Dalam pendalaman yang dilakukan, AP dalam aksinya memberikan iming-iming terhadap korban akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. Dari hasil bujuk rayu pelaku, tercatat ada sebanyak 87 orang menjadi korban dengan jumlah investasi yang variatif. Total investasi yang terkumpul sebesar Rp. 8,9 Miliar.
“Investasinya dari masing-masing korban beragam,” sambungnya.







Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula ketika seorang korban warga Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen membuat laporan karena telah merasa ditipu oleh AP. Pada tanggal 30 Juni 2022, aparat kemudian mengamankan AP untuk dimintai keterangan dan penahanan.
Tersangka AP disangkakan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Atau pasal 82 UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Gunungkidul,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, menambahkan, tersangka memberikan iming-iming akan memberikan komisi sebesar 5% dari jumlah investasi setiap minggunya. Tersangka juga menjanjikan dalam kurun waktu 6 bulan, uang yang diinvestasikan akan kembali kepada para korban.
“Paling minim korban investasi sebesar Rp. 20 juta, dan paling besar sekitar Rp. 200 juta,” jelas Dewa.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming keuntungan yang besar dari investasi. Masyarakat harus jeli dalam melakukan investasi sehingga tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi. Ia beserta jajarannya pun terus melakukan komunikasi dengan Polda untuk memantau adanya indikasi-indikasi penipuan berkedok investasi.
“Masyarakat jangan mudah teriming-iming dengan keuntungan yang besar, kami bersama Polda terus memantau jika ada indikasi serupa,” tutupnya.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib