Hukum
Janjikan Keuntungan 5% Per Minggu, PNS Tipu Investor Hingga 8,9 Miliar










Wonosari, (pidjar.com)–Seorang Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi guru SD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul atas tindak pidana bisnis investasi trading uang digital jenis Crypto. Jumlah korban di Gunungkidul sendiri mencapai 87 orang dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 8,9 Miliar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan, pada bulan Desember tahun 2021 diketahui adanya dugaan tindak pidana tersebut dengan modus investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan sistem Treat Dodge Profit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE). Investasi yang berjalan sejak awal tahun 2020 hingga bulan Desember 2021 itu berhenti lantaran tidak memiliki ijin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, tersangka pertama ialah VS merupakan pemilik bisnis dan sudah ditahan di Polda Kalimantan. Sedangkan tersangka lainnya ialah AP yang berperan sebagai leader atau marketing di Gunungkidul,” ucap Edy, Rabu (20/07/2022) siang.
Tersangka AP sendiri merupakan warga Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari yang berprofesi sebagai PNS di sebuah SD. Dalam pendalaman yang dilakukan, AP dalam aksinya memberikan iming-iming terhadap korban akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. Dari hasil bujuk rayu pelaku, tercatat ada sebanyak 87 orang menjadi korban dengan jumlah investasi yang variatif. Total investasi yang terkumpul sebesar Rp. 8,9 Miliar.
“Investasinya dari masing-masing korban beragam,” sambungnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula ketika seorang korban warga Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen membuat laporan karena telah merasa ditipu oleh AP. Pada tanggal 30 Juni 2022, aparat kemudian mengamankan AP untuk dimintai keterangan dan penahanan.
Tersangka AP disangkakan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Atau pasal 82 UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Gunungkidul,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, menambahkan, tersangka memberikan iming-iming akan memberikan komisi sebesar 5% dari jumlah investasi setiap minggunya. Tersangka juga menjanjikan dalam kurun waktu 6 bulan, uang yang diinvestasikan akan kembali kepada para korban.
“Paling minim korban investasi sebesar Rp. 20 juta, dan paling besar sekitar Rp. 200 juta,” jelas Dewa.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming keuntungan yang besar dari investasi. Masyarakat harus jeli dalam melakukan investasi sehingga tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi. Ia beserta jajarannya pun terus melakukan komunikasi dengan Polda untuk memantau adanya indikasi-indikasi penipuan berkedok investasi.
“Masyarakat jangan mudah teriming-iming dengan keuntungan yang besar, kami bersama Polda terus memantau jika ada indikasi serupa,” tutupnya.


-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gunungkidul Tanam Cabe Keriting PM99, Belasan Kali Panen Sekali Masa Tanam
-
Budaya3 minggu yang lalu
Temuan Diduga Yoni Pemujaan Masa Hindu, Puluhan Tahun Hanya Terbengkalai di Ladang
-
Politik3 minggu yang lalu
Sentil Bupati Sibuk Hadiri Acara Rasulan, Golkar: Bukan Prioritas Seharusnya
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Balada Mas Ipung, Gagah Tebar Uang Untuk Mimpi Jadi Bupati, Kini Dilaporkan Kasus Penipuan
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Maling Obrak-abrik Tanjungsari, Belasan Rumah Warga Jadi Korban
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Upaya Pengembangan Wisata Minat Khusus, Warga Dilatih Jadi Pemandu Goa
-
Sosial4 minggu yang lalu
Pengurus IKG Bali Dikukuhkan Bupati, Bentuk Solidaritas dan Budaya Jawa di Perantauan
-
Politik2 minggu yang lalu
Empat Parpol Anyar Mendaftar ke Kesbangpol Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Belasan Ribu Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Masih Belum Tertangani Pemerintah
-
Sosial2 minggu yang lalu
Senjakala Produksi Garam Kanigoro, Terlalu Asin dan Gagal Tembus Pasar
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Belasan Ribu Warga Gunungkidul Masih Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni, Pemerintah Gelontorkan Program Perbaikan
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Lelang Jabatan 3 OPD, Ini Nama-nama Yang Lolos 3 Besar