Hukum
Janjikan Keuntungan 5% Per Minggu, PNS Tipu Investor Hingga 8,9 Miliar
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang Pegawai Negeri Sipil yang berprofesi guru SD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul atas tindak pidana bisnis investasi trading uang digital jenis Crypto. Jumlah korban di Gunungkidul sendiri mencapai 87 orang dengan total jumlah kerugian sebesar Rp. 8,9 Miliar.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan, pada bulan Desember tahun 2021 diketahui adanya dugaan tindak pidana tersebut dengan modus investasi trading uang digital jenis Crypto yang menggunakan sistem Treat Dodge Profit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE). Investasi yang berjalan sejak awal tahun 2020 hingga bulan Desember 2021 itu berhenti lantaran tidak memiliki ijin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Ada dua tersangka dalam kasus ini, tersangka pertama ialah VS merupakan pemilik bisnis dan sudah ditahan di Polda Kalimantan. Sedangkan tersangka lainnya ialah AP yang berperan sebagai leader atau marketing di Gunungkidul,” ucap Edy, Rabu (20/07/2022) siang.
Tersangka AP sendiri merupakan warga Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari yang berprofesi sebagai PNS di sebuah SD. Dalam pendalaman yang dilakukan, AP dalam aksinya memberikan iming-iming terhadap korban akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. Dari hasil bujuk rayu pelaku, tercatat ada sebanyak 87 orang menjadi korban dengan jumlah investasi yang variatif. Total investasi yang terkumpul sebesar Rp. 8,9 Miliar.
“Investasinya dari masing-masing korban beragam,” sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula ketika seorang korban warga Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen membuat laporan karena telah merasa ditipu oleh AP. Pada tanggal 30 Juni 2022, aparat kemudian mengamankan AP untuk dimintai keterangan dan penahanan.
Tersangka AP disangkakan pasal 45 A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Atau pasal 82 UU nomor 03 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Gunungkidul,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, menambahkan, tersangka memberikan iming-iming akan memberikan komisi sebesar 5% dari jumlah investasi setiap minggunya. Tersangka juga menjanjikan dalam kurun waktu 6 bulan, uang yang diinvestasikan akan kembali kepada para korban.
“Paling minim korban investasi sebesar Rp. 20 juta, dan paling besar sekitar Rp. 200 juta,” jelas Dewa.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming keuntungan yang besar dari investasi. Masyarakat harus jeli dalam melakukan investasi sehingga tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi. Ia beserta jajarannya pun terus melakukan komunikasi dengan Polda untuk memantau adanya indikasi-indikasi penipuan berkedok investasi.
“Masyarakat jangan mudah teriming-iming dengan keuntungan yang besar, kami bersama Polda terus memantau jika ada indikasi serupa,” tutupnya.
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 hari yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 hari yang laluResep Soto Tangkar
-
Uncategorized2 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Budaya4 minggu yang laluWujudkan Kedaulatan Budaya, Kampung Gambiran Yogyakarta Semai Biji Pohon Gambir
-
Uncategorized4 minggu yang laluMotor Pelajar Raib Saat Jam Sekolah, Polisi Bekuk Pelaku di Alun-Alun Wonosari
-
Uncategorized4 minggu yang laluPerkuat Transformasi Birokrasi di Era Pemerintahan Digital, Diskominfo Luncurkan Inovasi Sadulur
-
Peristiwa4 minggu yang laluLansia di Rongkop Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah
-
Uncategorized4 minggu yang laluMuncul Titik-titik Amblasan Baru, BPBD Gunungkidul Gandeng Universitas Diponegoro Teliti Struktur Tanah di Tileng
-
Uncategorized4 hari yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
