Hukum
Jadi Pengguna dan Pengedar Pil Koplo, Gadis Pelajar SMK Dibekuk Polisi




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang beroperasi di Gunungkidul berhasil dibongkar oleh jajaran Satres Narkoba Polres Gunungkidul. Sebanyak 10 terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis pil sapi dan Trihexyphenidyl berhasil diamankan. Mirisnya, sebagian besar dari para pelaku sendiri masih berusia muda. Bahkan ada 1 orang gadis di bawah umur yang bahkan berperan menjadi bandar sekaligus pengguna pil koplo ini. Dari jaringan ini, polisi sendiri berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol B Mustikaningrum, menuturkan, dari 10 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan jajarannya, memang ada satu orang pelaku perempuan yang masih berstatus di bawah umur. Penangkapan pelaku atas nama KRN sendiri berawal dari kecurigaan masyarakat Bogor II, Kapanewon Playen yang curiga dengan aktifitas sejumlah muda-mudi pada Sabtu (22/01/2022) dini hari silam. Sekira pukul 03.00 WIB Satresnarkoba Gunungkidul mendapatkan laporan dari warga yang telah mengamankan 2 orang pemuda yaitu PRD, warga Salaran, Patuk dan JNH, warga Prampanan Sleman serta 1 orang perempuan, KRN, warga Kapanewon Playen. Dari pengakuan mereka, ditemukan 10 butir pil sapi yang kemudian diketahui merupakan milik KRN.
Saat dicecar, diketahui bahwa selain menjadi pengguna, KRN sendiri juga mengedarkan pil tersebut. Ia mengaku, sempat menjual pil koplo kepada teman-temannya. Tak berhenti sampai di situ, polisi lantas terus melakukan pengembangan untuk mencari asal muasal barang haram itu. Dari pengakuan KRN, diketahui pil koplo yang ia edarkan didapatkan dari PRD.
“Saat diperiksa, PRD mengakui sebelumnya telah mengedarkan pil tersebut kepada KRN, ia juga mengaku jika dirinya masih menyimpan barang bukti di rumahnya,” kata Widya, Kamis (27/01/2022) siang.
Setelah itu, anggota Satresnarkoba dengan membawa PRD ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Petugas sendiri berhasil mengamankan sebanyak 150 butir pil sapi yang belum sempat dijual oleh pelaku. Adapun pada saat itu PRD mengakui mendapatkan pil tersebut dari salah seorang yang berinisial JNH yang sudah diamankan oleh petugas di Bogor II, Playen.




“Menurut pengakuan JNH, dirinya mendapatkan pil tersebut dari temannya yang berinisial PTR,” ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama juga, sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan PTR di rumah temannya yang beralamat di Jejeran, Madurejo, Prambanan, Sleman.
“Dari hasil interogasi, PTR mengakui bahwa sebelumnya dirinya telah mengedarkan pil tersebut kepada JNH, kemudian dari hasil penggeledahan, PTR hanya ditemukan satu buah HP merk Oppo A9,” ungkap dia.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Gunungkidul guna melakukan pemeriksaan yang lebih lanjut.
Selain jaringan tersebut, polisi juga berhasil membongkar jaringan peredaran pil koplo lainnya yang beroperasi di Gunungkidul. Pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya DD, warga Ngagel, Karangmojo, di Kapanewon Ponjong. Saat itu, Satuan Resnarkoba yang tengah patroli mencurigai seorang pemuda yang berada di depan warung di Warung Ayu, Kalurahan Susukan, Kapanewon Ponjong. Petugas langsung mendatangi pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 102 butir pil berwarna putih berlogo “Y” atau biasa disebut pil sapi,” kata Wakapolres Gunungkidul.
Dari hasil pengembangan, DD mengungkpakan dirinya mendapatkan pil tersebut dari temannya yang berinisial ALN dan ILS. Berdasarkan Informasi tersebut, kemudian pada hari Selasa (11/01/2022) sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ALN dan ILS di rumah kontrakan yang beralamatkan di Kalipakis, Kasihan, Kabupaten Bantul.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 butir pil sapi dari ILS dan 10 butir Trihexyphenidyl dari ALN,” ujar Widya.
Kepada polisi, ILS dan ALN mengungkapkan membeli barang tersebut dari seseorang beriniasl ASP. berdasarkan informasi tersebut lantas Satresnarkoba pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil mengamankan ASP.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Sonopakis, Kasihan ,Bantul,” lanjut dia.
Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa pil sapi sebanyak 195 butir. Dalam interogasi yang dilakukan di lokasi, ASP mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah seorang yang berinisial ADS warga Ngampilan, Kota Yogyakarta.
“Dari saudara ADS, anggota Satresnarkoba menemukan satu toples yang berisi 956 butir pil sapi,” jelas Widya.
Adapun ADS juga mengungkapkan mendapatkan pil tersebut dari salah seorang yang berinisial GLN. Kemudian berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba lantas mencari keberadaan GLN.
“Sekiranya pukul 03.30 petugas berhasil mengamankan GLN di rumahnya yang beralamat di Danunegaran, Mantrijeron, Yogyakarta. Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa pil, namun petugas menemukan uang hasil penjualan pil sapi tersebut sebesar Rp 200.000,” ungkapnya.
Menurut pengakuan GLN, ia menjual pil sapi kepada ADS sebanyak 1 toples pada hari Senin, 10 Januari 2022.
“Selanjutnya para pelaku besrta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Gunungkidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan, terdapat pelaku pengedar narkoba yang merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kapanewon Playen. KRN sendiri ditangkap petugas bersama dengan barang bukti 10 butir pil sapi, 1 bungkus bekas rokok dan handphone iPhone 7.
Dari keterangan yang bersangkutan, aktifitas pengedaran pil koplo sendiri telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir. KRN mengaku menjual pil-pil tersebut ke teman-teman terdekatnya.
“Jadi dia itu dititipi oleh temannya untuk menjualkan obat ini ke teman sekeliling terdekatnya,” ujar Dwi.
Proses hukum saat ini masih berlanjut. Kendati demikian, anak perempuan ini tidak dilakukan penahanan tapi dititipkan ke orang tuanya dengan pengawasan ketat dari RT, RW hingga Bapas.
“Katanya baru beberapa bulan ini, kami meyakini dia tidak hanya menjual tapi juga memakai karena lingkungan pergaulannya memang demikian. Dia itu masih SMK, sekarang tetap dipantau aktifitasnya,” jelas Kasat Resnarkoba.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Sosial6 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Mengapung di Telaga
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Belasan Wisatawan dari Mojokerto Terseret Ombak Pantai Drini
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sleman City Hall Hadirkan Blooming Fortune dan Rangkaian Event Menarik Sambut Imlek 2025